PERANAN PEMERINTAH LAOS DALAM MENANGANI
HUMAN TRAFFICKING
ABSTRAK
Human trafficking merupakan isu yang
menjadi masalah besar bagi seluruh negara di dunia. Banyak faktor yang
mempengaruhi munculnya human trafficking. Diantara faktor pendukung munculnya
human tafficking adalah kemiskian. Alasan klasik yang saering kali melatar
belakangi kejahatan perdagangan manusia adalah alasan memenuhi kebutuhan hidup
atau menghasilkan uang. Sering kali korban adalah ekonomi lemah yang tidak
memiliki posisi tawar dalam kehidupan. Mempertahankan hidup serat dengan gengsi
dalam strata sosial dalam masyarakat mendorong manusai untuk melakukan segala
cara untuk memenuhi kebutuhannya.
Laos merupakan negara yang masuk dalam daftar
negara yang terlibat dalam permasalahan human
trafficking di Asia Tenggara, sebagai negara sumber dan juga transit. Fakta ILO (International
Labour Organization) pada 2003 menemukan bahwa 7,6 persen dari total
penduduk perempuan di Provinsi Savannakhet, Khammuan, dan Champassak telah
pindah ke Thailand, dan 6,2 persen ialah penduduk laki-laki.Lebih dari 775
pendatang ilegal dari Xonbouly dan Atsaphangthong kabupaten provinsi
Savannakhet yang bekerja secara ilegal di Thailand, dan bekerja di pusat-pusat
prostitusi di negara tersebut. Data yang ditunjukkan pada tahun 2010
pemerintah Laos telah menyelidiki 20 kasus trafficking
yang melibatkan 47 tersangka pelaku, dan memvonis 33 pelaku perdagangan.
Demikian
yangterjadi di Laos mendorog pemerintah Laos untuk melakukan penaganan pada
human trafficking di wilayahya dengan mengambil kebijakan-kebijakan public.
Diantara kebijakan itu adalah kebijakan internal dan kebijakan eksternal.
Kata kunci : human trafficking, Laos, kebijakan internal dan eksternal
PERANAN PEMERINTAH LAOS DALAM MENANGANI
HUMAN TRAFFICKING
Larat Belakang Masalah
Salah satu permasalahan yang
terjadi akibat dampak dari semakin meningkatnya arus migrasi antar negara
adalah munculnya kasus human trafficking.
Human trafficking atau perdagangan
manusia dapat diartikan sebagai suatu pelanggaran atas hak asasi manusia, perlakuan
yang tidak manusiawi serta berbagai macam penyalahgunaan maupun eksploitasi.[1]Perdagangan manusia adalah
pemindahtanganan seseorang dari satu pihak ke pihak lainnya yang meliputi kegiatan pencarian, transportasi, transfer,
penampungan, dan penerimaan.[2]
Perpindahan penduduk atau migrasi merupakan salah satu fenomena penting dalam
hubungan antar negara. Dalam konteks ini migrasi global yang dimaksud adalah
suatu aktivitas perpindahan penduduk yang dilakukan untuk tujuan ekonomi
produktif dan berlangsung tanpa melihat batasan politik, sosial, dan kultural.
Laos merupakan negara yang
masuk dalam daftar negara yang terlibat dalam permasalahan human trafficking di Asia Tenggara, sebagai negara sumber dan juga transit.[3]
Posisi Laos yang berbatasan langsung dengan beberapa negara Asia seperti
Thailand, Cina, Myanmar, Vietnam, dan Kamboja membuat negara ini sebagai negara
penyedia wanita yang akan dipekerjakan di tempat-tempat prostitusi. Selain itu,
Laos merupakan negara transit bagi korban trafficking
yang berasal dari negara Cina, Myanmar, dan Kamboja untuk dikirim ke Thailand
dan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Kejahatan human trafficking
sudah terrmasuk tindak kriminal transnasional, sehingga kasus ini tidak hanya
melibatkan satu negara namun lebih. Kondisi geografis kawasan membuat sebuah negara
memiliki banyak wilayah perbatasan yang sering berdekatan dan berhimpitan,
terpencil, serta tidak terjangkau oleh kontrol pemerintah pusat. Kondisi
demikian, kemudia dimanfaatkan oleh organisasi criminal trasnasional.[4]Misalnya,
negara –negara segitiga emas, yaitu negara yang berada di wilayah pegunungan
yang menghubungkan negara-negara di Greate Mekong Subregion (GMS), yaitu
Miyanmar, Laos dan Thailand. Wilayah ini menjadi pusat kejahata transnasional,
baik perdagangan manusia, narkoba, penyelundupan senjata dan lain-lain.
Data International Organization for
Migration (IOM) tahun 2011 menunjukkan bahwa negara Laos menempati urutan
nomor empat dalam menyumbangkan kasus perdagangan manusia.[5]Laos yang juga merupakan negara yang
berada di wilayah sungai Mekong, yang merupakan jalur para trafficker dan penyelundup dari wilayah Asia Tenggara. Sungai Mekong merupakan sungai utama yang melewati
wilayah Cina selatan, Myanmar, Vietnam, Kamboja, dan Thailand. Sungai ini
merupakan jalur strategis bagi para pelaku trafficker.
Terjadinya human trafficking di Laos ini disebabkan
oleh beberapa faktor, yaitu: dysfunctional
keluarga, kemiskinan, keterangan yang salah tentang pasar kerja dan penipuan,
seperti beberapa anak muda yang tertarik bujukan untuk bekerja secara illegal di Thailand,
karena mereka ingin memiliki pakaian modern dan peralatan modern seperti yang
dimiliki oleh teman-temannya yang telah kembali ke desa (www.humantrafficking.org, 2009). Kebanyakan korban dari human trafficking ini ialah perempuan
dan anak-anak. Dan 35% wanita Laos yang menjadi korban human trafficking bekerja di praktek prostitusi di Thailand,
rata-rata mereka berumur 12-18 tahun. Yang lainnya bekerja di pabrik-pabrik,
pelayan, pembantu rumah tangga, dan membantu di perahu penangkap ikan di
Thailand.
Pada awal tahun 2007
pemerintah Thailand melaporkan 63 kasus trafficking
yang berasal dari sejumlah propinsi di Laos mulai dari tahun 2001-2006 dan
kebanyakan berasal dari daerah Provinsi Savannakhet. Pada tahun yang sama
pemerintah Thailand juga telah memulangkan 1056 korban trafficking asal Laos
yang 73% (772) berasal dari propinsi Savannakhet, Khammuan, Salavan dan
Champassak.
Berdasarkan data awal yang diperoleh, kasus human trafficking meningkat
tiap tahunnya. Delapan puluh lima persen diantara jumlah tersebut ialah
perempuan dan anak-anak dan 44% berasal dari propinsi Savannakhet, dan 25%
korban human trafficking tersebut
sudah kembali ke rumah masing-masing lalu dilindungi oleh pemerintah
(MLSW dan UNICEF, 2007).
Maraknya human trafficking ini menimbulkan permasalahan baru bagi
pemerintah Laos. Berbagai
upaya dilakukan pemerintah untuk menangani masalah ini yaitu dengan bekerjasama
dengan NGO (Non Government Organization)
lokal, badan-badan internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), INGO
(International Non Government
Organization), dan negara-negara kawasan lainnya yang juga memiliki
kebijakan yang sama tentang human
trafficking.
Kebijakan yang diambil
pemerintah Laos dalam menangani masalah human
trafficking di wilayahnya tersebut juga sangat menarik, terutama untuk
melihat kebijakan-kebijakan apa yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah
Laos dalam mengatasinya sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman (jika
kebijakan tersebut berhasil) dan juga sebagai sebuah upaya perbaikan (jika
kebijakan tersebut gagal) untuk kebijakan serupa dalam mengatasi masalah human trafficking, terutama di wilayah negara
Laos, sehingga dapat menghapus permasalahan human
trafficking ini.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latarbelakang masalah di atas maka dapat ditarik sebuah rumusan masalah yaitu:
Bagaimana peranan pemerintah
Laos dalam menangani
permasalahan human trafficking?
TinjauanPustaka
Dengan semakin berkembangnya
perhatian dunia internasional, yang salah satunya ditunjukan dengan laporan U.S State Department “Trafficking in Persons
Report” mengenai perdagangan manusia, maka kemudian disadari bahwa masalah human trafficking tidaklah semata-mata
“penjualan” manusia saja.[6]Kasus
perdagangan manusia sudah menjadi suatu kejahatan transnasional. Human
trafficking yang terjadi di Asia tenggara banyak diantaranya berlatar belakang
perekonomian yang lemah. Kondisi perekonomian yang melemah ini kemudian
dimanfaatkan oleh criminal transnasional untuk meraup keuntungan ekonomi, yaitu
dengan memperdagangkan manusia dari Asia Tenggara yang miskin untuk dijadikan pekerja paksa
berbiaya murah di negara-negara Asia yang lebih maju.[7]
Pada tahun 2000 melalui Protocol to Prevent, Supress and Punish
Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United
Nations Convention Against Transnational Organized Crime, definisi mengenai
perdagangan manusia mulai dikembangkan dan mulai dijadikan standar
internasional bagi suatu negara ataupun aktor non-negara lain berkenaan dengan
masalah perdagangan manusia tersebut, hal ini terbukti dari beberapa definisi
yang ada.[8]
Menurut United Nations Protocol to Prevent, Supress and Punish Trafficking in
Persons, Especially Women and Children (Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya pada
Wanita dan Anak-anak) mendefinisikan perdagangan manusia (human trafficking) sebagai:
Perekrutan, pengiriman, pemindahan, atau
pengiriman seseorang dengan ancaman atau menggunakan kekerasan atau
bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima bayaran
atau memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk
tujuan eksploitasi. Eksploitasi dalam konteks ini antara lain eksploitasi untuk
melacurkan orang lain ataupun bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau
pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek semacamnya dan pengambilan
organ tubuh secara paksa.[9]
Dapat
diambil sebuah pengertian bahwa perdagangan manusia tidak selalu melibatkan
penyelundupan karena korban pada awalnya setuju untuk diangkut di dalam sebuah
negara dan melintasi perbatasan, sedangkan penyelundupan hanya terbatas pada
perpindahan orang lain ke satu negra lain secara ilegal.
Dari
pendapat tokoh-tokoh tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik
merupakan keputusan yang dihasilkan oleh seseorang maupun sejumlah aktor dimana
keputusan tersebut diterapkan didalam praktek kegiatan sehari-hari dan
keputusan tersebut mengikat seluruh masyarakat yang berada di dalam lingkup
wilayah suatu negara.
Definisi kebijakan negara sebagaimana yang dikutip oleh Jones yang
menjelaskan bahwa : Kebijakan negara adalah antar hubungan di antara unit
pemerintahan tertentu dengan lingkungannya. Definisi lain dikemukakan oleh Thomas
R. Dye 1978 yang menjelaskan bahwa : Kebijakan Negara itu ialah pilihan
tindakan apapun yang dilakukan atau tidak ingin dilakukan oleh pemerintah.
Proses kebijakan merupakan sebuah proses sosial dan
dapat pula dikatakan merupakan proses politik. Dikatakan proses sosial karena
proses ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, baik sebagai pelaku ataupun
sebagai obyek kebijakan, dan proses ini sedikit banyak dipengaruhi oleh
perilaku dasn perkembangan situasi dalam masyarakat. Dikatakan sebagai proses
politik karena para pelaku dalam proses ini menggunakan kekuasaan yang dimiliki
untuk mempengaruhi arah dari proses kebijakan. Selain itu, proses ini
berlangsung dalam setting system politik, administrasi dan sosial tertentu, dan
merupakan bagian penting dari proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Secara berurutan, proses kebijakan terdiri dari penyusunan agenda kebijakan,
formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi
kebijakan.Setiap tahapannya harus selalu disertai dengan langkah-langkahanalisis
yang dimulaidarianalisisperumusanmasalah, peramalan (prediksi), rekomendasi
(preskripsi),
pemantauansertaanalisisevaluasi.Semuaproseduranalisistersebutdimaksudkanuntukmengubahscientific informationmenjadipolicy relevant information.
Dalam
menangani masalah perdagangan manusia (human
trafficking) yang sudah termasuk kejahatan trans-nasional ini pemerintah
suatu negara dapat menggunakan kebijakan atau policy tertentu. Menurut Charles O. Jones, kebijakan digunakan
dalam praktek sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau
keputusan yang berbeda.[10]
Sedangkan menurut Miriam Budiarjo, konsep kebijakan adalah suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha
memilih tujuan-tujuan tersebut.[11]
Sedangkan publik adalah masyarakat yang mendiami wilayah suatu negara tertentu
dan juga dilindungi oleh hukum negara setempat.
Kebijakan
publik inipun diterapkan dalam menghadapi permasalahan human trafficking. Dalam menghadapi permasalahan human trafficking ini pemerintah Laos
menjalankan kebijakan (kebijakan publik) yang mana pada awalnya kebijakan
tersebut hanyalah terbatas pada masalah pertahanan negara, hubungan luar
negeri, dan masalah-masalah mempertahankan hukum dan ketertiban. Namun saat ini
area kebijakan publik telah mencakup berbagai bidang seperti : kesehatan,
pertanian, pendidikan, industri, perdagangan, pariwisata, maupun transportasi.[12]
Surveipemerintah Laospadatahun
2003menemukanmayoritasparamigranlebihmudadibawahusia 25 tahundanbahkan 20%
berusia 18 tahun. Yang terpenting,kasus migrant parakaummuda yang
terjadipadamasalaluselaluterulangdenganbertujuanuntukkepentinganproyekpembangunannasional.[13]Kebanyakandariparaimigran
Laosinidating ke Thailand sebagaipekerjadan tidakjarangdiantaramerekadiperdagangkan.Pemerintah Laos mengambil suatu kebijakan
untuk mengatasi permasalahan human
trafficking ini. Berdasarkan arah kebijakannya, kebijakan ini dapat dibagi
menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu kebijakan internal (defensive) dan kebijakan eksternal (offensive). Kedua kebijakan ini dapat dijadikan cara untuk
mengatasi human trafficking.[14]
Kebijakan
internal dapat dilakukan suatu negara melalui reformasi hukum dalam negeri
(pembuatan undang-undang dan penegakan hukum yang mengarah pada undang-undang
yang berlaku), pelatihan bagi aparat negara terutama polisi yang wilayah
kerjanya merupakan titik rawan akan terjadinya human trafficking. Juga bekerja
sama dengan NGO lokal yang berada di Laos, terutama NGO yang menangani
permasalahan human trafficking
seperti Lao Woman’s Union (LWU) dan Lao People’s Revolutionary Youth Union (LPRYU).
Kebijakan internal
yang diambil dapat dilihat dengan adanya hukum yang mengatur tentang
perlindungan terhadap anak, seperti The
Penal Code 1991: Including Article 134 on Human Trafficking, Law on Protection of the right of Children
2006, dan Law on Development and Protection
of Woman 2004.
Selain
menerapkan undang-undang tersebut, pemerintah Laos juga melakukan usaha-usaha
lain seperti berkerjasama dengan NGO setempat, pengawasan di daerah-daerah
perbatasan, dan program pemulihan terhadap korban trafficking.
Dalam mengatasi
permasalahan human trafficking di
negaranya, pemerintah Laos tidak bisa hanya menggunakan kebijakan internal
saja, karena pada dasarnya kebijakan internal suatu negara tidak bisa
diterapkan di negara lain. Oleh karena itu pemerintah Laos juga harus melakukan
kerjasama dengan negara-negara lain melalui kebijakan eksternalnya. Hal
tersebut dilakukan mengingat human
trafficking adalah kejahatan trans-nasional.
Kebijakan
eksternal suatu negara mengenai penanganan perdagangan manusia bisa dilakukan
melalui peningkatan kerjasama antar negara dan keaktifan negara dalam mengikuti
setiap konferensi-konferensi maupun kesepakatan internasional menyangkut segala
bentuk perdagangan manusia.
Selain
mengikuti konferensi internasional, pemerintah Laos juga melakukan kerjasama
regional baik di dalam lingkup ASEAN dan kerjasama dengan NGO-NGO baik dalam
skala lokal maupun internasional.
Kebijakan
anti human trafficking yang
dihasilkan melaui proses politik dari pemerintah tersebut merupakan keputusan
progmatik, yaitu keputusan besar dengan konsekuensi jangka panjang yang dibuat
berdasarkan studi mendetail, pertimbangan matang dan evaluasi seksama terhadap
semua pilihan alternatif yang didukung oleh keputusan taktis yaitu keputusan
yang berasal dari tingkat pragmatik, yang bisa dire-evaluasi, direvisi, dan
juga bisa dibatalkan (Mas’oed, 1989).
Kerangka Teori
Kejahatan lintas negara pada
dasarnya adalah kejahatan yang berdampak terhadap dua negara atau lebih. Jenis
dan ruang lingkup kejahatan lintas negara ini telah berkembang sedemikian rupa,
diantaranya termasuk adalah perdagangan manusia (human trafficking ). Menurut UNODC perdagangan manusia adalah
pendapatan (bisnis) yang diperoleh dengn cara jahat, seperti pemaksaan,
penipuan atau muslihat dengan tujuan untuk mengekploitasi mereka. Penyelundupan
imigran adalah usaha untuk mendapatkan uang atau keuntungan material lainnya
dedngan memasukka orang secara illegal kedalam sebuah negara,dimana seseorang
tersebut bukan merupakan seorang warga negara. Perdagangan manusia (human trafficking) adalah segala bentuk
perekrutan, perpindahan, pengiriman orang yang bertujuan untuk
eksploitasi. Proses perdagangan manusia umumnya menggunakan kekerasan, penipuan
dan pemaksaan didalamnya. Eksploitasinya berbentuk pemaksaan untuk menjadi
pekerja seks, kerja paksa, perbudakan atau segala hal yang mirip dengan
perbudakan atau penjualan organ tubuh. Sementara itu perdagangan anak biasanya
berbentuk penjualan anak ke luar negeri untuk diadopsi, untuk dijadikan
pengemis atau untuk pemujaan agama. Kasus perdagangan manusia (human trafficking) adalah masalah yang
sekarang telah menjadi kasus Internasional. Kasus yang diduga merupakan
pelanggaran HAM berat ini ada hampir di setiap negara di dunia. Pemecahan demi
pemecahan berusaha dicari oleh dunia Internasional guna meminimalisir kasus
ini, namun belum ada suatu titik terang yang menunjukkan penurunan kasus atau
korban perdagangan manusia. Perdagangan manusia memang telah menjadi fenomena
umum yang terjadi di banyak negara berkembang.
Islami
berpendapat bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan
dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan
atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
Selanjutnya ditambahkan oleh Islami bahwa implikasi dari pengertian tersebut
adalah : 1) Kebijakan publik bentuk perdananya adalah penetapan
tindakan-tindakan pemerintah; 2) Kebijakan publik itu tidak cukup hanya
dinyatakan tapi juga dilaksanakan dalam bentuk nyata; 3) Setiap kebijakan
publik dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu; 4) Kebijakan publik pada
hakekatnya ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat.[15]
Dapat
disimpulkan bahwa kebijakan publik merupakan keputusan yang dihasilkan oleh
seseorang maupun sejumlah aktor dimana keputusan tersebut diterapkan didalam
praktek kegiatan sehari-hari dan keputusan tersebut mengikat seluruh masyarakat
yang berada di dalam lingkup wilayah suatu negara.
Pemerintah
Laos mengambil kebijakan-kebijakan untuk mengatasi permasalahan human
trafficking ini. Berdasarkan arah kebijakannya, kebijakan ini dapat dibagi
menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu kebijakan internal (defensive) dan kebijakan eksternal (offensive). Kedua kebijakan ini dapat dijadikan cara untuk
mengatasi human trafficking.[16]
Kebijakan
internal (defensive) adalah
mengembalikan kedaulatan internal kepada pemerintah nasional.[17]
Kebijakan eksternal adalah suatu upaya pemerintah menjalin kerjasama/komunikasi
dengan negara lain untuk memecahkan suatu permasalahan yang meliputi ekonomi,
pertahanan ataupun perbatasan dengan cara melobi dan bertujuan untuk
kepentingan domestik negara tersebut.[18]
Selain mempertimbangkan kebijakan internal dan kebijakan eksternal, hal yang
juga penting untuk mendapatkan pertimbangan dan bisa jadi memiliki keterkaitan
dengan kebijakan-kebijakan tersebut adalah
politik luar negeri.
Politik
luar negeri dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya yaitu dengan
menggandakan kerjasama. Politik luar negeri itu sendiri juga dapat diartikan
sebagai strategi yang mendasari tindakan negara dalam hubungan dengan
negara-negara lain untuk mencapai kepentingan nasionalnya, dengan segala
kekuasaan dan kemampuan yang ada.[19]
Kerjasama
secara umum dapat didefinisikan sebagai usaha atau upaya yang dilakukan oleh
berbagai pihak dalam usahanya untuk menyelesaikan suatu permasalahan dan
mencapai tujuan bersama berdasarkan asas saling percaya, saling menghargai
kepentingan masing-masing, memiliki komitmen sehingga mampu tercipta suatu
keselerasan dalam mencapai tujuan awal yang telah ditetapkan dan tentunya
pencapaian bersama tersebut haruslah saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang
berperan didalamnya.[20]
Hipotesis
Berdasarkan pemaparan pada latar belakang masalah dan krangka teori
diatas, maka dapat dibuat hipotesis atau argumen sebagai berikut:
1. Kasus human trafficking yang
sudah menjadi kasus kriminal transnasional harus menjadi perhatian bagi seluruh
negara-negara dunia. Kejahatan ini selain sebagai tindak kriminal namun juga
sebagai pelagagaran hak asasi manusia (HAM). Kasus human trafficking di seluruh lapisan dunia ini tidak lepas dari
sejarah yang melatar belakangi tindak criminal itu, Perdagangan manusia dari daratan Asia
Tenggara pada periode modern dimulai sejak 1960-an berkaitan dengan kehadiran
tentara Amerika Serikat di Indocina. Setelah tentara Amerika Serikat keluar
dari Indocina pada 1975, banyak perempuan yang tetap berada pada perdagangan
seks in Thailand; yang lainnya mulai bekerja di luar negeri, khususnya Jerman,
Skandinavia, Hong Kong, dan Jepang. Agen-agen memfasilitasi migrasi dan
lapangan pekerjaan perempuan tersebut melalui “jaringan antar bangsa
trafficking manusia.” Masalah kuncinya adalah ketidak mampuan perempuan migran
mengantisipasi dan mengendalikan kondisi tenaga mereka.
2. Laos adalah negara terutama sumber untuk wanita dan anak perempuan
diperdagangkan untuk eksploitasi seksual komersial dan eksploitasi tenaga kerja
sebagai pembantu rumah tangga atau pekerja pabrik di Thailand. Beberapa pria
Laos, wanita,
dan anak-anak bermigrasi ke negara-negara tetangga untuk mencari peluang
ekonomi yang lebih baik, tetapi mengalami kondisi kerja paksa atau terikat atau
prostitusi paksa setelah kedatangan. Beberapa pria Lao yang bermigrasi ke
Thailand rela mengalami kondisi perbudakan paksa dalam perikanan Thailand dan
industri konstruksi. Untuk tingkat yang lebih rendah Laos adalah negara transit
untuk Vietnam, Cina dan Burma dan wanita ditakdirkan untuk Thailand. Adanya kenyataan demkian maka pemerintah laos
harus memberikan penanganan yang ekstra. Kebijakan pemerintah Laos haruslah
sebagai pengontrol dan pembendung kegiatan human
trafficking dinegaranya. Langkah yang dilakukan oleh pemerintah Laos berupa
kebijakan internal dan kebijakan eksternal.
Pembahasan
Laos adalah sebuah negara republik yang dikelilingi oleh daratan dan
terletak di bagian utara Semenanjung Indochina. Luas wilayah (km²): 236.800----
Populasi Laos per juli 2006 adalah 6.368.481 orang. Bahasa resminya Lao. Agama
mayoritas Buddha Teravada 60%, dan 40% adalah agama-agama lain. Komposit etnis
Lao Lum (66%), Lao Thoeng (24%), dan Lao Sung (10%). Laos di sebelah utara
berbatasan dengan Burma, Cina, dan Vietnam. Di selatan dengan Thailand, Kamboja,
dan Vietnam. Di barat dengan Burma dan Thailand. Di timur dengan Vietnam. Batas
darat Laos dengan Burma sepanjang 235 km, dengan Kamboja 541 km, dengan Cina
423 km, dengan Thailand 1754 km, dan dengan Vietnam 2130 km. Garis pantai Laos
adalah 0 km (terkunci di tengah daratan).
Laos berasal dari kata Lan Xang yang artinya
kerajaan gajah. Negara ini adalah satu-satunya Negara di kawasan Asia Tenggara
yang tidak memiliki pantai. Laos pernah dijajah oleh Prancis dan memperoleh
kemerdekaan pada 22 Oktober 1953 dalam bentuk kerajaan. Sejak 3 Desember 1975
kerajan Laos berubah menjadi Republik Laos. Laos adalah salah satu negara
komunis dengan kepala pemerintahan berupa presiden yang bernama Choummaly
Sayasone dan dibantu oleh perdana menteri yang bernama Bouasone Bouphavanh. Jika
dilihat dari sudut pandang geografi politik, letak wilayah negara Laos yang tidak memiliki wilayah laut atau
pantai dikenal dengan sebutan kawasan land-lock.
Kondisi ini dianggap kurang menguntungkan dari segi pertahanan dan keamanan,
khususnya dari serangan atau invasi bangsa lain. Negara Laos mempunyai lembah
sungai subur sehingga banyak menghasilkan tanaman pertanian dan perkebunan,
terutama padi, kopi, dan tembakau. Memiliki sumber-sumber tambang mineral,
seperti timah, tembaga, emas, dan perak. Wilayahnya didominasi perbukitan dan
pegunungan yang tertutup hutan lebat, sehingga menghasilkan kayu sebagai salah
satu komoditasnya. Potensi sosial budaya terdiri atas berbagai macam suku bangsa dengan berbagai macam budayanya,
Masyarakatnya sebagian besar masih patuh pada tradisi, Memiliki bahasa
nasional, yaitu bahasa Lao. Namun dalam kehidupan sehari-hari, selain bahasa
nasionalnya masyarakat juga menggunakan bahasa Thai, Inggris, dan Prancis,
Memiliki banyak bangunan bersejarah, terutama candi.
Laos merupakan salah satu dari lima negara
komunis yang ada di dunia. Luas wilayahnya sekitar 236.800 km2
dengan jumlah penduduk sekitar 6,6 juta jiwa. Bergabung dengan ASEAN sejak
tahun 1997, tetapi negara yang terkurung daratan (landlocked country) ini baru membuka diri seluas-luasnya dengan
negara lain pada tahun 2004. Langkah pertama yang diambil Laos dalam membuka
diri adalah menarik modal asing. Laos berkali-kali merevisi undang-undang
investasi asing, serta mengizinkan perusahaan asing mentransfer keuntungan
keluar Laos. Investor asing juga diizinkan mendirikan perusahaan dengan modal
murni atau patungan. Pemerintah Laos bahkan tidak memungut pajak terhadap
perusahaan asing untuk lima tahun pertama bisnis di Laos.
Laos juga merupakan negara
miskin di Asia Tenggara, meskipun memiliki banyak sumber daya alam, antara lain
tambang emas, besi, minyak bumi dan gas. Negara ini tetap tidak pernah bisa
menaikan pendapatan perkapitanya tiap tahun. Hal ini dikarenakan tidak adanya
sumber daya manusia yang kompeten karena sumber daya manusia yang berpendidikan
tinggi justru pergi keluar Laos sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi negara
ini. Terakhir industri pariwisata mulai meningkat pada tahun 2007 setelah
pemerintah mulai memperbaiki sarana pariwisata dan jalan-jalan penghubung.
Laos sangat tergantung pada
bantuan negara dan organisasi ekonomi asing seperti IMF (International Monetary Fund) dan World Bank. Banyak terjadinya korupsi di negara ini juga menjadi
pemicu utama membuat miskinnya negara ini, ditambah tenaga kerja yang kurang
pendidikan membuat beberapa sektor ekonomi diisi oleh pihak asing. Akibatnya
lapangan pekerjaan pun hanya tersedia bagi orang-orang asing yang datang ke
Laos.
Untuk meningkatkan perekonomian, Laos
menetapkan beberapa zona ekonomi, meningkatkan perdagangan internasional dan
meningkatkan kerja sama regional. Mata pencaharian utama penduduk Laos pada
sektor pertanian. Hasil pertanian utamanya berupa padi, jagung, tembakau,
kapas, kopi dan buah jeruk. Daerah pertanian umumnya berada di daerah dataran
rendah terutama di tepi sungai Mekong. Sungai Mekong merupakan urat nadi
perekonomian Laos yang dimanfaatkan Laos untuk menghasilkan tenaga hydroelectric. Tenaga hydroelectric yang dihasilkan kemudian
dijual oleh Laos ke negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand. Pada tahun
2012, pemerintah Laos membentuk portal Laos Trade Center yang memberikan
informasi terkait impor dan ekspor negara tersebut. Seiring keterbukaan ekonomi
yang dilakukannya, perekonomian Laos meningkat sebesar 7,1% dari tahun
2001-2010 dan diharapkan meningkat sebesar 7,6% dari tahun 2011-2015. Bukan
angka yang mustahil jika menilik pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) Laos
pada tahun 2012 mencapai 8,1%.
Bentuk negara: Kesatuan
---- Negara ini diorganisir ke dalam 16 propinsi ditambah sebuah zona
khusus yang diperintah secara militer dan prefektur independen sebagai ibukota,
Vientiane. Di bawah propinsi, wilayah diorganisir ke dalam distrik dan desa.
Ke-16 propinsi (khoueng) Laos dan 1 ibukota (nakhon luang) adalah: (1) Attapu,
(2) Bokeo, (3) Bolikhamxai, (4) Champasak, (5) Houaphan, (6) Khammouan, (7)
Louangnamtha, (8) Louangphabang, (9) Oudomxai, (10) Phongsali, (11) Salavan,
(12) Savannakhet, (13) Viangchan, (14) Xaignabouli, (15) Xekong, (16)
Xiangkhouang dan 1 ibukota yaitu Viangchan (atau Vientiane).
Sistem pemerintahan:
Parlementer ---- Presiden adalah kepala negara, yang dipilih oleh 2/3
anggota NA. Setelah masa jabatan habis, ia bisa dipilih kembali. Presiden
bukanlah kepala pemerintahan, tetapi punya wewenang seperti: Representasi
negara, secara resmi mengangkat perdana menteri, menteri, dan pejabat tinggi
lainnya, panglima tertinggi angkatan perang, dan fungsi-fungsi rehabilitas,
abolisi, dan grasi. Sebagai kepala administrasi pemerintahan, duduklah Perdana
Menteri berikut menteri dan pejabat lain setingkat menteri. PM diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan NA. PM adalah kepala eksekutif dan dapat mengangkat
sejumlah pejabat. PM dan para menterinya dapat diberhentikan oleh NA.
Awal sejarah Laos didominasi oleh Kerajaan
Nanzhao, yang diteruskan pada abad ke-14 oleh kerajaan lokal Lan Xang yang
berlangsung hingga abad ke-18, setelah Thailand menguasai kerajaan tersebut.
Kemudian Perancis menguasai wilayah ini pada abad ke-19 dan menggabungkannya ke
dalam Indochina Perancis pada 1893. Setelah
penjajahan Jepang selama Perang Dunia II, negara ini memerdekakan diri pada
1949 dengan nama Kerajaan Laos di bawah pemerintahan Raja Sisavang Vong.
Keguncangan politik di negara tetangganya
Vietnam membuat Laos menghadapi Perang Indochina Kedua yang lebih besar
(disebut juga Perang Rahasia) yang menjadi faktor ketidakstabilan yang memicu
lahirnya perang saudara dan beberapa kali kudeta. Pada 1975 kaum komunisPathet Lao
yang didukung Uni Soviet dan komunis Vietnam
menendang pemerintahan Raja Savang
Vatthana dukungan Amerika
Serikat dan Perancis. Setelah mengambil alih negara ini, mereka mengganti
namanya menjadi Republik Demokratik Rakyat Laos
yang masih berdiri hingga saat ini. Laos mempererat hubungannya dengan Vietnam
dan mengendurkan larangan ekonominya pada akhir dekade 1980-an dan dimasukkan
ke dalam ASEAN pada 1997.
Laos yang berada diwilayah aliran sungai Mekong menjadi salah satu Negara
yang mengirim dan menerima kegiatan tindak kejahatan human trafficking. Human Trafficking atau perdagangan orang
didefinisikan oleh PBB dalam Resolusi PBB (General Assembly Resolution) Nomor
55/25 Tahun 2000 yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah perekrutan,
pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan orang, baik di bawah
ancamanan atau secara paksa atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan,
penipuan, kecurangan atau penyalahgunaan wewenang atau situasi rentan atau
pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan guna memperoleh
persetujuan dariseseorang yang memiliki kontrol atas orang lain untuk
melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual yang lain, kerja
paksa atau wajib kerja paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang mirip dengan
perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.
Umumnya banyak
negara yang keliru dalam memahami definisi ini dengan mengesampingkan
perdagangan manusia dalam negeri dan juga menggolongkan setiap migrasi tidak
tetap sebagai perdagangan manusia. United
Nations Trafficking Protocol mendefinisikan bentuk-bentuk perdagangan berat
sebagai berikut:[21]
1. perdagangan seks dimana tindakan seks
komersial dilakukan secara paksa, dengan cara penipuan, atau kebohongan, atau
dimana seseorang diminta secara paksa diminta melakukan suatu tindakan demikian
sebelum suatu tindakan demikian sebelum ia mencapai 18 tahun; atau
2. merekrut, menampung, mengangkut,
menyediakan atau mendapatkan seseorang untuk bekerja atau memberikan pelayanan
melalui paksaan, penipuan atau kekerasan untuk tujuan penghambatan, penjeratan
hutang atau perbudakan.
Resolusi
mengenai perdagangan (trafficking)
perempuan dan anak-anak yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun
1994. dalam resolusi ini disebutkan bahwa trafficking adalah:
“Pergerakan dan
penyelundupan orang secara sembunyi-sembunyi melintasi batas-batas negara dan
internasioanal, kebanyakan berasal dari negara berkembang atau negara-negara
yang ekonominya sedang dalam transisi, dengan tujuan untuk memaksa perempuan
dan anak-anak masuk ke dalam sebuah situasi yang secara seksual maupun ekonomi
teroperasi, dan situasi eksploitatif demi keuntungan perekrut, penyelundup, dan
sindikat kriminal, seperti halnya aktivitas ilegal lainnya yang terkait dengan
perdagangan (trafficking), misalnya
pekerja rumah tangga paksa, perkawinan palsu, pekerja yang diselundupkan dan
adopsi palsu”. [22]
Trafficking dan penyelundupan pada dasarnya memiliki
perbedaan pengertian, namun bagi beberapa orang kedua hal tersebut memiliki
arti yang sama sehingga dapat menimbulkan kesulitan untuk mendapatkan informasi
yang tepat. Trafficking sering
dihubungkan dengan penyelundupan walaupun sebenarnya antara kedua kegiatan ini
pada hakikatnya berbeda, namun perbedaannya bisa menimbulkan kerancuan.
Penyelundupan pada umumnya dipahami sebagai pemindahan seseorang dengan
kesadarannya ke negara lain secara ilegal, sedangkan perdagangan manusia
memiliki 3 (tiga) elemen kunci yaitu:
Proses (perekrutan,
pengangkutan, transfer, penyembunyian, dan juga penerimaan orang), cara (dengan
ancaman, atau menggunakan kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, atau memberikan atau
menerima bayaran, atau keuntungan untuk mendapat ijin dari orang yang memegang
kendali atas orang lain) dan tujuan (eksploitasi, paling tidak eksploitasi
pelacuran oleh orang lain, atau bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja
atau pelayanan paksa, perbudakan).[23]
Dapat
diambil sebuah pengertian bahwa perdagangan manusia tidak selalu melibatkan
penyelundupan karena korban pada awalnya setuju untuk diangkut di dalam sebuah
negara dan melintasi perbatasan, sedangkan penyelundupan hanya terbatas pada
perpindahan orang lain ke satu negra lain secara ilegal.
Dalam
menangani masalah perdagangan manusia (human
trafficking) yang sudah termasuk kejahatan trans-nasional ini pemerintah
suatu negara dapat menggunakan kebijakan atau policy tertentu. Menurut Charles O. Jones, kebijakan digunakan
dalam praktek sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau
keputusan yang berbeda.[24]
Sedangkan menurut Miriam Budiarjo, konsep kebijakan adalah suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha
memilih tujuan-tujuan tersebut.[25]
Sedangkan publik adalah masyarakat yang mendiami wilayah suatu negara tertentu
dan juga dilindungi oleh hukum negara setempat.
Berdasarkan data PBB dalam Human Development Report tahun 2000 dan tahun 2002, pendapatan satu
persen orang terkaya dari penduduk dunia setara dengan 57% pendapatan orang
termiskin. Jurang pendapatan antara 20% orang terkaya dan 20% orang termiskin
di dunia meningkat dari 30:1 di tahun 1960, ke 60:1 di tahun 1990, meningkat
menjadi 74:1 ditahun 1999, dan bahkan diprediksi meningkat sampai 100:1 di
tahun 2015. Pada tahun 1999-2000, 2,8 miliar orang di dunia hidup dengan uang
kurang dari US$ 2 tiap hari. 840 juta orang hidup kekiurangan gizi, dan 2,4
miliar orang tidak bisa memiliki akses terhadap air bersih, serta satu dari
enam orang anak tidak mengenyam pendidian dasar, yang kebanyakan perempuan.
Selain itu, ada sekitar 50% buruh nonagrikultural global diestimasikan bahwa
jika tidak menjadi pengangguran tetap dipastikan menjadi setengah pengangguran
(UNDP, 2003).[26]
Kemiskinan yang dialami masarakat mendorong mereka untuk bekerja di luar
negeri dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan hidup, mendapat modal usaha dan
kehidupan yang lebih layak. Tuntutan kehidupan mewah semakin mendesak masarakat
untuk mlakukan berbagai cara, sekalipun dengan mengngorbankan diri mereka
menjadi komoditas ekonomi yang tidak manusiawi. Dengan demikian kemiskinan
melemahkan posisi tawar manusia dalam kehidupan.
Selain faktor melemahnya posisi tawar manusia dalam kehidupan, faktor
lemahnya peran dan kontrol pemerintah (Law
Enforcement) juga turut andil dalam isu human
trafficking. Negara sebagai sebuah
yuridiksi yang berdaulat sudah menjadai
kewajibannya untuk memberikan jaminan kesejahteraan warga negaranya. Maksudnya
pemerintah sebagai garda depan dalam membuat kebujakan sosial dan ekonomi untuk
mengatasi jurang kemiskinan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat
dari tindak kejahatan manusia [27].
Di Indonesia kasus perdagangan manusia melibatkan calo degan dalih
badan kerja sama pencari tenaga kerja yang juga memiliki akses ke luar negeri.
Korban sering terpengaruh oleh rayuan gaji besar, jaminan kehidupan layak dan
kesejahteraan, mereka dengan mudah akan mengikuti kehendak calo dalam
keadaan tidak mengetahui situasi dan kondisi dunia kerja luarnegeri. Pekerjaan
yang ditawarkan sebagian besar adalah sebagai buruh yang berkerja dalam wilayah
domestik (rumah tangga), restoran, hotel, industri atau sebagai pekerja seks
komersial.
Ironisnya Inggris sebagai salah satu negara yang mendorong penghapusan
perbukakan tidak bertindak tegas terhadap pelaku human trafficking. Hal ini
terbukti dengan laporan Shelley seperti dikutip oleh Budi Winarno, ketika
seorang muci kari didapati menjual obat-obatan terlarangdi inggris polisi
dengan mudah menngkapnya. Sementara fenomena perdagangan perempuan cenderung
kurang mendapatkan perhatian. Hal ini erjadi karena di Inggris kejahatan
perdagangan manusia dan penyelundupan gelap sebagai dua kasaus yang berbeda.
Inggris lebih mengedepankan penyelundaupan imigran gelap yang terorganisasi.
Benyak negara yang belum menyiapkan sumberdaya manusia dala memberantas
perdagangan manusia meskipun kejahatan ini sudah menjadi kejahatan lintas
negara.
Maraknya migrasi yang terjadi saat ini juga merupakan faktor pendorong
terjadinya kejahatan perdagangan manusia. transnasional merupakan implikasi
negatif dari fenomena globalisasi. Kejahatan pedagangan manuasia muncul sebagai
sebuah kasus yang dihasilkan dari mekanisme permintaan dan penawaran pasar[28]. Globalisasi menumbuhkan kemajuan pariwisata dengan
didukung kemajuan teknologi informasai dan tranportasi membuka peluang untuk
menawarkan pekerja seks komersial. Begitu pula para pemberontak di berbagai
elahan dunia juga melakukankejahatan perdagangan manusia untuk membiayai
pergerakan mereka. Perdagangan manusia merupakan sektor bisnis yang menjanjikan.
Kejahatan ini memberikan pengaruh yang besar terhadap penerapa hak-hak asasi
manusia versus prinsip ekonomi kapitalis. Mekanisme permintaan dan penawaran telah menyebabkan sebagian
besar perempuan dan anak –anak sebagai korban perdagangan manusia di pasar
Internasonal [29]. Kasus
kejahatan perdagangan manusia sudah menjadi masalah internasional, karena itu
penanganannya pun dibutuhkan kejasama antar negara-negara di seluruh dunia.
Keamanan dalam pandangan non-tradisional menyangkut keamanan manusia (humam security) bukan hanya keamnan
menjaga wilayah tteritorial negara saja. Kasus human trafficking jelah
melanggar dan mencridai prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam
berbagai pejanjian internasional yang dibuat PBB. Seperti Universal Decralation of Human Rights, International Convenant on Civil and Political Rights.
Pertama, tindakan memperdagangkan manusia itu sendiri termasuk
sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusaia. Memperlakukan
manusaia layaknya binatang atau benda mati yang bisaa ditukarkakn dengan
sejumlah uang dalam proses perdagangan merupakan tindakan yang sangat
merendahkan harkat dan martabat manusia. Manusia memilki hati nurani seharusnya
mendapatkan perlakuan yang istimewa bukan adiperjual belikan. Tindakan ini jelas
melanggar hak dasar manusia berupa kebebasan.
Kedua, cara-cara pelaku kejahatan perdagangan manusia juga termauk
melanggar hak asasi manusia. Kerap para pelaku menggunakan cara paksaaan dalam
menjaring korban. Padahal manusaia berhak untuk menentukan nasibnya tanpa adnya
tekanan dari orang lain.
Ketiga, tindakan-tindakan eksploitasi terhadap korban juga
merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Para pelaku kejahatan perdagangn
manusia tak jarang melakukan eksploitasi terhadap korban dengan memaksa mengikuti
kehendaknya dan mmperlakukan dngan tidak manusiawi misalnya bekerja tanpa
mendapatkan upah .
Keempat,human trafficking
merupakan kejahatan yang efeknya tidak langsung dirasakan oleh keamanan negara,
namun pada ahirnya masalah ini juga mempengaruhi keamanan negara.
Kelima, perdagangan manusia juga berarti ada arus keluar masuk
manusia yang tidak terditeksi oleh pemerintah.
Ketidakjelasan staus mereka menngancan kesetabilan lingkungan sosial
masyarakat di suatu negara.
Keenam, human trafficking
pada umumnya diparkasai oleh organisasi kejahatan transnasional juga
menimbulkan ancaman yang nayata bagi negara. Ketika wilyah nasional suatu
negara dapat disusupi oleh jaringan kejahatan perdagangan manusia, berarti
menunjukkan adanya celah kejahatan untuk masuk ke dalam wilayah negara
tersebut. Hal ini juga memungkinkan organisasi kejahatan lain juga masuk dan
mengganggu kinerja negara dalam menjaga warga negaranya.
Ketujuh, human trafficking
juga memicu munculnya masalah-masalah tambahan sebagai efek samping tindak
kejahatan itu.
Meskipun ancaman kamanan kejahatan human
trafficking bukan langsung pada militer, namun kejahatan ini dapat
menimbulkan berbagai masalah yang dapat mengancan kesetabilan negara.
Perdagangan manusia dan
penyelundupan gelap meerupakan dua perkara yang tidak dapat dipisahkan. Kedua
kejahatan ini melibatkan proses rekuitmen, perpinadahan dan pengiriman orang
dari satu negara ke negara lain. Perbedaan kedua kejahatan terletak pada oknum
pengirimnya. Dalam perdagangan manusia treffickers cenderung mengeksploitasi
orang-orang hasil jaringannya, sedangkan dalam penyelundupan gelap para imigran
memiliki hubungan erat kepada penyelundup atau bahkan ada kerjasama antara
imigran danenyelundup.
Budi Winarno (2014)
mengutip pendapat Salley (2010) menyatakan bahwa perdagangan manusia meresahkan
pemerintah di berbagai negara sebagai kasus internasional disebabkan oleh:
1. Peningkatan
jumlah imigran gelap dan masuknya orang-orang dari perdagangan manusia akan
memunculkan masalah demografi (kependudukan); dan berkaitan ddengan konflik
ekonomi sosisal, pemukiman kumuh di perkotaan dan tingkat kriminalitas.
2. Kasus
perdagangan manusia sebagian besar melibatkan kelompok-kelompok penjahat
internasional yang difasilitasi oleh oknum-oknum pejabat, petugas keamanan dan
staf birokrasi yang menghalangi wujudnya pemerintahan yang baik dan merunkan
legitimasi pemerintah dimata masyarakat dan publik internasional.
3. Kasus
perdagangan manusia terutama berkaitan dengan eksploitasi seksual akan membawa
masalah turunan, yaitu penyebaran HIV/AIDS yang mengancam masyarakat dan
menurunkan produktivitas sumber daya manusia yang juga berkorelasi dengan
keberhasilan pembangunan.
4. Kasus
perdagangan manusi telah menjadi ‘transnasional crime’ yang melibatkan
kepentingan ekonomi negara tujuan dalam konteks pariwisata atau indrustri,
sehingga membutuhkan pemahaman bersama dan negosiasi elit dalam penanganannya.
5. Kasus
perdagangan manusia sangat bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) yang
dipahami sebagai nilai universal dan membutuhkan perangkat atau sistem hukum
nasional bahkan ditingkat global dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat
dunia.[30]
Kasus human tafficking
merupakan kasus yang sulit dibahas, masih tingginya kasus ini membuat seluruh
pemerintahan di negara sedunia melakukan tidakan dan menjalankan berbagai macam
program dan operasi untuk menyelesaikannya. Meskipun dari tahun ketahun belum
menunjukkan penurunan yang signifikan, usaha-usaha pemberantasan kejahatan
perdangan manusia terus dilakukan. Masyarakat internaional mulai memaknai kasus
perdagangan manusia sebagai sebuah masalah global yang membutuhkan penanganan
bersama. PBB bersama-sama dengan anggotanya telah melakukan langkah-langkah
penanganan kasus ini. Convention of
Transnasional Crime menyebut bahwa perdagangan manusia adalah bentuk
eksploitasi manusia untuk tujuan seks komersial, eksploitasi kerja dalam
wilayah domestik, pertanian, industri berbahaya, adopsi, pengemis dan penjualan
organ dan juga perdagangan tentara anak-anak.
Isu perdagangan manusia terhadap implementasi HAM memiliki sejarah
panjang, dimulai pada tahun 1949 intrumen konvensi yang berisi tentang
perdagangan manusia dan eksploitasi seks komersial. Instrumen konvensi
menyatakan bahwa semua pelaku perdagangan manusia harus dihukum. Namun sejalan
dengan globalisasi PBB memndang bahwa konfrensi ini sudah tidak relefan dan
kurang efektif dalam melindungi HAM terhadap kaum perempuan dikemudian hari.
Kemudian pada tahun 1979 diberlakukan konvonsi CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women) yang menyatakan bahwa semua negara mengambil langkah dalam menekan
segala bentuk trafficking dan
eksploitasi terutama pada perempuan. Konvensi ini secara lebih princi
mengaitkan isu-isu trafficking, kekerasan berbasis gender dan diskriminasi
terhadap kaum perempuan.
Selanjutnya Majlis Umum PBB pada tahun 1989 mengadopsi Convention on The Rights of The Child (CRC)
berisi tentang kerangka konfrehensif untuk melindungi hak-hak martabat
anak-anak. Pasal-pasal pada CRC berisi tentang perlindungan terhadap anak-anak
dan menekakkan terhadapap larangan adanya eksploitasi anak dalam hal ekonomi
maupun seks komersial. Selanjutnya CRC
diadopsi oleh the United Nations
Commition on Human Rights pada tahun 2000 dan ditandatangi oleh 137 negara
pada juni 2010. Protokol CRC menaruh perhatian terhadap isu-isu perdagangan
anak termasuk kerangka bagaimana negara menangani isu-isu ini.
United Nations Office on Drugsand
Crime (UNODC) juga memiliki sejumlah program yang berfungsi mencegah perdagangan
manusia dan melindungi korban dan menuntut pelaku kejahatan transnasional
terorgaisir ini. Langkah yang dilakukan UNODC diantaranya melakukan kerjasama
dengan komunitas-komunitas yang dicurigai sebagai sasaran pelaku perdagangan
manusia dengan kampanye-kampanye yang didukung oleh organisasi non-pemerintah
(NGO). Riset juga dilakukan oleh UNODC guna mengetahui berapa angka kasus
tafficking dan eksploitasi tiap tahunya. Laporan hasil riset membantu bagi
banyak pihak untuk melawan transnasional human
trafficking yang terorganisasi.
Interpol juga melakukan perlawanan terhadap kejahatan perdagangan manusia
ini, berbagai oprasi dilakukan interpol dalam memberantas kejahatan perdagangan
manusia. Oprasi Bia (2009 dan 2011), oprasi Cascades (2010), oprasi Bana (2010)
dan oprasi Tuy (2012) telah dilakukan oleh interpol. Dalam dunia indrustri
langkah yang dilakukan untuk menghentikan praktik humantrafficking ini
diantaranya dilakukan oleh organisasi nonpemerintah EJF (Enviromental Justice Fundation) melaporkan seluk-beluk tindak
kejahatan perdagangan manusia di Thailand. Korban didistribusikan sebagai buruh
nelayan untuk mencari ikan diperairan laut. Pada akhir hasil penelitian EJF
berisi rekomendasi langkah-langah penanganan kejahatan perdagangan manusia di Thailand
yang ditujukan kepada pemerintah Thailand, masyarakat Internasional dan
sektor-sektor privat dan kosumen industri. Masih banyak lagi organisasi
non-pemerintah yang melakukan kampanye menolak tindak kejahatan perdagangan
manusia, dengan berbagai cara yang dilakukan [31].
Laos yang juga merupakan
negara yang berada di wilayah sungai Mekong, yang merupakan jalur para trafficker dan penyelundup dari wilayah
Asia Tenggara. Sungai mekong merupakan sungai utama yang melewati wilayah Cina
selatan, Myanmar, Vietnam, Kamboja, dan Thailand. Sungai ini merupakan jalur
strategis bagi para pelaku trafficker.
Propinsi di negara Laos yang
dianggap sebagai daerah penyuplai atau pemasok utama human trafficking ini ialah propinsi Savannakhet, Vientiane,
Khammuan, dan Champassak. Fakta ILO (International
Labour Organization) pada 2003 menemukan bahwa 7,6 persen dari total
penduduk perempuan di Provinsi Savannakhet, Khammuan, dan Champassak telah
pindah ke Thailand, dan 6,2 persen ialah penduduk laki-laki.Lebih dari 775
pendatang ilegal dari Xonbouly dan Atsaphangthong kabupaten provinsi
Savannakhet yang bekerja secara ilegal di Thailand, dan bekerja di pusat-pusat
prostitusi di negara tersebut. Angka tersebut mungkin akan bertambah karena
banyaknya korban trafficking lainnya
yang belum melapor karena takut.[32]
Propinsi Savannakhet merupakan
provinsi penyuplai terbesar kasus human
trafficking, merupakan suatu kawasan ekonomi khusus atau daerah industri
terbesar setelah ibukota Vientiane yang memiliki tujuan untuk menarik investor
asing masuk. Seperti halnya kota-kota industri lainnya Savannakhet berubah
menjadi kota yang maju dan kota yang memiliki industri sex yang besar. Kota ini
menjadi penghasil atau source wanita-wanita
penghibur yang pada kemudian hari akan dibawa menuju Thailand. Selain itu
propinsi ini juga menjadi kota transit human
trafficking asal Kamboja.
Selain Savannakhet Propinsi
lain yang juga merupakan pemasok human
trafficking ialah ibukota Vientiane. Berbeda dengan Savannakhet, Vientiane
memiliki sedikit sebagai penyumbang human
trafficking tetapi kota ini sebagai kota transit untuk penjualan manusia
terutama perempuan dan anak-anak yang berasal dari Cina dan Myanmar. Di kota
ini para perempuan dan anak-anak di bawah umur yang akan dijual disimpan atau
di pekerjakan terlebih dahulu di tempat-tempat prostitusi dan pelayan
ditempat-tempat karaoke.
Rute utama yang digunakan para
trafficker ialah wilayah selatan Laos
dan aliran sungai Mekong yang merupakan perbatasan antara Laos dengan Thailand.
Rute ini merupakan rute yang aman bagi para traffickers
karena masih sepinya penjagaan di daerah tersebut. Wilayah perbatasan sungai
Mekong dengan propinsi Nong Khai di Thailand merupakan pusat konsentrasi
perdagangan anak dibawah umur yang berasal dari Laos untuk dibawa menuju
Bangkok, Thailand.[33]
Tempat untuk transit para korban human
trafficking yang berasal dari Cina, Myanmar dan Kamboja berada dikota
Louang Namtha lalu menuju kota Vientiane yang masuk melalui jalur utara,
selanjutnya dibawa melalui sungai Mekong untuk dibawa ke Thailand.
Dalamkonteks Laos, sekitar
20.000 orang wanita dan anak-anak yang berasal dari Laos dijual menuju Karachi,
Pakistan.[34]
Sebanyak 80.000 orang yang berasal dari Laos berada di Thailand sebagai imigran
ilegal dan 35%nya bekerja di tempat prostitusi di Thailand (Unicef,
2004).[35]U.S State Departement Trafficking in Persons
Report memasukan Laos sebagai daftar negara yangmemiliki kasus human trafficking cukup besar beserta
negara lainnya seperti Ekuador, Korea Utara, Venezuela, Bangladesh, Kuba,
Guyana, Siera Leone dan Sudan. Negara-negara tersebut diberi sanksi embargo
oleh Amerika Serikat dan bantuan kemanusiaan lainnya.[36]
Adapun bentuk-bentuk perdagangan manusia yaitu:
1. Kerja Paksa Seks & Eksploitasi Seks
Dalam banyak kasus, perempuan dan anak-anak
dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, PRT, pekerja restoran, penjaga toko,
atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada
industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan. Dalam kasus lain, berapa
perempuan tahu bahwa mereka akan memasuki industri seks tetapi mereka ditipu
dengan kondisi-kondisi kerja dan mereka dikekang di bawah paksaan dan tidak
diperbolehkan menolak bekerja.
2. Pembantu Rumah Tangga (PRT)
PRT baik yang di luar negeri maupun yang di
Indonesia di trafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk: jam
kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan ilegal, upah yang tidak dibayar
atau yang dikurangi, kerja karena jeratan hutang, penyiksaan fisik ataupun
psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan
tidak boleh menjalankan agamanya atau diperintah untuk melanggar agamanya.
Beberapa majikan dan agen menyita paspor dan dokumen lain untuk memastikan para
pembantu tersebut tidak mencoba melarikan diri.
3. Bentuk Lain dari Kerja Migran
Meskipun banyak orang Indonesia yang
bermigrasi sebagai PRT, yang lainnnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang
tidak memerlukan keahlian di pabrik, restoran, industri cottage, atau toko kecil. Beberapa dari buruh migran ini ditrafik
ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang dan berbahaya dengan bayaran
sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Banyak juga yang dijebak di
tempat kerja seperti itu melalui jeratan hutang, paksaan, atau kekerasan.
4. Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya
Perempuan dan anak perempuan dijanjikan
bekerja sebagai penari duta budaya, penyanyi, atau penghibur di negara asing.
Pada saat kedatangannya, banyak dari perempuan ini dipaksa untuk bekerja di
industri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.
5. Pengantin Pesanan
Beberapa perempuan dan anak perempuan yang
bermigrasi sebagai istri dari orang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan
perkawinan. Dalam kasus semacam itu, para suami mereka memaksa istri-istri baru
ini untuk bekerja untuk keluarga mereka dengan kondisi mirip perbudakan atau
menjual mereka ke industri seks.
6. Beberapa Bentuk Buruh/Pekerja Anak
Beberapa (tidak semua) anak yang berada di
jalanan untuk mengemis, mencari ikan di lepas pantai seperti jermal, dan
bekerja diperkebunan telah ditrafik ke dalam situasi yang
mereka hadapi saat ini.
7. Trafificking Bayi
Banyak para imigran perempuan mengalami
penipuan pernikahan, lalu ketika mereka melahirgan bayi mereka diadopsi orang
secara paksa.[37]
Negara Laos juga merupakan
sumber, tempat transit serta tujuan dalam perdagangan manusia. banyak korban
dari Laos yang direkrut oleh orang lokal yang memiliki pengalamanuntuk
mengirimkan pekerja ke luar negeri tetapi tidak bekerja sama dengan sindikat kriminal tertentu. Pria, wanita dan anak-anak Laos
diperdagangkan untuk eksploitasi seksual dan tenaga kerja di Thailand. banyak
diantara korban tersebut berasal dari daerah dataran rendah Laos.
Pria Laos umumnya diperdagangkan
untuk bekerja di industri atau perikanan. sedangkan perempuan Laos umumnya
diperdagangkan untuk dipaksa menikah dengan pria Cina. walaupun tidak ada
perkiraan angka yang pasti mengenai jumlah korban perdagangan manusia yang
berasal dari Laos, Pemerintah Thailand mencatat sedikitnya ada 180000 imigran
gelap dari Laos yang bekerja di Thailand. World
Vision Laos melaporkan 44% orang tua di Laos tidak mengetahui dimana
keberadaan anaknya. Laos merupakan negara transit dari korban-korban
perdagangan manusia dari Burma dan Vietnam yang menuju ke Thailand.
Laos juga menjadi negara
tujuan bagi wanita Cina dan Vietnam yang menjadi pekerja seks komersial. Di
Laos, pelayanan seks komersial terjadi di klub malam dan warung bir kecil. Ada
banyak penyebab terjadinya perdagangan manusia di Laos. salah satunya adalah
perbedaan pendapatan perkapita yang mendorong warga Laos untuk bermigrasi ke
Thailand. Lembaga ILO yang didukung oleh Pemerintah Laos mencatat sekitar 7%
keluarga memiliki sanak saudara yang bekerja di Thailand. Kemiskinan dan
keinginan mendapatkan penghidupan yang layak diduga menjadi penyebab utama
maraknya perdagangan manusia di Laos.
Upaya-upaya kerjasama
antarnegara dalam bidang-bidang tertentu dimana kerjasama tersebut memberikan
keuntungan-keuntungan bagi seluruh maupun sebagian besar anggotanya.[38]
Selain itu juga menggunakan teori peranan dalam organisasi internasional yaitu
Peranan merupakan seperangkat perilaku yang diharapkan dari seseorang atau dari
struktur yang menduduki suatu posisi dalam sistem Peranan dari struktur tunggal, maupun
bersusun ditentukan oleh harapan orang lain atau perilaku peran itu sendiri,
juga ditentukan oleh pemegang peran terhadap tuntutan dan situasi yang
mendorong dijalankan perannya tadi. Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan.
Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya,
maka ia menjalankan suatu peranan keanggotaannya, organisasi internasional
dapat dibagi lagi berdasarkan tipe keanggotaan dan jangkauan keanggotaan.
Berdasarkan tipe keanggotaan, organisasi internasional dapat dibedakan menjadi
organisasi internasional dengan wakil pemerintah negara-negara sebagai anggota
atau Intergovernmental Organization (IGO), serta organisasi
internasional yang anggotanya bukan mewakili pemerintah atau International
Non-governmental Organization (INGO). Berdasarkan jangkauan keanggotaan,
organisasi ada yang keanggotaannya terbatas dalam wilayah tertentu saja, dan
ada yang keanggotaannya mencakup seluruh wilayah dunia.[39]
Permasalahan human
traffickingdi Laos ini mendorong
pemerintah Laos untuk melakukan berbagai upaya guna menanganinya. Salah satu
usahanya adalah melalui kerjasama denganNGO (Non Government Organization)
lokal, badan-badan internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), INGO
(International Non Government
Organization), dan negara-negara kawasan lainnya yang juga memiliki
kebijakan yang sama tentang human
trafficking.
Pemerintah Laos di bawah
pengawasan Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial yang bekerjasama
dengan badan PBB dan ILO (International
Labour Organization) dan NGO-NGO lokal seperti Lao Woman’s Union (LWU) dan Lao
People’s Revolutionary Youth Union (LPRYU) berusaha untuk memerangi kasus human trafficking di Laos. Yaitu dengan
cara mencari para calo-calo, mencari tempat-tempat transit para korban human trafficking dan menangkap para
pelakunya.[40]
Upayalainnyaadalahmemulangkankorbantrafficking.
Pada awal tahun 2007 pemerintah
Thailand melaporkan 63 kasus trafficking
yang berasal dari sejumlah propinsi di Laos mulai dari tahun 2001-2006 dan
kebanyakan berasal dari daerah Provinsi Savannakhet. Pada tahun yang sama
pemerintah Thailand juga telah memulangkan 1056 korban trafficking asal Laos
yang 73% (772) berasal dari propinsi Savannakhet, Khammuan, Salavan dan
Champassak.[41]
Secara internal, kebijakan pemerintah Laos dalam mengatasi human trafficking ini diantaranya adalah
melalui reformasi hukum dalam negeri (The
Penal Code 1991 : Including Article 134 on Human Trafficking, Law on Protection
of the right of Children 2006, Law on
Development and Protection of Woman 2004,
pelatihan bagi aparat negara terutama polisi yang wilayah kerjanya
merupakan titik rawan akan terjadinya human
trafficking. Juga bekerja sama dengan NGO lokal yang berada di Laos,
terutama NGO yang menangani permasalahan human
trafficking seperti Lao Woman’s Union
(LWU) dan Lao People’s Revolutionary
Youth Union (LPRYU), dan juga badan khusus pemerintahan Laos seperti Ministry of Labor and Social Welfare
(MLSW), dan The National Steering
Committe onHuman Trafficking.
Data yang ditunjukkanpadatahun 2010 pemerintah Laostelahmenyelidiki 20
kasus trafficking yang melibatkan 47
tersangkapelaku, danmemvonis 33 pelaku perdagangan, jika dibandingkan dengan
tahun-tahun sebelumnya pihak pemerintahan Laos suadah mengalami peningakatan
dalam menangani human trafficking.[42]Keberhasilan
ini tidak lepas dari pengaruh KUHP no
134 tahun 2006 pemerintah Laos dengan
gerakan anti-traffiking.
Beberapa hal yang membuktikan
bahwa pemerintah Laos serius dalam menangani kasus human trafficking di negaranya antara lain :
1. Lao
– Thai MOU on Labour cooperation in 2002.
2. Laos ikut meratifikasi UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish
Trafficking in persons, Especially Women and Children pada 30 Maret 2004.
3. Lao
– Thai MOU on Human Trafficking in 2005.
4. Laos menjadi negara anggota Coordinated Mekong Ministerial Initiative
against Trafficking (COMMIT) pada tahun 2005.
5. Laos menjadi peserta dalam konferensi
Region Bali tentang Penyelundupan
Manusia, Trafficking, dan Kejahatan
Transnasional lainnya, atau biasa dikenal dengan nama Bali Process.
Kesimpulan
Human trafficking yang sudah
menjadi kasus kriminal transnasional dan sudah menjadi isu global yang
berkaitan dengan human security.
Melihat ancaman yang demikian ditimbulkan oleh human tafficing maka seluruh anggota dunia terus memerangi tindak kriminal
ini. Ancaman human trafficking yang
terjadi di Laos juga mendapat perhatian penuh oleh pihak pemerintah Laos. Laos
yang merupakan jalur transit human
trafficking sekaliugus juga sebagai penyedia wanita-wanita, para pekerja
alaki-laki dan anak-anak yang siap diperdagangkan menjadi pehatian tersendiri.
Letak geografis Laos yang merupakan salah satu negara yang berada lingkar segi
tiga emas membuat Laos menjadi tempat yang dijadikan transaksi human trafficking.
Pemerintah Laos sendiri dalam
menangani permasalahan human trafficking
di negaranya melalui kebijakan internal berupa
KUHP no 134 tahun 2006 pemerintah Laos dengan gerakan
anti-traffiking dan juga eksteren
dengan mengikuti organisasi internasional dibawah naungan PBB. Diantara
organisasi yang diikuti Laos adalah organisasi non-pemerintah atau NGO (Non
Government Organization).
DAFTAR PUSTAKA
Archer, Clive,. Internastional
Organization. Allen & Unwid Ltd: London.1983.
Bennett, Alvin LeRoy.. International Organizational : Principles
and Issues. New Jersey : Prentice-Hall.1983.
Budiarjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu
Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Dam, Sjamsumar dan Riswandi, Kerjasama
ASEAN Latar Belakang, Perkembangan, dan Masa Depan, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1995.
Departemen Luar Negeri AS, “Laporan Mengenai Perdagangan Manusia”, Kantor Pengawasan dan Pemberantasan
Perdagangan Manusia, 2004.
Haryono, Dwi, Indro, UpayaPemerintah Indonesia di
DalamMenghadapiAncaman Transnational Crimes KhususnyaAncaman Cyber Crimes,
Universitas Pembangunan Nasional, Yogyakarta, 2007.
L.S, Emy, “Anak Bukan Barang Dagangan”, dalam Jurnal Perempuan, No. 51, 2007.
Mas’oed, Mohtar, Studi Hubungan
Internasional: Tingkat Analisis dan Teorisasi, PAU-SS, Yogyakarta, 1989.
Priyo, Tri, “Melawan Perdagangan Perempuan Butuh Bantuan Semua Pihak”, dalam
Jurnal Perempuan, No. 29, 2004.
Winarno, Budi, Melawan Gurita Neoliberalisme, Jakarta:
Erlangga. 2010.
____________,Kebijakan Publik: Teori dan
Proses, Media Pressindo,
Yogyakarta, 2011.
____________, Dinamika
Isu-Isu Global Kontenplorer, Yogyakarta:PT. Buku Seru. 2014.
Yentriyani, Andy, Politik Perdagangan
Wanita, Galang Press, Yogyakarta, 2004.
Yusuf, Sufri, Hubungan Internasional
dan Politik Luar Negeri, Sinar Harapan, Jakarta, 1989.
“Deputy PM says Human Trafficking Threatens Society”, dalam: http://www.afesiplaos.org/news_detail.php?rid=6&pid=10&aid=10/
eJournal Hubungan Internasional, Volume 1, Nomor 4, 2013: 1177-1190
“Human trafficking in Lao PDR”, dalam :http://www.voanews.com/lao/archive/2005-06/2005-06-15-voa1.cfm.
“ILO/IPEC, 2001, Thailand-Lao PDR and Thailand-Myanmar Trafficking
Children in the Worst Forms of Child Labour: A Rapid Assessment: 3”, www.no-trafficking.org.
“Lao PDR: Threat of Sanction Cant
Stop Human Trafficking”, dalam: http://www.hrsolidarity.net/mainfile.php/2004vol114no05/2368/
“Lao PDR InEkonomic Situation”,
dalamhttp://www.imf.com/12897/.
MLSW and UNICEF,Broken Promises
Shattred Dreams :8,2004, dalam: www.no-trafficking.org/Broken_Promises_Shattred_Dreams/2004vol0112/.
“Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons,
Especially Women And Children, Supplementing The United Nation Convention
Against Transnational Organized Crime”, dalam :http://www.uncjin.org/Documents/conventions/dcatoc/final_documents_2/convention_%20traff_eng.pdf.
“Savannakhet Woman Association Thailand”, dalamhttp://humantrafficking.org.
“Savannakhet girls and women on trafficking at
Lao”, dalam: http://www.humantrafficking.org/updates/420.
“Situational Analysis of Human Trafficking in Lao PDR”, dalamwww.no-humantrafficking.org.
Sinha,Indrani, “Paper on Globalization and Human Right”, SANLAAP India,
dalam: http://www.coalition_againts_trafficking_women_in_Myanmar.pdf.
“Trafficking in Person ReportLaos
2008”, dalamhttp://www.unhcr.org/refworld/type,ANNUALREPORT,,LAO,484f9a2424,0.html.
“Trafficking in Persons
Report on Laos 2011”
http://laos.usembassy.gov/human_2011.html
di akses 4 mei 2016
“UN, 2000, UN Protocol to Prevent,
Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Woman and Children”.www.no-trafficking.org.
“United Nations General Assembly 2000, Protocol to Prevent, Suppress and
Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children, Supplementing the
United Nations Convention Against Transnational Crime: article 3(a)”, dalam : http://www.undoc.org/pdf/crime/a_res_55/res5525.pdf,.
“Trafficking in Persons
Report on Laos 2011”
http://laos.usembassy.gov/human_2011.html
di akses 4 Mei 2016
[1] UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish
Trafficking In Persons, Especially Woman and Children, UN, 2000, www.no-trafficking.org/UN_Protocol_Suppress_Punish/2000vol0921/. diakses 17 April 2016
[2]Tri Priyo, “MelawanPerdaganganPerempuan,
ButuhKemauanSemuaPihak”, JurnalPerempuan,
No.29, 2004, hal. 68.
[3]Human
Trafficking : Lao PDR, http://www.humantrafficking.org/countries/lao_pdrdiakses 13 April 2016
[4] Budi Winarno, 2014, Dinamika Isu-Isu Global
Kontenplorer, Yogyakarta:PT. Buku Seru, hal.339.
[5]International Organization
for Migration, Counter Trafficking and Assistance to Vulnerable Migrants:
Annual Report of Activities 2011
(Geneva:IOM,2011). hal.29
[6] “Lao People’s
Democratic Republic: Threat of Sanction
Can’t Stop Human Trafficking”, dalam : http://www.hrsolidarity.net/mainfile.php/2004vol14no05/2368/, diakses 11 April 2016
[7] Janie Chuang, Beyond a Snapshot:Preventing Human
Trafficking in the Global Economy”, Indiana
Journal of Global legal studies, Vol. 13, No.1 2006,hal.138.
[8] “Protocol to
Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women And
Children, Supplementing The United Nation Convention Against Transnational
Organized Crime”, dalam : http://www.uncjin.org/Documents/conventions/dcatoc/final_documents_2/convention_%20traff_eng.pdf, diakses 11 April 2016
[9] “United Nations General Assembly 2000, Protocol to
Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women And
Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational
Crime: article 3(a)”, dalam : http://www.undoc.org/pdf/crime/a_res_55/res5525.pdf, diakses 8 April 2016
[10] Budi Winarno, Kebijakan
Publik : Teori dan Proses, Media Pressindo, Yogyakarta, 2011, Hal. 16-17.
[11] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar
Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, Hal. 12.
[13] Roy Huijsmans, The
Treatr of Human Trafficking: A Global Discourse on Lao Stages, Berghahn
Journal 2011, pp.70
[14]“Deputy PM says
Human Trafficking Threatens Society”, dalam: http://www.afesiplaos.org/news_detail.php?rid=6&pid=10&aid=10/diakses
9 April 2016
[15]Budi Winarno, Op.cit, hal. 17-18.
[16]“Deputy PM says
Human Trafficking Threatens Society”, dalam: http://www.afesiplaos.org/news_detail.php?rid=6&pid=10&aid=10/
diakses 9 April 2016
[17] Wolfgang H. Reinicke, Global Public Policy Governing Without Government?, Wolfgang H.
Reinicke, Washington, Brookings
Institution Press, 1998, Hal. 76-78, dikutip dari Upaya Pemerintah Indonesia di Dalam Menghadapi Ancaman Transnational
Crimes Khususnya Ancaman Cyber Crimes, Yogyakarta, 2013.
[18] Budi Winarno, Op
cit hal. 16
[19] Sufri Yusuf, Hubungan
Internasional dan Politik Luar Negeri, Sinar Harapan, Jakarta, 1989, Hal.
10.
[20] Sjamsumar Dam dan Riswandi, Kerjasama ASEAN Latar Belakang, Perkembangan, dan Masa Depan,
Ghalia Indonesia, Jakarta, !995, hal. 15-17.
[21]“LaporanMengenaiPerdaganganManusia”, dikeluarkanoleh
Kantor PengawasandanPemberantasanPerdaganganManusia, DepartemenLuarNegeri AS 14
Juni 2004.dalamhttp://www.usgov.org/129/foreign_ministry/pdf. diaksespada 1 April 2016
[22] Andy Yentriyani, PolitikPerdaganganWanita,
Galang press, Yogyakarta, Juli 2004, Hal.20
[23] Emmy L.S, “AnakBukanBarangDagangan”, JurnalPerempuan, NO. 51. 2007. hal. 13
[24] Budi Winarno, KebijakanPublik
:Teoridan Proses, Media Pressindo, Yogyakarta, 2011, Hal. 16-17.
[25] Miriam Budiarjo, Dasar-DasarIlmuPolitik,GramediaPustakaUtama,
Jakarta, 2001, Hal. 12.
[26] Budi Winarno, 2010, Melawan Gurita Neoliberalisme,
Jakarta:Erlangga.
[27]Budi Winarno, 2014, Dinamika
Isu-Isu Global Kontenplorer, Yogyakarta:PT. Buku Seru, hal.342.
[32] “Savannakhet
girls and women on trafficking at Lao”, dalam: http://www.humantrafficking.org/updates/420. diaksespadatanggal 17 April 2016.
[33]ILO/IPEC,
“Thailand-Lao PDR and Thailand-Myanmar Trafficking Children in the Worst Forms
of Child Labour: A Rapid Assessment: 3”,2011,
dalamhttp://www.no-trafficking.org/18vol987.pdf. diakses 17 April 2016.
[34]IndraniSinha ,“Paper
on Globalization and Human Right”, SANLAAP India, dalam: http://www.coalition_againts_trafficking_women_in_Myanmar.pdf. diakses 17 April 2016.
[35] MLSW and UNICEF,Broken Promises Shattred Dreams
:8,2004, dalam: www.no-trafficking.org/Broken_Promises_Shattred_Dreams/2004vol0112/. diakses 17 April 2016.
[36] “Lao PDR: Threat of Sanction Cant Stop Human
Trafficking”, dalam: http://www.hrsolidarity.net/mainfile.php/2004vol114no05/2368/, diaksespada 14 April 2016.
[37] eJournal Hubungan Internasional, Volume 1, Nomor 4,
2013: 1177-1190
[38] Bennett, Alvin LeRoy.1983. International
Organizational : Principles and Issues. New Jersey : Prentice-Hall. Hlm 3
[39] Clive Archer, 1983. Internastional Organization.
Allen & Unwid Ltd: London, hlm. 35
[40]“Trafficking in Person Report Laos 2008”, dalamhttp://www.unhcr.org/refworld/type,ANNUALREPORT,,LAO,484f9a2424,0.html.diakses 24 April 2016
[41]“Savannakhet
Girls and Women on Trafficking at Lao”,dalam: http://www.humantrafficking.org/updates/420. diakses 17 April 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar