Selasa, 24 April 2018

MASALAH ISU-ISU GLOBAL : HUMAN TRAFFIC


PERANAN PEMERINTAH LAOS DALAM MENANGANI
HUMAN TRAFFICKING

ABSTRAK

Human trafficking merupakan isu yang menjadi masalah besar bagi seluruh negara di dunia. Banyak faktor yang mempengaruhi munculnya human trafficking. Diantara faktor pendukung munculnya human tafficking adalah kemiskian. Alasan klasik yang saering kali melatar belakangi kejahatan perdagangan manusia adalah alasan memenuhi kebutuhan hidup atau menghasilkan uang. Sering kali korban adalah ekonomi lemah yang tidak memiliki posisi tawar dalam kehidupan. Mempertahankan hidup serat dengan gengsi dalam strata sosial dalam masyarakat mendorong manusai untuk melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhannya.
Laos merupakan negara yang masuk dalam daftar negara yang terlibat dalam permasalahan human trafficking di Asia Tenggara, sebagai negara sumber dan juga transit. Fakta ILO (International Labour Organization) pada 2003 menemukan bahwa 7,6 persen dari total penduduk perempuan di Provinsi Savannakhet, Khammuan, dan Champassak telah pindah ke Thailand, dan 6,2 persen ialah penduduk laki-laki.Lebih dari 775 pendatang ilegal dari Xonbouly dan Atsaphangthong kabupaten provinsi Savannakhet yang bekerja secara ilegal di Thailand, dan bekerja di pusat-pusat prostitusi di negara tersebut. Data yang ditunjukkan pada tahun 2010 pemerintah Laos telah menyelidiki 20 kasus trafficking yang melibatkan 47 tersangka pelaku, dan memvonis 33 pelaku perdagangan.
Demikian yangterjadi di Laos mendorog pemerintah Laos untuk melakukan penaganan pada human trafficking di wilayahya dengan mengambil kebijakan-kebijakan public. Diantara kebijakan itu adalah kebijakan internal dan kebijakan eksternal.

Kata kunci : human trafficking, Laos, kebijakan internal dan eksternal










PERANAN PEMERINTAH LAOS DALAM MENANGANI
HUMAN TRAFFICKING


Larat Belakang Masalah

Salah satu permasalahan yang terjadi akibat dampak dari semakin meningkatnya arus migrasi antar negara adalah munculnya kasus human trafficking. Human trafficking atau perdagangan manusia dapat diartikan sebagai suatu pelanggaran atas hak asasi manusia, perlakuan yang tidak manusiawi serta berbagai macam penyalahgunaan maupun eksploitasi.[1]Perdagangan manusia adalah pemindahtanganan seseorang dari satu pihak ke pihak lainnya yang meliputi kegiatan pencarian, transportasi, transfer, penampungan, dan penerimaan.[2] Perpindahan penduduk atau migrasi merupakan salah satu fenomena penting dalam hubungan antar negara. Dalam konteks ini migrasi global yang dimaksud adalah suatu aktivitas perpindahan penduduk yang dilakukan untuk tujuan ekonomi produktif dan berlangsung tanpa melihat batasan politik, sosial, dan kultural.
Laos merupakan negara yang masuk dalam daftar negara yang terlibat dalam permasalahan human trafficking di Asia Tenggara, sebagai negara sumber dan juga transit.[3] Posisi Laos yang berbatasan langsung dengan beberapa negara Asia seperti Thailand, Cina, Myanmar, Vietnam, dan Kamboja membuat negara ini sebagai negara penyedia wanita yang akan dipekerjakan di tempat-tempat prostitusi. Selain itu, Laos merupakan negara transit bagi korban trafficking yang berasal dari negara Cina, Myanmar, dan Kamboja untuk dikirim ke Thailand dan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Kejahatan human trafficking sudah terrmasuk tindak kriminal transnasional, sehingga kasus ini tidak hanya melibatkan satu negara namun lebih. Kondisi geografis kawasan membuat sebuah negara memiliki banyak wilayah perbatasan yang sering berdekatan dan berhimpitan, terpencil, serta tidak terjangkau oleh kontrol pemerintah pusat. Kondisi demikian, kemudia dimanfaatkan oleh organisasi criminal trasnasional.[4]Misalnya, negara –negara segitiga emas, yaitu negara yang berada di wilayah pegunungan yang menghubungkan negara-negara di Greate Mekong Subregion (GMS), yaitu Miyanmar, Laos dan Thailand. Wilayah ini menjadi pusat kejahata transnasional, baik perdagangan manusia, narkoba, penyelundupan senjata dan lain-lain. 
Data International Organization for Migration (IOM) tahun 2011 menunjukkan bahwa negara Laos menempati urutan nomor empat dalam menyumbangkan kasus perdagangan manusia.[5]Laos yang juga merupakan negara yang berada di wilayah sungai Mekong, yang merupakan jalur para trafficker dan penyelundup dari wilayah Asia Tenggara. Sungai Mekong merupakan sungai utama yang melewati wilayah Cina selatan, Myanmar, Vietnam, Kamboja, dan Thailand. Sungai ini merupakan jalur strategis bagi para pelaku trafficker.
Terjadinya human trafficking di Laos ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: dysfunctional keluarga, kemiskinan, keterangan yang salah tentang pasar kerja dan penipuan, seperti beberapa anak muda yang tertarik bujukan  untuk bekerja secara illegal di Thailand, karena mereka ingin memiliki pakaian modern dan peralatan modern seperti yang dimiliki oleh teman-temannya yang telah kembali ke desa (www.humantrafficking.org, 2009). Kebanyakan korban dari human trafficking ini ialah perempuan dan anak-anak. Dan 35% wanita Laos yang menjadi korban human trafficking bekerja di praktek prostitusi di Thailand, rata-rata mereka berumur 12-18 tahun. Yang lainnya bekerja di pabrik-pabrik, pelayan, pembantu rumah tangga, dan membantu di perahu penangkap ikan di Thailand.
Pada awal tahun 2007 pemerintah Thailand melaporkan 63 kasus trafficking yang berasal dari sejumlah propinsi di Laos mulai dari tahun 2001-2006 dan kebanyakan berasal dari daerah Provinsi Savannakhet. Pada tahun yang sama pemerintah Thailand juga telah memulangkan 1056 korban trafficking asal Laos yang 73% (772) berasal dari propinsi Savannakhet, Khammuan, Salavan dan Champassak.
Berdasarkan data awal yang diperoleh, kasus human trafficking meningkat tiap tahunnya. Delapan puluh lima persen diantara jumlah tersebut ialah perempuan dan anak-anak dan 44% berasal dari propinsi Savannakhet, dan 25% korban human trafficking tersebut sudah kembali ke rumah masing-masing lalu dilindungi oleh pemerintah (MLSW dan UNICEF, 2007).
Maraknya human trafficking ini menimbulkan permasalahan baru bagi pemerintah Laos. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menangani masalah ini yaitu dengan bekerjasama dengan NGO (Non Government Organization) lokal, badan-badan internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), INGO (International Non Government Organization), dan negara-negara kawasan lainnya yang juga memiliki kebijakan yang sama tentang human trafficking.
Kebijakan yang diambil pemerintah Laos dalam menangani masalah human trafficking di wilayahnya tersebut juga sangat menarik, terutama untuk melihat kebijakan-kebijakan apa yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah Laos dalam mengatasinya sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman (jika kebijakan tersebut berhasil) dan juga sebagai sebuah upaya perbaikan (jika kebijakan tersebut gagal) untuk kebijakan serupa dalam mengatasi masalah human trafficking, terutama di wilayah negara Laos, sehingga dapat menghapus permasalahan human trafficking ini.

Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latarbelakang masalah di atas maka dapat ditarik sebuah rumusan masalah yaitu:
Bagaimana peranan pemerintah Laos dalam menangani permasalahan human trafficking?

TinjauanPustaka
Dengan semakin berkembangnya perhatian dunia internasional, yang salah satunya ditunjukan dengan laporan U.S State Department “Trafficking in Persons Report” mengenai perdagangan manusia, maka kemudian disadari bahwa masalah human trafficking tidaklah semata-mata “penjualan” manusia saja.[6]Kasus perdagangan manusia sudah menjadi suatu kejahatan transnasional. Human trafficking yang terjadi di Asia tenggara banyak diantaranya berlatar belakang perekonomian yang lemah. Kondisi perekonomian yang melemah ini kemudian dimanfaatkan oleh criminal transnasional untuk meraup keuntungan ekonomi, yaitu dengan memperdagangkan manusia dari Asia Tenggara  yang miskin untuk dijadikan pekerja paksa berbiaya murah di negara-negara Asia yang lebih maju.[7]
Pada tahun 2000 melalui Protocol to Prevent, Supress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, definisi mengenai perdagangan manusia mulai dikembangkan dan mulai dijadikan standar internasional bagi suatu negara ataupun aktor non-negara lain berkenaan dengan masalah perdagangan manusia tersebut, hal ini terbukti dari beberapa definisi yang ada.[8]
Menurut United Nations Protocol to Prevent, Supress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya pada Wanita dan Anak-anak) mendefinisikan perdagangan manusia (human trafficking) sebagai:
Perekrutan, pengiriman, pemindahan, atau pengiriman seseorang dengan ancaman atau menggunakan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima bayaran atau memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi dalam konteks ini antara lain eksploitasi untuk melacurkan orang lain ataupun bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek semacamnya dan pengambilan organ tubuh secara paksa.[9]

Dapat diambil sebuah pengertian bahwa perdagangan manusia tidak selalu melibatkan penyelundupan karena korban pada awalnya setuju untuk diangkut di dalam sebuah negara dan melintasi perbatasan, sedangkan penyelundupan hanya terbatas pada perpindahan orang lain ke satu negra lain secara ilegal.
Dari pendapat tokoh-tokoh tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik merupakan keputusan yang dihasilkan oleh seseorang maupun sejumlah aktor dimana keputusan tersebut diterapkan didalam praktek kegiatan sehari-hari dan keputusan tersebut mengikat seluruh masyarakat yang berada di dalam lingkup wilayah suatu negara.
Definisi kebijakan negara sebagaimana yang dikutip oleh Jones yang menjelaskan bahwa : Kebijakan negara adalah antar hubungan di antara unit pemerintahan tertentu dengan lingkungannya. Definisi lain dikemukakan oleh Thomas R. Dye 1978 yang menjelaskan bahwa : Kebijakan Negara itu ialah pilihan tindakan apapun yang dilakukan atau tidak ingin dilakukan oleh pemerintah.
Proses kebijakan merupakan sebuah proses sosial dan dapat pula dikatakan merupakan proses politik. Dikatakan proses sosial karena proses ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, baik sebagai pelaku ataupun sebagai obyek kebijakan, dan proses ini sedikit banyak dipengaruhi oleh perilaku dasn perkembangan situasi dalam masyarakat. Dikatakan sebagai proses politik karena para pelaku dalam proses ini menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk mempengaruhi arah dari proses kebijakan. Selain itu, proses ini berlangsung dalam setting system politik, administrasi dan sosial tertentu, dan merupakan bagian penting dari proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Secara berurutan, proses kebijakan terdiri dari penyusunan agenda kebijakan, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan.Setiap tahapannya harus selalu disertai dengan langkah-langkahanalisis yang dimulaidarianalisisperumusanmasalah, peramalan (prediksi), rekomendasi (preskripsi), pemantauansertaanalisisevaluasi.Semuaproseduranalisistersebutdimaksudkanuntukmengubahscientific informationmenjadipolicy relevant information.
Dalam menangani masalah perdagangan manusia (human trafficking) yang sudah termasuk kejahatan trans-nasional ini pemerintah suatu negara dapat menggunakan kebijakan atau policy tertentu. Menurut Charles O. Jones, kebijakan digunakan dalam praktek sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang berbeda.[10] Sedangkan menurut Miriam Budiarjo, konsep kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan tersebut.[11] Sedangkan publik adalah masyarakat yang mendiami wilayah suatu negara tertentu dan juga dilindungi oleh hukum negara setempat.
Kebijakan publik inipun diterapkan dalam menghadapi permasalahan human trafficking. Dalam menghadapi permasalahan human trafficking ini pemerintah Laos menjalankan kebijakan (kebijakan publik) yang mana pada awalnya kebijakan tersebut hanyalah terbatas pada masalah pertahanan negara, hubungan luar negeri, dan masalah-masalah mempertahankan hukum dan ketertiban. Namun saat ini area kebijakan publik telah mencakup berbagai bidang seperti : kesehatan, pertanian, pendidikan, industri, perdagangan, pariwisata, maupun transportasi.[12]
Surveipemerintah Laospadatahun 2003menemukanmayoritasparamigranlebihmudadibawahusia 25 tahundanbahkan 20% berusia 18 tahun. Yang terpenting,kasus migrant parakaummuda yang terjadipadamasalaluselaluterulangdenganbertujuanuntukkepentinganproyekpembangunannasional.[13]Kebanyakandariparaimigran Laosinidating ke Thailand sebagaipekerjadan tidakjarangdiantaramerekadiperdagangkan.Pemerintah Laos mengambil suatu kebijakan untuk mengatasi permasalahan human trafficking ini. Berdasarkan arah kebijakannya, kebijakan ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu kebijakan internal (defensive) dan kebijakan eksternal (offensive). Kedua kebijakan ini dapat dijadikan cara untuk mengatasi human trafficking.[14]
Kebijakan internal dapat dilakukan suatu negara melalui reformasi hukum dalam negeri (pembuatan undang-undang dan penegakan hukum yang mengarah pada undang-undang yang berlaku), pelatihan bagi aparat negara terutama polisi yang wilayah kerjanya merupakan titik rawan akan terjadinya human trafficking. Juga bekerja sama dengan NGO lokal yang berada di Laos, terutama NGO yang menangani permasalahan human trafficking seperti Lao Woman’s Union (LWU) dan Lao People’s Revolutionary Youth Union (LPRYU).
Kebijakan internal yang diambil dapat dilihat dengan adanya hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak, seperti The Penal Code 1991: Including Article 134 on Human Trafficking, Law on Protection of the right of Children 2006, dan Law on Development and Protection of Woman 2004.
Selain menerapkan undang-undang tersebut, pemerintah Laos juga melakukan usaha-usaha lain seperti berkerjasama dengan NGO setempat, pengawasan di daerah-daerah perbatasan, dan program pemulihan terhadap korban trafficking.
Dalam mengatasi permasalahan human trafficking di negaranya, pemerintah Laos tidak bisa hanya menggunakan kebijakan internal saja, karena pada dasarnya kebijakan internal suatu negara tidak bisa diterapkan di negara lain. Oleh karena itu pemerintah Laos juga harus melakukan kerjasama dengan negara-negara lain melalui kebijakan eksternalnya. Hal tersebut dilakukan mengingat human trafficking adalah kejahatan trans-nasional.
Kebijakan eksternal suatu negara mengenai penanganan perdagangan manusia bisa dilakukan melalui peningkatan kerjasama antar negara dan keaktifan negara dalam mengikuti setiap konferensi-konferensi maupun kesepakatan internasional menyangkut segala bentuk perdagangan manusia.
Selain mengikuti konferensi internasional, pemerintah Laos juga melakukan kerjasama regional baik di dalam lingkup ASEAN dan kerjasama dengan NGO-NGO baik dalam skala lokal maupun internasional.
Kebijakan anti human trafficking yang dihasilkan melaui proses politik dari pemerintah tersebut merupakan keputusan progmatik, yaitu keputusan besar dengan konsekuensi jangka panjang yang dibuat berdasarkan studi mendetail, pertimbangan matang dan evaluasi seksama terhadap semua pilihan alternatif yang didukung oleh keputusan taktis yaitu keputusan yang berasal dari tingkat pragmatik, yang bisa dire-evaluasi, direvisi, dan juga bisa dibatalkan (Mas’oed, 1989).

Kerangka Teori
Kejahatan lintas negara pada dasarnya adalah kejahatan yang berdampak terhadap dua negara atau lebih. Jenis dan ruang lingkup kejahatan lintas negara ini telah berkembang sedemikian rupa, diantaranya termasuk adalah perdagangan manusia (human trafficking ). Menurut UNODC perdagangan manusia adalah pendapatan (bisnis) yang diperoleh dengn cara jahat, seperti pemaksaan, penipuan atau muslihat dengan tujuan untuk mengekploitasi mereka. Penyelundupan imigran adalah usaha untuk mendapatkan uang atau keuntungan material lainnya dedngan memasukka orang secara illegal kedalam sebuah negara,dimana seseorang tersebut bukan merupakan seorang warga negara. Perdagangan manusia (human trafficking) adalah segala bentuk perekrutan, perpindahan,  pengiriman orang yang bertujuan untuk eksploitasi. Proses perdagangan manusia umumnya menggunakan kekerasan, penipuan dan pemaksaan didalamnya. Eksploitasinya berbentuk  pemaksaan untuk menjadi pekerja seks, kerja paksa, perbudakan atau segala hal yang mirip dengan perbudakan atau penjualan organ tubuh. Sementara itu perdagangan anak biasanya  berbentuk penjualan anak ke luar negeri untuk diadopsi, untuk dijadikan pengemis atau untuk  pemujaan agama. Kasus perdagangan manusia (human trafficking) adalah masalah yang sekarang telah menjadi kasus Internasional. Kasus yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat ini ada hampir di setiap negara di dunia. Pemecahan demi pemecahan berusaha dicari oleh dunia Internasional guna meminimalisir kasus ini, namun belum ada suatu titik terang yang menunjukkan penurunan kasus atau korban perdagangan manusia. Perdagangan manusia memang telah menjadi fenomena umum yang terjadi di banyak negara berkembang.
Islami berpendapat bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Selanjutnya ditambahkan oleh Islami bahwa implikasi dari pengertian tersebut adalah : 1) Kebijakan publik bentuk perdananya adalah penetapan tindakan-tindakan pemerintah; 2) Kebijakan publik itu tidak cukup hanya dinyatakan tapi juga dilaksanakan dalam bentuk nyata; 3) Setiap kebijakan publik dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu; 4) Kebijakan publik pada hakekatnya ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat.[15]
Dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik merupakan keputusan yang dihasilkan oleh seseorang maupun sejumlah aktor dimana keputusan tersebut diterapkan didalam praktek kegiatan sehari-hari dan keputusan tersebut mengikat seluruh masyarakat yang berada di dalam lingkup wilayah suatu negara.
Pemerintah Laos mengambil kebijakan-kebijakan untuk mengatasi permasalahan human trafficking ini. Berdasarkan arah kebijakannya, kebijakan ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu kebijakan internal (defensive) dan kebijakan eksternal (offensive). Kedua kebijakan ini dapat dijadikan cara untuk mengatasi human trafficking.[16]
Kebijakan internal (defensive) adalah mengembalikan kedaulatan internal kepada pemerintah nasional.[17] Kebijakan eksternal adalah suatu upaya pemerintah menjalin kerjasama/komunikasi dengan negara lain untuk memecahkan suatu permasalahan yang meliputi ekonomi, pertahanan ataupun perbatasan dengan cara melobi dan bertujuan untuk kepentingan domestik negara tersebut.[18] Selain mempertimbangkan kebijakan internal dan kebijakan eksternal, hal yang juga penting untuk mendapatkan pertimbangan dan bisa jadi memiliki keterkaitan dengan kebijakan-kebijakan tersebut adalah  politik luar negeri.
Politik luar negeri dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya yaitu dengan menggandakan kerjasama. Politik luar negeri itu sendiri juga dapat diartikan sebagai strategi yang mendasari tindakan negara dalam hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan nasionalnya, dengan segala kekuasaan dan kemampuan yang ada.[19]
Kerjasama secara umum dapat didefinisikan sebagai usaha atau upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam usahanya untuk menyelesaikan suatu permasalahan dan mencapai tujuan bersama berdasarkan asas saling percaya, saling menghargai kepentingan masing-masing, memiliki komitmen sehingga mampu tercipta suatu keselerasan dalam mencapai tujuan awal yang telah ditetapkan dan tentunya pencapaian bersama tersebut haruslah saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang berperan didalamnya.[20]

Hipotesis
Berdasarkan pemaparan pada latar belakang masalah dan krangka teori diatas, maka dapat dibuat hipotesis atau argumen sebagai berikut:
1. Kasus human trafficking yang sudah menjadi kasus kriminal transnasional harus menjadi perhatian bagi seluruh negara-negara dunia. Kejahatan ini selain sebagai tindak kriminal namun juga sebagai pelagagaran hak asasi manusia (HAM). Kasus human trafficking di seluruh lapisan dunia ini tidak lepas dari sejarah yang melatar belakangi tindak criminal itu,  Perdagangan manusia dari daratan Asia Tenggara pada periode modern dimulai sejak 1960-an berkaitan dengan kehadiran tentara Amerika Serikat di Indocina. Setelah tentara Amerika Serikat keluar dari Indocina pada 1975, banyak perempuan yang tetap berada pada perdagangan seks in Thailand; yang lainnya mulai bekerja di luar negeri, khususnya Jerman, Skandinavia, Hong Kong, dan Jepang. Agen-agen memfasilitasi migrasi dan lapangan pekerjaan perempuan tersebut melalui “jaringan antar bangsa trafficking manusia.” Masalah kuncinya adalah ketidak mampuan perempuan migran mengantisipasi dan mengendalikan kondisi tenaga mereka.
2. Laos adalah negara terutama sumber untuk wanita dan anak perempuan diperdagangkan untuk eksploitasi seksual komersial dan eksploitasi tenaga kerja sebagai pembantu rumah tangga atau pekerja pabrik di Thailand. Beberapa pria Laos, wanita, dan anak-anak bermigrasi ke negara-negara tetangga untuk mencari peluang ekonomi yang lebih baik, tetapi mengalami kondisi kerja paksa atau terikat atau prostitusi paksa setelah kedatangan. Beberapa pria Lao yang bermigrasi ke Thailand rela mengalami kondisi perbudakan paksa dalam perikanan Thailand dan industri konstruksi. Untuk tingkat yang lebih rendah Laos adalah negara transit untuk Vietnam, Cina dan Burma dan wanita ditakdirkan untuk Thailand. Adanya kenyataan demkian maka pemerintah laos harus memberikan penanganan yang ekstra. Kebijakan pemerintah Laos haruslah sebagai pengontrol dan pembendung kegiatan human trafficking dinegaranya. Langkah yang dilakukan oleh pemerintah Laos berupa kebijakan internal dan kebijakan eksternal.

Pembahasan
Laos adalah sebuah negara republik yang dikelilingi oleh daratan dan terletak di bagian utara Semenanjung Indochina. Luas wilayah (km²): 236.800---- Populasi Laos per juli 2006 adalah 6.368.481 orang. Bahasa resminya Lao. Agama mayoritas Buddha Teravada 60%, dan 40% adalah agama-agama lain. Komposit etnis Lao Lum (66%), Lao Thoeng (24%), dan Lao Sung (10%). Laos di sebelah utara berbatasan dengan Burma, Cina, dan Vietnam. Di selatan dengan Thailand, Kamboja, dan Vietnam. Di barat dengan Burma dan Thailand. Di timur dengan Vietnam. Batas darat Laos dengan Burma sepanjang 235 km, dengan Kamboja 541 km, dengan Cina 423 km, dengan Thailand 1754 km, dan dengan Vietnam 2130 km. Garis pantai Laos adalah 0 km (terkunci di tengah daratan). 
Laos berasal dari kata Lan Xang yang artinya kerajaan gajah. Negara ini adalah satu-satunya Negara di kawasan Asia Tenggara yang tidak memiliki pantai. Laos pernah dijajah oleh Prancis dan memperoleh kemerdekaan pada 22 Oktober 1953 dalam bentuk kerajaan. Sejak 3 Desember 1975 kerajan Laos berubah menjadi Republik Laos. Laos adalah salah satu negara komunis dengan kepala pemerintahan berupa presiden yang bernama Choummaly Sayasone dan dibantu oleh perdana menteri yang bernama Bouasone Bouphavanh. Jika dilihat dari sudut pandang geografi politik, letak wilayah negara Laos yang tidak memiliki wilayah laut atau pantai dikenal dengan sebutan kawasan land-lock. Kondisi ini dianggap kurang menguntungkan dari segi pertahanan dan keamanan, khususnya dari serangan atau invasi bangsa lain. Negara Laos mempunyai lembah sungai subur sehingga banyak menghasilkan tanaman pertanian dan perkebunan, terutama padi, kopi, dan tembakau. Memiliki sumber-sumber tambang mineral, seperti timah, tembaga, emas, dan perak. Wilayahnya didominasi perbukitan dan pegunungan yang tertutup hutan lebat, sehingga menghasilkan kayu sebagai salah satu komoditasnya. Potensi sosial budaya terdiri atas berbagai macam suku bangsa dengan berbagai macam budayanya, Masyarakatnya sebagian besar masih patuh pada tradisi, Memiliki bahasa nasional, yaitu bahasa Lao. Namun dalam kehidupan sehari-hari, selain bahasa nasionalnya masyarakat juga menggunakan bahasa Thai, Inggris, dan Prancis, Memiliki banyak bangunan bersejarah, terutama candi.
Laos merupakan salah satu dari lima negara komunis yang ada di dunia. Luas wilayahnya sekitar 236.800 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 6,6 juta jiwa. Bergabung dengan ASEAN sejak tahun 1997, tetapi negara yang terkurung daratan (landlocked country) ini baru membuka diri seluas-luasnya dengan negara lain pada tahun 2004. Langkah pertama yang diambil Laos dalam membuka diri adalah menarik modal asing. Laos berkali-kali merevisi undang-undang investasi asing, serta mengizinkan perusahaan asing mentransfer keuntungan keluar Laos. Investor asing juga diizinkan mendirikan perusahaan dengan modal murni atau patungan. Pemerintah Laos bahkan tidak memungut pajak terhadap perusahaan asing untuk lima tahun pertama bisnis di Laos.
Laos juga merupakan negara miskin di Asia Tenggara, meskipun memiliki banyak sumber daya alam, antara lain tambang emas, besi, minyak bumi dan gas. Negara ini tetap tidak pernah bisa menaikan pendapatan perkapitanya tiap tahun. Hal ini dikarenakan tidak adanya sumber daya manusia yang kompeten karena sumber daya manusia yang berpendidikan tinggi justru pergi keluar Laos sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi negara ini. Terakhir industri pariwisata mulai meningkat pada tahun 2007 setelah pemerintah mulai memperbaiki sarana pariwisata dan jalan-jalan penghubung.
Laos sangat tergantung pada bantuan negara dan organisasi ekonomi asing seperti IMF (International Monetary Fund) dan World Bank. Banyak terjadinya korupsi di negara ini juga menjadi pemicu utama membuat miskinnya negara ini, ditambah tenaga kerja yang kurang pendidikan membuat beberapa sektor ekonomi diisi oleh pihak asing. Akibatnya lapangan pekerjaan pun hanya tersedia bagi orang-orang asing yang datang ke Laos.
Untuk meningkatkan perekonomian, Laos menetapkan beberapa zona ekonomi, meningkatkan perdagangan internasional dan meningkatkan kerja sama regional. Mata pencaharian utama penduduk Laos pada sektor pertanian. Hasil pertanian utamanya berupa padi, jagung, tembakau, kapas, kopi dan buah jeruk. Daerah pertanian umumnya berada di daerah dataran rendah terutama di tepi sungai Mekong. Sungai Mekong merupakan urat nadi perekonomian Laos yang dimanfaatkan Laos untuk menghasilkan tenaga hydroelectric. Tenaga hydroelectric yang dihasilkan kemudian dijual oleh Laos ke negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand. Pada tahun 2012, pemerintah Laos membentuk portal Laos Trade Center yang memberikan informasi terkait impor dan ekspor negara tersebut. Seiring keterbukaan ekonomi yang dilakukannya, perekonomian Laos meningkat sebesar 7,1% dari tahun 2001-2010 dan diharapkan meningkat sebesar 7,6% dari tahun 2011-2015. Bukan angka yang mustahil jika menilik pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) Laos pada tahun 2012 mencapai 8,1%.
Bentuk negara: Kesatuan ---- Negara ini diorganisir ke dalam 16 propinsi ditambah sebuah zona khusus yang diperintah secara militer dan prefektur independen sebagai ibukota, Vientiane. Di bawah propinsi, wilayah diorganisir ke dalam distrik dan desa. Ke-16 propinsi (khoueng) Laos dan 1 ibukota (nakhon luang) adalah: (1) Attapu, (2) Bokeo, (3) Bolikhamxai, (4) Champasak, (5) Houaphan, (6) Khammouan, (7) Louangnamtha, (8) Louangphabang, (9) Oudomxai, (10) Phongsali, (11) Salavan, (12) Savannakhet, (13) Viangchan, (14) Xaignabouli, (15) Xekong, (16) Xiangkhouang dan 1 ibukota yaitu Viangchan (atau Vientiane).
Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Presiden adalah kepala negara, yang dipilih oleh 2/3 anggota NA. Setelah masa jabatan habis, ia bisa dipilih kembali. Presiden bukanlah kepala pemerintahan, tetapi punya wewenang seperti: Representasi negara, secara resmi mengangkat perdana menteri, menteri, dan pejabat tinggi lainnya, panglima tertinggi angkatan perang, dan fungsi-fungsi rehabilitas, abolisi, dan grasi. Sebagai kepala administrasi pemerintahan, duduklah Perdana Menteri berikut menteri dan pejabat lain setingkat menteri. PM diangkat oleh Presiden dengan persetujuan NA. PM adalah kepala eksekutif dan dapat mengangkat sejumlah pejabat. PM dan para menterinya dapat diberhentikan oleh NA.
Awal sejarah Laos didominasi oleh Kerajaan Nanzhao, yang diteruskan pada abad ke-14 oleh kerajaan lokal Lan Xang yang berlangsung hingga abad ke-18, setelah Thailand menguasai kerajaan tersebut. Kemudian Perancis menguasai wilayah ini pada abad ke-19 dan menggabungkannya ke dalam Indochina Perancis pada 1893. Setelah penjajahan Jepang selama Perang Dunia II, negara ini memerdekakan diri pada 1949 dengan nama Kerajaan Laos di bawah pemerintahan Raja Sisavang Vong.
Keguncangan politik di negara tetangganya Vietnam membuat Laos menghadapi Perang Indochina Kedua yang lebih besar (disebut juga Perang Rahasia) yang menjadi faktor ketidakstabilan yang memicu lahirnya perang saudara dan beberapa kali kudeta. Pada 1975 kaum komunisPathet Lao yang didukung Uni Soviet dan komunis Vietnam menendang pemerintahan Raja Savang Vatthana dukungan Amerika Serikat dan Perancis. Setelah mengambil alih negara ini, mereka mengganti namanya menjadi Republik Demokratik Rakyat Laos yang masih berdiri hingga saat ini. Laos mempererat hubungannya dengan Vietnam dan mengendurkan larangan ekonominya pada akhir dekade 1980-an dan dimasukkan ke dalam ASEAN pada 1997.
Laos yang berada diwilayah aliran sungai Mekong menjadi salah satu Negara yang mengirim dan menerima kegiatan tindak kejahatan human trafficking. Human Trafficking atau perdagangan orang didefinisikan oleh PBB dalam Resolusi PBB (General Assembly Resolution) Nomor 55/25 Tahun 2000 yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan orang, baik di bawah ancamanan atau secara paksa atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan atau penyalahgunaan wewenang atau situasi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan guna memperoleh persetujuan dariseseorang yang memiliki kontrol atas orang lain untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual yang lain, kerja paksa atau wajib kerja paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang mirip dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.
Umumnya banyak negara yang keliru dalam memahami definisi ini dengan mengesampingkan perdagangan manusia dalam negeri dan juga menggolongkan setiap migrasi tidak tetap sebagai perdagangan manusia. United Nations Trafficking Protocol mendefinisikan bentuk-bentuk perdagangan berat sebagai berikut:[21]
1.    perdagangan seks dimana tindakan seks komersial dilakukan secara paksa, dengan cara penipuan, atau kebohongan, atau dimana seseorang diminta secara paksa diminta melakukan suatu tindakan demikian sebelum suatu tindakan demikian sebelum ia mencapai 18 tahun; atau
2.    merekrut, menampung, mengangkut, menyediakan atau mendapatkan seseorang untuk bekerja atau memberikan pelayanan melalui paksaan, penipuan atau kekerasan untuk tujuan penghambatan, penjeratan hutang atau perbudakan. 
Resolusi mengenai perdagangan (trafficking) perempuan dan anak-anak yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1994. dalam resolusi ini disebutkan bahwa trafficking adalah:
“Pergerakan dan penyelundupan orang secara sembunyi-sembunyi melintasi batas-batas negara dan internasioanal, kebanyakan berasal dari negara berkembang atau negara-negara yang ekonominya sedang dalam transisi, dengan tujuan untuk memaksa perempuan dan anak-anak masuk ke dalam sebuah situasi yang secara seksual maupun ekonomi teroperasi, dan situasi eksploitatif demi keuntungan perekrut, penyelundup, dan sindikat kriminal, seperti halnya aktivitas ilegal lainnya yang terkait dengan perdagangan (trafficking), misalnya pekerja rumah tangga paksa, perkawinan palsu, pekerja yang diselundupkan dan adopsi palsu”. [22]

Trafficking dan penyelundupan pada dasarnya memiliki perbedaan pengertian, namun bagi beberapa orang kedua hal tersebut memiliki arti yang sama sehingga dapat menimbulkan kesulitan untuk mendapatkan informasi yang tepat. Trafficking sering dihubungkan dengan penyelundupan walaupun sebenarnya antara kedua kegiatan ini pada hakikatnya berbeda, namun perbedaannya bisa menimbulkan kerancuan. Penyelundupan pada umumnya dipahami sebagai pemindahan seseorang dengan kesadarannya ke negara lain secara ilegal, sedangkan perdagangan manusia memiliki 3 (tiga) elemen kunci yaitu:
Proses (perekrutan, pengangkutan, transfer, penyembunyian, dan juga penerimaan orang), cara (dengan ancaman, atau menggunakan kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, atau memberikan atau menerima bayaran, atau keuntungan untuk mendapat ijin dari orang yang memegang kendali atas orang lain) dan tujuan (eksploitasi, paling tidak eksploitasi pelacuran oleh orang lain, atau bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan).[23]

Dapat diambil sebuah pengertian bahwa perdagangan manusia tidak selalu melibatkan penyelundupan karena korban pada awalnya setuju untuk diangkut di dalam sebuah negara dan melintasi perbatasan, sedangkan penyelundupan hanya terbatas pada perpindahan orang lain ke satu negra lain secara ilegal.
Dalam menangani masalah perdagangan manusia (human trafficking) yang sudah termasuk kejahatan trans-nasional ini pemerintah suatu negara dapat menggunakan kebijakan atau policy tertentu. Menurut Charles O. Jones, kebijakan digunakan dalam praktek sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang berbeda.[24] Sedangkan menurut Miriam Budiarjo, konsep kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan tersebut.[25] Sedangkan publik adalah masyarakat yang mendiami wilayah suatu negara tertentu dan juga dilindungi oleh hukum negara setempat.
Berdasarkan data PBB dalam Human Development Report tahun 2000 dan tahun 2002, pendapatan satu persen orang terkaya dari penduduk dunia setara dengan 57% pendapatan orang termiskin. Jurang pendapatan antara 20% orang terkaya dan 20% orang termiskin di dunia meningkat dari 30:1 di tahun 1960, ke 60:1 di tahun 1990, meningkat menjadi 74:1 ditahun 1999, dan bahkan diprediksi meningkat sampai 100:1 di tahun 2015. Pada tahun 1999-2000, 2,8 miliar orang di dunia hidup dengan uang kurang dari US$ 2 tiap hari. 840 juta orang hidup kekiurangan gizi, dan 2,4 miliar orang tidak bisa memiliki akses terhadap air bersih, serta satu dari enam orang anak tidak mengenyam pendidian dasar, yang kebanyakan perempuan. Selain itu, ada sekitar 50% buruh nonagrikultural global diestimasikan bahwa jika tidak menjadi pengangguran tetap dipastikan menjadi setengah pengangguran (UNDP, 2003).[26]
Kemiskinan yang dialami masarakat mendorong mereka untuk bekerja di luar negeri dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan hidup, mendapat modal usaha dan kehidupan yang lebih layak. Tuntutan kehidupan mewah semakin mendesak masarakat untuk mlakukan berbagai cara, sekalipun dengan mengngorbankan diri mereka menjadi komoditas ekonomi yang tidak manusiawi. Dengan demikian kemiskinan melemahkan posisi tawar manusia dalam kehidupan.
Selain faktor melemahnya posisi tawar manusia dalam kehidupan, faktor lemahnya peran dan kontrol pemerintah (Law Enforcement) juga turut andil dalam isu human trafficking.  Negara sebagai sebuah yuridiksi yang  berdaulat sudah menjadai kewajibannya untuk memberikan jaminan kesejahteraan warga negaranya. Maksudnya pemerintah sebagai garda depan dalam membuat kebujakan sosial dan ekonomi untuk mengatasi jurang kemiskinan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari tindak kejahatan manusia [27].
Di Indonesia kasus perdagangan manusia melibatkan calo degan dalih badan kerja sama pencari tenaga kerja yang juga memiliki akses ke luar negeri. Korban sering terpengaruh oleh rayuan gaji besar, jaminan kehidupan layak dan kesejahteraan, mereka dengan mudah akan mengikuti kehendak calo dalam keadaan tidak mengetahui situasi dan kondisi dunia kerja luarnegeri. Pekerjaan yang ditawarkan sebagian besar adalah sebagai buruh yang berkerja dalam wilayah domestik (rumah tangga), restoran, hotel, industri atau sebagai pekerja seks komersial.
Ironisnya Inggris sebagai salah satu negara yang mendorong penghapusan perbukakan tidak bertindak tegas terhadap pelaku human trafficking. Hal ini terbukti dengan laporan Shelley seperti dikutip oleh Budi Winarno, ketika seorang muci kari didapati menjual obat-obatan terlarangdi inggris polisi dengan mudah menngkapnya. Sementara fenomena perdagangan perempuan cenderung kurang mendapatkan perhatian. Hal ini erjadi karena di Inggris kejahatan perdagangan manusia dan penyelundupan gelap sebagai dua kasaus yang berbeda. Inggris lebih mengedepankan penyelundaupan imigran gelap yang terorganisasi. Benyak negara yang belum menyiapkan sumberdaya manusia dala memberantas perdagangan manusia meskipun kejahatan ini sudah menjadi kejahatan lintas negara.
Maraknya migrasi yang terjadi saat ini juga merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan perdagangan manusia. transnasional merupakan implikasi negatif dari fenomena globalisasi. Kejahatan pedagangan manuasia muncul sebagai sebuah kasus yang dihasilkan dari mekanisme permintaan dan penawaran pasar[28]. Globalisasi  menumbuhkan kemajuan pariwisata dengan didukung kemajuan teknologi informasai dan tranportasi membuka peluang untuk menawarkan pekerja seks komersial. Begitu pula para pemberontak di berbagai elahan dunia juga melakukankejahatan perdagangan manusia untuk membiayai pergerakan mereka. Perdagangan manusia merupakan sektor bisnis yang menjanjikan. Kejahatan ini memberikan pengaruh yang besar terhadap penerapa hak-hak asasi manusia versus prinsip ekonomi kapitalis. Mekanisme permintaan  dan penawaran telah menyebabkan sebagian besar perempuan dan anak –anak sebagai korban perdagangan manusia di pasar Internasonal [29]. Kasus kejahatan perdagangan manusia sudah menjadi masalah internasional, karena itu penanganannya pun dibutuhkan kejasama antar negara-negara di seluruh dunia.
Keamanan dalam pandangan non-tradisional menyangkut keamanan manusia (humam security) bukan hanya keamnan menjaga wilayah tteritorial negara saja. Kasus human trafficking  jelah melanggar dan mencridai prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam berbagai pejanjian internasional yang dibuat PBB. Seperti Universal Decralation of Human Rights, International Convenant on Civil and Political Rights.
Pertama, tindakan memperdagangkan manusia itu sendiri termasuk sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusaia. Memperlakukan manusaia layaknya binatang atau benda mati yang bisaa ditukarkakn dengan sejumlah uang dalam proses perdagangan merupakan tindakan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia. Manusia memilki hati nurani seharusnya mendapatkan perlakuan yang istimewa bukan adiperjual belikan. Tindakan ini jelas melanggar hak dasar manusia berupa kebebasan.
Kedua, cara-cara pelaku kejahatan perdagangan manusia juga termauk melanggar hak asasi manusia. Kerap para pelaku menggunakan cara paksaaan dalam menjaring korban. Padahal manusaia berhak untuk menentukan nasibnya tanpa adnya tekanan dari orang lain.
Ketiga, tindakan-tindakan eksploitasi terhadap korban juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Para pelaku kejahatan perdagangn manusia tak jarang melakukan eksploitasi terhadap korban dengan memaksa mengikuti kehendaknya dan mmperlakukan dngan tidak manusiawi misalnya bekerja tanpa mendapatkan upah .
Keempat,human trafficking merupakan kejahatan yang efeknya tidak langsung dirasakan oleh keamanan negara, namun pada ahirnya masalah ini juga mempengaruhi keamanan negara.
Kelima, perdagangan manusia juga berarti ada arus keluar masuk manusia yang tidak terditeksi oleh pemerintah.  Ketidakjelasan staus mereka menngancan kesetabilan lingkungan sosial masyarakat di suatu negara.
Keenam, human trafficking pada umumnya diparkasai oleh organisasi kejahatan transnasional juga menimbulkan ancaman yang nayata bagi negara. Ketika wilyah nasional suatu negara dapat disusupi oleh jaringan kejahatan perdagangan manusia, berarti menunjukkan adanya celah kejahatan untuk masuk ke dalam wilayah negara tersebut. Hal ini juga memungkinkan organisasi kejahatan lain juga masuk dan mengganggu kinerja negara dalam menjaga warga negaranya.
Ketujuh, human trafficking juga memicu munculnya masalah-masalah tambahan sebagai efek samping tindak kejahatan itu.
Meskipun ancaman kamanan kejahatan human trafficking bukan langsung pada militer, namun kejahatan ini dapat menimbulkan berbagai masalah yang dapat mengancan kesetabilan negara.
Perdagangan manusia dan penyelundupan gelap meerupakan dua perkara yang tidak dapat dipisahkan. Kedua kejahatan ini melibatkan proses rekuitmen, perpinadahan dan pengiriman orang dari satu negara ke negara lain. Perbedaan kedua kejahatan terletak pada oknum pengirimnya. Dalam perdagangan manusia treffickers cenderung mengeksploitasi orang-orang hasil jaringannya, sedangkan dalam penyelundupan gelap para imigran memiliki hubungan erat kepada penyelundup atau bahkan ada kerjasama antara imigran danenyelundup.
Budi Winarno (2014) mengutip pendapat Salley (2010) menyatakan bahwa perdagangan manusia meresahkan pemerintah di berbagai negara sebagai kasus internasional disebabkan oleh:
1.      Peningkatan jumlah imigran gelap dan masuknya orang-orang dari perdagangan manusia akan memunculkan masalah demografi (kependudukan); dan berkaitan ddengan konflik ekonomi sosisal, pemukiman kumuh di perkotaan dan tingkat kriminalitas.
2.      Kasus perdagangan manusia sebagian besar melibatkan kelompok-kelompok penjahat internasional yang difasilitasi oleh oknum-oknum pejabat, petugas keamanan dan staf birokrasi yang menghalangi wujudnya pemerintahan yang baik dan merunkan legitimasi pemerintah dimata masyarakat dan publik internasional.
3.      Kasus perdagangan manusia terutama berkaitan dengan eksploitasi seksual akan membawa masalah turunan, yaitu penyebaran HIV/AIDS yang mengancam masyarakat dan menurunkan produktivitas sumber daya manusia yang juga berkorelasi dengan keberhasilan pembangunan.
4.      Kasus perdagangan manusi telah menjadi ‘transnasional crime’ yang melibatkan kepentingan ekonomi negara tujuan dalam konteks pariwisata atau indrustri, sehingga membutuhkan pemahaman bersama dan negosiasi elit dalam penanganannya.
5.      Kasus perdagangan manusia sangat bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) yang dipahami sebagai nilai universal dan membutuhkan perangkat atau sistem hukum nasional bahkan ditingkat global dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat dunia.[30]
Kasus human tafficking merupakan kasus yang sulit dibahas, masih tingginya kasus ini membuat seluruh pemerintahan di negara sedunia melakukan tidakan dan menjalankan berbagai macam program dan operasi untuk menyelesaikannya. Meskipun dari tahun ketahun belum menunjukkan penurunan yang signifikan, usaha-usaha pemberantasan kejahatan perdangan manusia terus dilakukan. Masyarakat internaional mulai memaknai kasus perdagangan manusia sebagai sebuah masalah global yang membutuhkan penanganan bersama. PBB bersama-sama dengan anggotanya telah melakukan langkah-langkah penanganan kasus ini. Convention of Transnasional Crime menyebut bahwa perdagangan manusia adalah bentuk eksploitasi manusia untuk tujuan seks komersial, eksploitasi kerja dalam wilayah domestik, pertanian, industri berbahaya, adopsi, pengemis dan penjualan organ dan juga perdagangan tentara anak-anak.
Isu perdagangan manusia terhadap implementasi HAM memiliki sejarah panjang, dimulai pada tahun 1949 intrumen konvensi yang berisi tentang perdagangan manusia dan eksploitasi seks komersial. Instrumen konvensi menyatakan bahwa semua pelaku perdagangan manusia harus dihukum. Namun sejalan dengan globalisasi PBB memndang bahwa konfrensi ini sudah tidak relefan dan kurang efektif dalam melindungi HAM terhadap kaum perempuan dikemudian hari. Kemudian pada tahun 1979 diberlakukan konvonsi CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang menyatakan bahwa semua negara mengambil langkah dalam menekan segala bentuk trafficking dan eksploitasi terutama pada perempuan. Konvensi ini secara lebih princi mengaitkan isu-isu trafficking, kekerasan berbasis gender dan diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Selanjutnya Majlis Umum PBB pada tahun 1989 mengadopsi Convention on The Rights of The Child (CRC) berisi tentang kerangka konfrehensif untuk melindungi hak-hak martabat anak-anak. Pasal-pasal pada CRC berisi tentang perlindungan terhadap anak-anak dan menekakkan terhadapap larangan adanya eksploitasi anak dalam hal ekonomi maupun seks komersial.  Selanjutnya CRC diadopsi oleh the United Nations Commition on Human Rights pada tahun 2000 dan ditandatangi oleh 137 negara pada juni 2010. Protokol CRC menaruh perhatian terhadap isu-isu perdagangan anak termasuk kerangka bagaimana negara menangani isu-isu ini.
United Nations Office on Drugsand Crime (UNODC) juga memiliki sejumlah program yang berfungsi mencegah perdagangan manusia dan melindungi korban dan menuntut pelaku kejahatan transnasional terorgaisir ini. Langkah yang dilakukan UNODC diantaranya melakukan kerjasama dengan komunitas-komunitas yang dicurigai sebagai sasaran pelaku perdagangan manusia dengan kampanye-kampanye yang didukung oleh organisasi non-pemerintah (NGO). Riset juga dilakukan oleh UNODC guna mengetahui berapa angka kasus tafficking dan eksploitasi tiap tahunya. Laporan hasil riset membantu bagi banyak pihak untuk melawan transnasional human trafficking yang terorganisasi.
Interpol juga melakukan perlawanan terhadap kejahatan perdagangan manusia ini, berbagai oprasi dilakukan interpol dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia. Oprasi Bia (2009 dan 2011), oprasi Cascades (2010), oprasi Bana (2010) dan oprasi Tuy (2012) telah dilakukan oleh interpol. Dalam dunia indrustri langkah yang dilakukan untuk menghentikan praktik humantrafficking ini diantaranya dilakukan oleh organisasi nonpemerintah EJF (Enviromental Justice Fundation) melaporkan seluk-beluk tindak kejahatan perdagangan manusia di Thailand. Korban didistribusikan sebagai buruh nelayan untuk mencari ikan diperairan laut. Pada akhir hasil penelitian EJF berisi rekomendasi langkah-langah penanganan kejahatan perdagangan manusia di Thailand yang ditujukan kepada pemerintah Thailand, masyarakat Internasional dan sektor-sektor privat dan kosumen industri. Masih banyak lagi organisasi non-pemerintah yang melakukan kampanye menolak tindak kejahatan perdagangan manusia, dengan berbagai cara yang dilakukan [31].
Laos yang juga merupakan negara yang berada di wilayah sungai Mekong, yang merupakan jalur para trafficker dan penyelundup dari wilayah Asia Tenggara. Sungai mekong merupakan sungai utama yang melewati wilayah Cina selatan, Myanmar, Vietnam, Kamboja, dan Thailand. Sungai ini merupakan jalur strategis bagi para pelaku trafficker.
Propinsi di negara Laos yang dianggap sebagai daerah penyuplai atau pemasok utama human trafficking ini ialah propinsi Savannakhet, Vientiane, Khammuan, dan Champassak. Fakta ILO (International Labour Organization) pada 2003 menemukan bahwa 7,6 persen dari total penduduk perempuan di Provinsi Savannakhet, Khammuan, dan Champassak telah pindah ke Thailand, dan 6,2 persen ialah penduduk laki-laki.Lebih dari 775 pendatang ilegal dari Xonbouly dan Atsaphangthong kabupaten provinsi Savannakhet yang bekerja secara ilegal di Thailand, dan bekerja di pusat-pusat prostitusi di negara tersebut. Angka tersebut mungkin akan bertambah karena banyaknya korban trafficking lainnya yang belum melapor karena takut.[32]
Propinsi Savannakhet merupakan provinsi penyuplai terbesar kasus human trafficking, merupakan suatu kawasan ekonomi khusus atau daerah industri terbesar setelah ibukota Vientiane yang memiliki tujuan untuk menarik investor asing masuk. Seperti halnya kota-kota industri lainnya Savannakhet berubah menjadi kota yang maju dan kota yang memiliki industri sex yang besar. Kota ini menjadi penghasil atau source wanita-wanita penghibur yang pada kemudian hari akan dibawa menuju Thailand. Selain itu propinsi ini juga menjadi kota transit human trafficking asal Kamboja.
Selain Savannakhet Propinsi lain yang juga merupakan pemasok human trafficking ialah ibukota Vientiane. Berbeda dengan Savannakhet, Vientiane memiliki sedikit sebagai penyumbang human trafficking tetapi kota ini sebagai kota transit untuk penjualan manusia terutama perempuan dan anak-anak yang berasal dari Cina dan Myanmar. Di kota ini para perempuan dan anak-anak di bawah umur yang akan dijual disimpan atau di pekerjakan terlebih dahulu di tempat-tempat prostitusi dan pelayan ditempat-tempat karaoke.
Rute utama yang digunakan para trafficker ialah wilayah selatan Laos dan aliran sungai Mekong yang merupakan perbatasan antara Laos dengan Thailand. Rute ini merupakan rute yang aman bagi para traffickers karena masih sepinya penjagaan di daerah tersebut. Wilayah perbatasan sungai Mekong dengan propinsi Nong Khai di Thailand merupakan pusat konsentrasi perdagangan anak dibawah umur yang berasal dari Laos untuk dibawa menuju Bangkok, Thailand.[33] Tempat untuk transit para korban human trafficking yang berasal dari Cina, Myanmar dan Kamboja berada dikota Louang Namtha lalu menuju kota Vientiane yang masuk melalui jalur utara, selanjutnya dibawa melalui sungai Mekong untuk dibawa ke Thailand.
Dalamkonteks Laos, sekitar 20.000 orang wanita dan anak-anak yang berasal dari Laos dijual menuju Karachi, Pakistan.[34] Sebanyak 80.000 orang yang berasal dari Laos berada di Thailand sebagai imigran ilegal dan 35%nya bekerja di tempat prostitusi di Thailand (Unicef, 2004).[35]U.S State Departement Trafficking in Persons Report memasukan Laos sebagai daftar negara yangmemiliki kasus human trafficking cukup besar beserta negara lainnya seperti Ekuador, Korea Utara, Venezuela, Bangladesh, Kuba, Guyana, Siera Leone dan Sudan. Negara-negara tersebut diberi sanksi embargo oleh Amerika Serikat dan bantuan kemanusiaan lainnya.[36]
Adapun bentuk-bentuk perdagangan manusia yaitu:
1. Kerja Paksa Seks & Eksploitasi Seks
Dalam banyak kasus, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, PRT, pekerja restoran, penjaga toko, atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan. Dalam kasus lain, berapa perempuan tahu bahwa mereka akan memasuki industri seks tetapi mereka ditipu dengan kondisi-kondisi kerja dan mereka dikekang di bawah paksaan dan tidak diperbolehkan menolak bekerja.
2. Pembantu Rumah Tangga (PRT)
PRT baik yang di luar negeri maupun yang di Indonesia di trafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk: jam kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan ilegal, upah yang tidak dibayar atau yang dikurangi, kerja karena jeratan hutang, penyiksaan fisik ataupun psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan tidak boleh menjalankan agamanya atau diperintah untuk melanggar agamanya. Beberapa majikan dan agen menyita paspor dan dokumen lain untuk memastikan para pembantu tersebut tidak mencoba melarikan diri.
3. Bentuk Lain dari Kerja Migran
Meskipun banyak orang Indonesia yang bermigrasi sebagai PRT, yang lainnnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian di pabrik, restoran, industri cottage, atau toko kecil. Beberapa dari buruh migran ini ditrafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Banyak juga yang dijebak di tempat kerja seperti itu melalui jeratan hutang, paksaan, atau kekerasan.
4. Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya
Perempuan dan anak perempuan dijanjikan bekerja sebagai penari duta budaya, penyanyi, atau penghibur di negara asing. Pada saat kedatangannya, banyak dari perempuan ini dipaksa untuk bekerja di industri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.
5. Pengantin Pesanan
Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai istri dari orang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. Dalam kasus semacam itu, para suami mereka memaksa istri-istri baru ini untuk bekerja untuk keluarga mereka dengan kondisi mirip perbudakan atau menjual mereka ke industri seks.
6. Beberapa Bentuk Buruh/Pekerja Anak
Beberapa (tidak semua) anak yang berada di jalanan untuk mengemis, mencari ikan di lepas pantai seperti jermal, dan bekerja diperkebunan telah ditrafik ke dalam situasi yang mereka hadapi saat ini.
7. Trafificking Bayi
Banyak para imigran perempuan mengalami penipuan pernikahan, lalu ketika mereka melahirgan bayi mereka diadopsi orang secara paksa.[37]

Negara Laos juga merupakan sumber, tempat transit serta tujuan dalam perdagangan manusia. banyak korban dari Laos yang direkrut oleh orang lokal yang memiliki pengalamanuntuk mengirimkan pekerja ke luar negeri tetapi tidak bekerja sama dengan sindikat kriminal  tertentu. Pria, wanita dan anak-anak Laos diperdagangkan untuk eksploitasi seksual dan tenaga kerja di Thailand. banyak diantara korban tersebut berasal dari daerah dataran rendah Laos.
Pria Laos umumnya diperdagangkan untuk bekerja di industri atau perikanan. sedangkan perempuan Laos umumnya diperdagangkan untuk dipaksa menikah dengan pria Cina. walaupun tidak ada perkiraan angka yang pasti mengenai jumlah korban perdagangan manusia yang berasal dari Laos, Pemerintah Thailand mencatat sedikitnya ada 180000 imigran gelap dari Laos yang bekerja di Thailand. World Vision Laos melaporkan 44% orang tua di Laos tidak mengetahui dimana keberadaan anaknya. Laos merupakan negara transit dari korban-korban perdagangan manusia dari Burma dan Vietnam yang menuju ke Thailand.
Laos juga menjadi negara tujuan bagi wanita Cina dan Vietnam yang menjadi pekerja seks komersial. Di Laos, pelayanan seks komersial terjadi di klub malam dan warung bir kecil. Ada banyak penyebab terjadinya perdagangan manusia di Laos. salah satunya adalah perbedaan pendapatan perkapita yang mendorong warga Laos untuk bermigrasi ke Thailand. Lembaga ILO yang didukung oleh Pemerintah Laos mencatat sekitar 7% keluarga memiliki sanak saudara yang bekerja di Thailand. Kemiskinan dan keinginan mendapatkan penghidupan yang layak diduga menjadi penyebab utama maraknya perdagangan manusia di Laos.
Upaya-upaya kerjasama antarnegara dalam bidang-bidang tertentu dimana kerjasama tersebut memberikan keuntungan-keuntungan bagi seluruh maupun sebagian besar anggotanya.[38] Selain itu juga menggunakan teori peranan dalam organisasi internasional yaitu Peranan merupakan seperangkat perilaku yang diharapkan dari seseorang atau dari struktur yang menduduki suatu posisi dalam sistem  Peranan dari struktur tunggal, maupun bersusun ditentukan oleh harapan orang lain atau perilaku peran itu sendiri, juga ditentukan oleh pemegang peran terhadap tuntutan dan situasi yang mendorong dijalankan perannya tadi. Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan. Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan keanggotaannya, organisasi internasional dapat dibagi lagi berdasarkan tipe keanggotaan dan jangkauan keanggotaan. Berdasarkan tipe keanggotaan, organisasi internasional dapat dibedakan menjadi organisasi internasional dengan wakil pemerintah negara-negara sebagai anggota atau Intergovernmental Organization (IGO), serta organisasi internasional yang anggotanya bukan mewakili pemerintah atau International Non-governmental Organization (INGO). Berdasarkan jangkauan keanggotaan, organisasi ada yang keanggotaannya terbatas dalam wilayah tertentu saja, dan ada yang keanggotaannya mencakup seluruh wilayah dunia.[39]
Permasalahan human traffickingdi Laos ini mendorong pemerintah Laos untuk melakukan berbagai upaya guna menanganinya. Salah satu usahanya adalah melalui kerjasama denganNGO (Non Government Organization) lokal, badan-badan internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), INGO (International Non Government Organization), dan negara-negara kawasan lainnya yang juga memiliki kebijakan yang sama tentang human trafficking.
Pemerintah Laos di bawah pengawasan Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial yang bekerjasama dengan badan PBB dan ILO (International Labour Organization) dan NGO-NGO lokal seperti Lao Woman’s Union (LWU) dan Lao People’s Revolutionary Youth Union (LPRYU) berusaha untuk memerangi kasus human trafficking di Laos. Yaitu dengan cara mencari para calo-calo, mencari tempat-tempat transit para korban human trafficking dan menangkap para pelakunya.[40]
Upayalainnyaadalahmemulangkankorbantrafficking. Pada awal tahun 2007 pemerintah Thailand melaporkan 63 kasus trafficking yang berasal dari sejumlah propinsi di Laos mulai dari tahun 2001-2006 dan kebanyakan berasal dari daerah Provinsi Savannakhet. Pada tahun yang sama pemerintah Thailand juga telah memulangkan 1056 korban trafficking asal Laos yang 73% (772) berasal dari propinsi Savannakhet, Khammuan, Salavan dan Champassak.[41]
Secara internal, kebijakan pemerintah Laos dalam mengatasi human trafficking ini diantaranya adalah melalui reformasi hukum dalam negeri (The Penal Code 1991 : Including Article 134 on Human Trafficking, Law on Protection of the right of Children 2006, Law on Development and Protection of Woman 2004,  pelatihan bagi aparat negara terutama polisi yang wilayah kerjanya merupakan titik rawan akan terjadinya human trafficking. Juga bekerja sama dengan NGO lokal yang berada di Laos, terutama NGO yang menangani permasalahan human trafficking seperti Lao Woman’s Union (LWU) dan Lao People’s Revolutionary Youth Union (LPRYU), dan juga badan khusus pemerintahan Laos seperti Ministry of Labor and Social Welfare (MLSW), dan The National Steering Committe onHuman Trafficking.
Data yang ditunjukkanpadatahun 2010 pemerintah Laostelahmenyelidiki 20 kasus trafficking yang melibatkan 47 tersangkapelaku, danmemvonis 33 pelaku perdagangan, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya pihak pemerintahan Laos suadah mengalami peningakatan dalam menangani human trafficking.[42]Keberhasilan ini tidak lepas dari pengaruh KUHP  no 134  tahun 2006 pemerintah Laos dengan gerakan anti-traffiking.
Beberapa hal yang membuktikan bahwa pemerintah Laos serius dalam menangani kasus human trafficking di negaranya antara lain :
1.      Lao – Thai MOU on Labour cooperation in 2002.
2.      Laos ikut meratifikasi UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in persons, Especially Women and Children pada 30 Maret 2004.
3.      Lao – Thai MOU on Human Trafficking in 2005.
4.      Laos menjadi negara anggota Coordinated Mekong Ministerial Initiative against Trafficking (COMMIT) pada tahun 2005.
5.      Laos menjadi peserta dalam konferensi Region Bali tentang Penyelundupan Manusia, Trafficking, dan Kejahatan Transnasional lainnya, atau biasa dikenal dengan nama Bali Process.
Kesimpulan
Human trafficking yang sudah menjadi kasus kriminal transnasional dan sudah menjadi isu global yang berkaitan dengan human security. Melihat ancaman yang demikian ditimbulkan oleh human tafficing maka seluruh anggota dunia terus memerangi tindak kriminal ini. Ancaman human trafficking yang terjadi di Laos juga mendapat perhatian penuh oleh pihak pemerintah Laos. Laos yang merupakan jalur transit human trafficking sekaliugus juga sebagai penyedia wanita-wanita, para pekerja alaki-laki dan anak-anak yang siap diperdagangkan menjadi pehatian tersendiri. Letak geografis Laos yang merupakan salah satu negara yang berada lingkar segi tiga emas membuat Laos menjadi tempat yang dijadikan transaksi human trafficking.
    Pemerintah Laos sendiri dalam menangani permasalahan human trafficking di negaranya melalui kebijakan internal berupa  KUHP  no 134  tahun 2006 pemerintah Laos dengan gerakan anti-traffiking dan juga eksteren dengan mengikuti organisasi internasional dibawah naungan PBB. Diantara organisasi yang diikuti Laos adalah organisasi non-pemerintah atau NGO (Non Government Organization).















DAFTAR PUSTAKA

Archer, Clive,. Internastional Organization. Allen & Unwid Ltd: London.1983.
Bennett, Alvin LeRoy.. International Organizational : Principles and Issues. New Jersey : Prentice-Hall.1983.
Budiarjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Dam, Sjamsumar dan Riswandi, Kerjasama ASEAN Latar Belakang, Perkembangan, dan Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.
Departemen Luar Negeri AS, “Laporan Mengenai Perdagangan Manusia”, Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia, 2004.
Haryono, Dwi, Indro, UpayaPemerintah Indonesia di DalamMenghadapiAncaman Transnational Crimes KhususnyaAncaman Cyber Crimes, Universitas Pembangunan Nasional, Yogyakarta, 2007.
L.S, Emy, “Anak Bukan Barang Dagangan”, dalam Jurnal Perempuan, No. 51, 2007.
Mas’oed, Mohtar, Studi Hubungan Internasional: Tingkat Analisis dan Teorisasi, PAU-SS, Yogyakarta, 1989.
Priyo, Tri, “Melawan Perdagangan Perempuan Butuh Bantuan Semua Pihak”, dalam Jurnal Perempuan, No. 29, 2004.
Winarno, Budi, Melawan Gurita Neoliberalisme, Jakarta: Erlangga. 2010.
____________,Kebijakan Publik: Teori dan Proses, Media Pressindo, Yogyakarta, 2011.
____________,  Dinamika Isu-Isu Global Kontenplorer, Yogyakarta:PT. Buku Seru. 2014.
Yentriyani, Andy, Politik Perdagangan Wanita, Galang Press, Yogyakarta, 2004.
Yusuf, Sufri, Hubungan Internasional dan Politik Luar Negeri, Sinar Harapan, Jakarta, 1989.
“Deputy PM says Human Trafficking Threatens Society”, dalam: http://www.afesiplaos.org/news_detail.php?rid=6&pid=10&aid=10/
eJournal Hubungan Internasional, Volume 1, Nomor 4, 2013: 1177-1190
“Human trafficking in Lao PDR”, dalam :http://www.voanews.com/lao/archive/2005-06/2005-06-15-voa1.cfm.
“ILO/IPEC, 2001, Thailand-Lao PDR and Thailand-Myanmar Trafficking Children in the Worst Forms of Child Labour: A Rapid Assessment: 3”, www.no-trafficking.org.
“Lao PDR: Threat of Sanction Cant Stop Human Trafficking”, dalam: http://www.hrsolidarity.net/mainfile.php/2004vol114no05/2368/
“Lao PDR InEkonomic Situation”, dalamhttp://www.imf.com/12897/.
MLSW and UNICEF,Broken Promises Shattred Dreams :8,2004, dalam:  www.no-trafficking.org/Broken_Promises_Shattred_Dreams/2004vol0112/.
“Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nation Convention Against Transnational Organized Crime”, dalam :http://www.uncjin.org/Documents/conventions/dcatoc/final_documents_2/convention_%20traff_eng.pdf.
“Savannakhet Woman Association Thailand”, dalamhttp://humantrafficking.org.
“Savannakhet girls and women on trafficking at Lao”, dalam: http://www.humantrafficking.org/updates/420.
“Situational Analysis of Human Trafficking in Lao PDR”, dalamwww.no-humantrafficking.org.
Sinha,Indrani, “Paper on Globalization and Human Right”, SANLAAP India, dalam: http://www.coalition_againts_trafficking_women_in_Myanmar.pdf.
“Trafficking in Person ReportLaos 2008”, dalamhttp://www.unhcr.org/refworld/type,ANNUALREPORT,,LAO,484f9a2424,0.html.
Trafficking in Persons Report on Laos 2011”
“UN, 2000, UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Woman and Children”.www.no-trafficking.org.
“United Nations General Assembly 2000, Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Crime: article 3(a)”,  dalam : http://www.undoc.org/pdf/crime/a_res_55/res5525.pdf,.
Trafficking in Persons Report on Laos 2011”



[1] UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking In Persons, Especially Woman and Children, UN, 2000,  www.no-trafficking.org/UN_Protocol_Suppress_Punish/2000vol0921/. diakses 17 April 2016
[2]Tri Priyo, “MelawanPerdaganganPerempuan, ButuhKemauanSemuaPihak”, JurnalPerempuan, No.29, 2004, hal. 68.
[3]Human Trafficking : Lao PDR, http://www.humantrafficking.org/countries/lao_pdrdiakses 13 April 2016
[4] Budi Winarno, 2014, Dinamika Isu-Isu Global Kontenplorer, Yogyakarta:PT. Buku Seru, hal.339.
[5]International Organization for Migration, Counter Trafficking and Assistance to Vulnerable Migrants: Annual Report of Activities 2011 (Geneva:IOM,2011). hal.29
[6]Lao People’s Democratic Republic: Threat of  Sanction Can’t Stop Human Trafficking”, dalam : http://www.hrsolidarity.net/mainfile.php/2004vol14no05/2368/, diakses 11 April 2016
[7] Janie Chuang, Beyond a Snapshot:Preventing Human Trafficking in the Global Economy”, Indiana Journal of Global legal studies, Vol. 13, No.1 2006,hal.138.
[8]Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nation Convention Against Transnational Organized Crime”, dalam : http://www.uncjin.org/Documents/conventions/dcatoc/final_documents_2/convention_%20traff_eng.pdf, diakses 11 April 2016
[9] “United Nations General Assembly 2000, Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women And Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Crime: article 3(a)”,  dalam : http://www.undoc.org/pdf/crime/a_res_55/res5525.pdf, diakses 8 April 2016
[10] Budi Winarno, Kebijakan Publik : Teori dan Proses, Media Pressindo, Yogyakarta, 2011, Hal. 16-17.
[11] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, Hal. 12.
[12]Budi Winarno, Op.cit, hal. 6.
[13] Roy Huijsmans, The Treatr of Human Trafficking: A Global Discourse on Lao Stages, Berghahn Journal 2011, pp.70
[14]Deputy PM says Human Trafficking Threatens Society, dalam: http://www.afesiplaos.org/news_detail.php?rid=6&pid=10&aid=10/diakses 9 April 2016
[15]Budi Winarno, Op.cit, hal. 17-18.
[16]Deputy PM says Human Trafficking Threatens Society, dalam: http://www.afesiplaos.org/news_detail.php?rid=6&pid=10&aid=10/ diakses 9 April 2016
[17] Wolfgang H. Reinicke, Global Public Policy Governing Without Government?, Wolfgang H. Reinicke,  Washington, Brookings Institution Press, 1998, Hal. 76-78, dikutip dari Upaya Pemerintah Indonesia di Dalam Menghadapi Ancaman Transnational Crimes Khususnya Ancaman Cyber Crimes, Yogyakarta, 2013.
[18] Budi Winarno, Op cit hal. 16
[19] Sufri Yusuf, Hubungan Internasional dan Politik Luar Negeri, Sinar Harapan, Jakarta, 1989, Hal. 10.
[20] Sjamsumar Dam dan Riswandi, Kerjasama ASEAN Latar Belakang, Perkembangan, dan Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, !995, hal. 15-17.
[21]“LaporanMengenaiPerdaganganManusia”, dikeluarkanoleh Kantor PengawasandanPemberantasanPerdaganganManusia, DepartemenLuarNegeri AS 14 Juni 2004.dalamhttp://www.usgov.org/129/foreign_ministry/pdf. diaksespada 1 April 2016
[22] Andy Yentriyani, PolitikPerdaganganWanita, Galang press, Yogyakarta, Juli 2004, Hal.20
[23] Emmy L.S, “AnakBukanBarangDagangan”, JurnalPerempuan, NO. 51. 2007. hal. 13
[24] Budi Winarno, KebijakanPublik :Teoridan Proses, Media Pressindo, Yogyakarta, 2011, Hal. 16-17.
[25] Miriam Budiarjo, Dasar-DasarIlmuPolitik,GramediaPustakaUtama, Jakarta, 2001, Hal. 12.
[26] Budi Winarno, 2010, Melawan Gurita Neoliberalisme, Jakarta:Erlangga.
[27]Budi Winarno, 2014, Dinamika Isu-Isu Global Kontenplorer, Yogyakarta:PT. Buku Seru, hal.342.
[28] Ibid.,hal. 342
[29]Ibid., hal. 343
[30] Ibid., hal.348
[31]Ibid., hal. 139-153
[32]Savannakhet girls and women on trafficking at Lao”, dalam: http://www.humantrafficking.org/updates/420. diaksespadatanggal 17 April 2016.

[33]ILO/IPEC, “Thailand-Lao PDR and Thailand-Myanmar Trafficking Children in the Worst Forms of Child Labour: A Rapid Assessment: 3”,2011, dalamhttp://www.no-trafficking.org/18vol987.pdf. diakses 17 April 2016.
[34]IndraniSinha ,“Paper on Globalization and Human Right”, SANLAAP India, dalam: http://www.coalition_againts_trafficking_women_in_Myanmar.pdf. diakses 17 April 2016.
[35] MLSW and UNICEF,Broken Promises Shattred Dreams :8,2004, dalam:  www.no-trafficking.org/Broken_Promises_Shattred_Dreams/2004vol0112/. diakses 17 April 2016.
[36] “Lao PDR: Threat of Sanction Cant Stop Human Trafficking”, dalam: http://www.hrsolidarity.net/mainfile.php/2004vol114no05/2368/, diaksespada 14 April 2016.
[37] eJournal Hubungan Internasional, Volume 1, Nomor 4, 2013: 1177-1190
[38] Bennett, Alvin LeRoy.1983. International Organizational : Principles and Issues. New Jersey : Prentice-Hall. Hlm 3
[39] Clive Archer, 1983. Internastional Organization. Allen & Unwid Ltd: London, hlm. 35
[40]“Trafficking in Person Report Laos 2008”, dalamhttp://www.unhcr.org/refworld/type,ANNUALREPORT,,LAO,484f9a2424,0.html.diakses 24 April 2016
[41]Savannakhet Girls and Women on Trafficking at Lao”,dalam: http://www.humantrafficking.org/updates/420. diakses 17 April 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar