Selasa, 24 April 2018

HUMAN TRAFFIC


KEBIJAKAN PEMERINTAH LAOS DALAM MENANGANI
HUMAN TRAFFICKING

A. LatarBelakangMasalah
Salah satu permasalahan yang terjadi akibat dampak dari semakin meningkatnya arus migrasi antarnegara adalah munculnya kasus human trafficking. Human trafficking atau perdagangan manusia dapat diartikan sebagai suatu pelanggaran atas hak asasi manusia, perlakuan yang tidak manusiawi serta berbagai macam penyalahgunaan maupun eksploitasi.[1]Perdagangan manusia adalah pemindahtanganan seseorang dari satu pihak ke pihak lainnya yang meliputi kegiatan pencarian, transportasi, transfer, penampungan, dan penerimaan.[2]Perdaganganmanusiaseringkaliberkaitandenganekspolitasiseksual, migrasiilegal, termasukjugaeksploitasitenagakerja, perbudakan, danperdagangan organ.[3]
Kejahatan human trafficking sudah terrmasuk tindak kriminal transnasional, sehingga kasus ini tidak hanya melibatkan satu negara namun lebih.Kondisi geografis kawasan membuat sebuah negara memiliki banyak wilayah perbatasan yang sering berdekatan dan berhimpitan, terpencil, serta tidak terjangkau oleh kontrol pemerintah pusat.Kondisi demikian, kemudia dimanfaatkan oleh organisasi criminal trasnasional.[4]Misalnya, negara-negara segitiga emas, yaitu negara yang berada di wilayah pegunungan yang menghubungkan negara-negara di Greate Mekong Subregion (GMS), yaitu Myanmar, Laos dan Thailand.Wilayah ini menjadi pusat kejahata transnasional, baik perdagangan manusia, narkoba, penyelundupan senjata dan lain-lain.
Kasus human trafficking masih berhubungan dengan berbagai kegiatan kriminal transnasional.Para korban yang dipaksa dalam perbudakan seks seringkali  dibius dengan obat-obatan dan menderita kekerasan yang luar biasa. Para korban yang diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik dan emosional akibat kegiatan seksual yang belum waktunya, diperlakukan dengan kasar, dan menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks termasuk HIV/AIDS.Beberapa korban menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka.Selain itu, korban biasanya diperdagangkan di lokasi yang bahasanya tidak mereka pahami, yang menambah cedera psikologis akibat isolasi dan dominasi.Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang amat buruk dan terampasnya hak-hak mereka malah membuat banyak korban yang dijebak terus bekerja sambil berharap akhirnya mendapatkan kebebasan.
Maraknya migrasi yang terjadi saat ini juga merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan perdagangan manusia.transnasional merupakan implikasi negatif dari fenomena globalisasi.Kejahatan pedagangan manuasia muncul sebagai sebuah kasus yang dihasilkan dari mekanisme permintaan dan penawaran pasar[5].Globalisasi menumbuhkan kemajuan pariwisata dengan didukung kemajuan teknologi informasai dan tranportasi membuka peluang untuk menawarkan pekerja seks komersial.Begitu pula para pemberontak di berbagai elahan dunia juga melakukankejahatan perdagangan manusia untuk membiayai pergerakan mereka.Perdagangan manusia merupakan sektor bisnis yang menjanjikan.Kejahatan ini memberikan pengaruh yang besar terhadap penerapa hak-hak asasi manusia versus prinsip ekonomi kapitalis. Mekanisme permintaan  dan penawaran telah menyebabkan sebagian besar perempuan dan anak –anak sebagai korban perdagangan manusia di pasar internasonal [6].
Kemiskinan yang dialami masarakat mendorong mereka untuk bekerja di luar negeri dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan hidup, mendapat modal usaha dan kehidupan yang lebih layak. Tuntutan kehidupan mewah semakin mendesak masarakat untuk mlakukan berbagai cara, sekalipun dengan mengngorbankan diri mereka menjadi komoditas ekonomi yang tidak manusiawi. Dengan demikian kemiskinan melemahkan posisi tawar manusia dalam kehidupan.
Laos merupakan negara yang masuk dalam daftar negara yang terlibat dalam permasalahan human trafficking di Asia Tenggara, sebagai negara sumber dan juga transit.[7]Laosmerupakannegara yang menjadiruteutamaperdanganmanusiabersamadengan Thailand, Kamboja, dan Myanmar.[8]Posisi Laos yang berbatasan langsung dengan beberapa negara Asia seperti Thailand, Cina, Myanmar, Vietnam, dan Kamboja membuat negara ini sebagai negara penyedia wanita yang akan dipekerjakan di tempat-tempat prostitusi. Selain itu, Laos merupakan negara transit bagi korban trafficking yang berasal dari negara Cina, Myanmar, dan Kamboja untuk dikirim ke Thailand dan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Data International Organization for Migration (IOM) tahun 2011menunjukkanbahwanegara Laos menempatiurutannomorempatdalammenyumbangkankasusperdaganganmanusia[9]. Laos juga merupakan negara yang berada di wilayah sungai Mekong, yang merupakan jalur para trafficker dan penyelundup dari wilayah Asia Tenggara. Sungai Mekong merupakan sungai utama yang melewati wilayah Cina selatan, Myanmar, Vietnam, Kamboja, dan Thailand. Sungai ini merupakan jalur strategis bagi para pelaku trafficker.
Propinsi di negara Laos yang dianggap sebagai daerah penyuplai atau pemasok utama human trafficking ini ialah propinsi Savannakhet, Vientiane, Khammuan, dan Champassak. Fakta ILO (International Labour Organization) pada 2003 menemukan bahwa 7,6 persen dari total penduduk perempuan di Provinsi Savannakhet, Khammuan, dan Champassak telah pindah ke Thailand, dan 6,2 persen ialah penduduk laki-laki.Lebih dari 775 pendatang ilegal dari Xonbouly dan Atsaphangthong kabupaten provinsi Savannakhet yang bekerja secara ilegal di Thailand, dan bekerja di pusat-pusat prostitusi di negara tersebut. Angka tersebut mungkin akan bertambah karena banyaknya korban trafficking lainnya yang belum melapor karena takut.[10]
Rute utama yang digunakan para trafficker ialah wilayah selatan Laos dan aliran sungai Mekong yang merupakan perbatasan antara Laos dengan Thailand. Rute ini merupakan rute yang aman bagi para traffickers karena masih sepinya penjagaan di daerah tersebut. Wilayah perbatasan sungai Mekong dengan dengan propinsi Nong Khai di Thailand merupakan pusat konsentrasi perdagangan anak dibawah umur yang berasal dari Laos untuk dibawa menuju Bangkok, Thailand.[11] Tempat untuk transit para korban human trafficking yang berasal dari Cina, Myanmar dan Kamboja berada dikota Louang Namtha lalu menuju kota Vientiane yang masuk melalui jalur utara, selanjutnya dibawa melalui sungai Mekong untuk dibawa ke Thailand.
Dalamkonteks Laos, sekitar 20.000 orang wanita dan anak-anak yang berasal dari Laos dijual menuju Karachi, Pakistan.[12]U.S State Departement Trafficking in Persons Report memasukan Laos sebagai daftar negara yang memiliki kasus human trafficking cukup besar beserta negara lainnya seperti Ekuador, Korea Utara, Venezuela, Bangladesh, Kuba, Guyana, Siera Leone dan Sudan. Negara-negara tersebut diberi sanksi embargo oleh Amerika Serikat dan bantuan kemanusiaan lainnya.[13]
Maraknya human trafficking ini menimbulkan permasalahan baru bagi pemerintah Laos.Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menangani masalah ini yaitu dengan bekerjasama dengan NGO (Non Government Organization) lokal, badan-badan internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), INGO (International Non Government Organization), dan negara-negara kawasan lainnya yang juga memiliki kebijakan yang sama tentang human trafficking.
Pemerintah Laos di bawah pengawasan Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial yang bekerjasama dengan badan PBB dan ILO (International Labour Organization) dan NGO-NGO lokal seperti Lao Woman’s Union (LWU) dan Lao People’s Revolutionary Youth Union (LPRYU) berusaha untuk memerangi kasus human trafficking di Laos. Yaitu dengan cara mencari para calo-calo, mencari tempat-tempat transit para korban human trafficking dan menangkap para pelakunya.[14]
Upaya lainnya adalah memulangkan korban trafficking. Pada awal tahun 2007 pemerintah Thailand melaporkan 63 kasus trafficking yang berasal dari sejumlah propinsi di Laos mulai dari tahun 2001-2006 dan kebanyakan berasal dari daerah Provinsi Savannakhet. Pada tahun yang sama pemerintah Thailand juga telah memulangkan 1056 korban trafficking asal Laos yang 73% (772) berasal dari propinsi Savannakhet, Khammuan, Salavan dan Champassak.[15]
Kebijakan yang diambil pemerintah Laos dalam menangani masalah human trafficking di wilayahnya tersebut juga sangat menarik, terutama untuk melihat kebijakan-kebijakan apa yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah Laos dalam mengatasinya sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman (jika kebijakan tersebut berhasil) dan juga sebagai sebuah upaya perbaikan (jika kebijakan tersebut gagal) untuk kebijakan serupa dalam mengatasi masalah human trafficking, terutama di wilayah negara Laos, sehingga dapat menghapus permasalahan human trafficking ini.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkanuraian di atas maka dapat ditarik rumusan masalah yaitu: Bagaimana kebijakan pemerintah Laos dalam menangani human trafficking  dan seberapa efektifkah kebijakan tersebut ?


C. TinjauanPustaka
Semakin berkembangnya perhatian dunia internasional, yang salah satunya ditunjukan dengan laporan U.S State Department “Trafficking in Persons Report” mengenai perdagangan manusia, disadari bahwa masalah human trafficking tidaklah semata-mata “penjualan” manusia saja.[16]Kasusperdaganganmanusiasudahmenjadisuatukejahatantransnasional.Human trafficking yang terjadi di Asiatenggarabanyakdiantaranyaberlatarbelakangperekonomian yang lemah.Kondisiperekonomian yang melemahinikemudiandimanfaatkanoleh organisasi kriminal transnasionaluntukmeraupkeuntunganekonomi, yaitudenganmemperdagangkanmanusiadari Asia Tenggara  yangmiskinuntukdijadikanpekerjapaksa dengan biayamurah di negara-negara Asia yang lebihmaju.[17]
Pada tahun 2000 melalui Protocol to Prevent, Supress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, definisi mengenai perdagangan manusia mulai dikembangkan dan mulai dijadikan standar internasional bagi suatu instansi negara ataupun instansi non-negara yaitu berkenaan dengan masalah perdagangan manusia tersebut.Hal ini terbukti dari beberapa definisi yang ada.[18]
Menurut United Nations Protocol to Prevent, Supress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya pada Wanita dan Anak-anak) mendefinisikan perdagangan manusia (human trafficking) sebagai:
Perekrutan, pengiriman, pemindahan, atau pengiriman seseorang dengan ancaman atau menggunakan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima bayaran atau memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi dalam konteks ini antara lain eksploitasi untuk melacurkan orang lain ataupun bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek semacamnya dan pengambilan organ tubuh secara paksa.[19]

Umumnya banyak negara yang keliru dalam memahami definisi ini dengan mengesampingkan perdagangan manusia dalam negeri dan juga menggolongkan setiap migrasi tidak tetap sebagai perdagangan manusia. United Nations Trafficking Protocol mendefinisikan bentuk-bentuk perdagangan bersekala berat sebagai berikut:[20]
1.    Seks komersial dimana tindakan seks komersial dilakukan secara paksa, dengan cara penipuan, atau kebohongan, atau dimana seseorang diminta secara paksa diminta melakukan suatu tindakan demikian sebelum suatu tindakan demikian sebelum ia mencapai 18 tahun; atau
2.    Merekrut, menampung, mengangkut, menyediakan atau mendapatkan seseorang untuk bekerja atau memberikan pelayanan melalui paksaan, penipuan atau kekerasan untuk tujuan penghambatan, penjeratan hutang atau perbudakan. 
Resolusi mengenai perdagangan (trafficking) perempuan dan anak-anak yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1994. Dalam resolusi ini disebutkan bahwa trafficking adalah:
“Pergerakan dan penyelundupan orang secara sembunyi-sembunyi melintasi batas-batas negara dan internasioanal, kebanyakan berasal dari negara berkembang atau negara-negara yang ekonominya sedang dalam transisi, dengan tujuan untuk memaksa perempuan dan anak-anak masuk ke dalam sebuah situasi yang secara seksual maupun ekonomi teroperasi, dan situasi eksploitatif demi keuntungan perekrut, penyelundup, dan sindikat kriminal, seperti halnya aktivitas ilegal lainnya yang terkait dengan perdagangan (trafficking), misalnya pekerja rumah tangga paksa, perkawinan palsu, pekerja yang diselundupkan dan adopsi palsu”.[21]

Perdagangan manusia dan penyelundupan gelap meerupakan dua perkara yang tidak dapat dipisahkan. Kedua kejahatan ini melibatkan proses rekuitmen, perpinadahan dan pengiriman orang dari satu negara ke negara lain. Perbedaan kedua kejahatan terletak pada oknum pengirimnya.Dalam perdagangan manusia traffickerscenderung mengeksploitasi orang-orang hasil jaringannya, sedangkan dalam penyelundupan gelap para imigran memiliki hubungan erat kepada penyelundup atau bahkan ada kerjasama antara imigran dan penyelundup.Penyelundupan pada umumnya dipahami sebagai pemindahan seseorang dengan kesadarannya ke negara lain secara ilegal,sedangkan perdagangan manusia memiliki 3 (tiga) elemen kunci yaitu:
Proses (perekrutan, pengangkutan, transfer, penyembunyian, dan juga penerimaan orang), cara (dengan ancaman, atau menggunakan kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, atau memberikan atau menerima bayaran, atau keuntungan untuk mendapat ijin dari orang yang memegang kendali atas orang lain) dan tujuan (eksploitasi, paling tidak eksploitasi pelacuran oleh orang lain, atau bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan).[22]

Dapat diambil sebuah pengertian bahwa perdagangan manusia tidak selalu melibatkan penyelundupan karena korban pada awalnya setuju untuk diangkut di dalam sebuah negara dan melintasi perbatasan, sedangkan penyelundupan hanya terbatas pada perpindahan orang lain ke satu negara lain secara ilegal. Proses kebijakandiperlukanuntukmenanganiperdaganganmanusiaini.
Proses kebijakanmerupakansebuah proses sosial dandapat pula dikatakanmerupakan proses politik. Dikatakan proses sosial karena proses inimelibatkanberbagaiunsurmasyarakat, baiksebagaipelakuatau pun sebagaiobjekkebijakan, dan proses inisedikitbanyakdipengaruhiolehperilakudanperkembangansituasidalammasyarakat. Dikatakansebagai proses politikkarenaparapelakudalam proses inimenggunakankekuasaan yang dimilikiuntukmempengaruhiarahdari proses kebijakan. Selainitu, proses iniberlangsungdalamsettingsistem politik, administrasidan  sosialtertentu, danmerupakanbagianpentingdari proses penyelenggaraankehidupanbernegara. Secaraberurutan, proses kebijakanterdiridaripenyusunan agenda kebijakan, formulasikebijakan, adopsikebijakan, implementasikebijakan, danevaluasikebijakan.Setiaptahapannyaharusselaludisertaidenganlangkah-langkahanalisis yang dimulaidarianalisisperumusanmasalah, peramalan (prediksi), rekomendasi (preskripsi), pemantauansertaanalisisevaluasi.Semuaproseduranalisistersebutdimaksudkanuntukmengubahscientific informationmenjadi policy relevant information.
Kebijakan internal maupuneksternaldapatdiberlakukanuntukmenanganipermasalahanperdaganganmanusia.Kebijakan internal dapat dilakukan suatu negara melalui reformasi hukum dalam negeri (pembuatan undang-undang dan penegakan hukum yang mengarah pada undang-undang yang berlaku), pelatihan bagi aparat negara terutama polisi yang wilayah kerjanya merupakan titik rawan akan terjadinya human trafficking. Juga bekerja sama dengan NGO lokal yang berada di Laos, terutama NGO yang menangani permasalahan human trafficking seperti Lao Woman’s Union (LWU) dan Lao People’s Revolutionary Youth Union (LPRYU).
Kebijakan internal yang diambil dapat dilihat dengan adanya hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak, seperti The Penal Code 1991 : Including Article 134 on Human Trafficking, Law on Protection of the right of Children 2006, dan Law on Development and Protection of Woman 2004.Selain menerapkan undang-undang tersebut, pemerintah Laos juga melakukan usaha-usaha lain seperti berkerjasama dengan NGO setempat, pengawasan di daerah-daerah perbatasan, dan program pemulihan terhadap korban trafficking.
Kebijakan eksternal suatu negara mengenai penanganan perdagangan manusia bisa dilakukan melalui peningkatan kerjasama antarnegara dan keaktifan negara dalam mengikuti setiap konferensi-konferensi maupun kesepakatan internasional menyangkut segala bentuk perdagangan manusia.
Secara internal, kebijakan Pemerintah Laos dalam mengatasi human trafficking ini diantaranya adalah melalui reformasi hukum dalam negeri (The Penal Code 1991 : Including Article 134 on Human Trafficking, Law on Protection of the right of Children 2006, Law on Development and Protection of Woman 2004,  pelatihan bagi aparat negara terutama polisi yang wilayah kerjanya merupakan titik rawan akan terjadinya human trafficking. Juga bekerja sama dengan NGO lokal yang berada di Laos, terutama NGO yang menangani permasalahan human trafficking seperti Lao Woman’s Union (LWU) dan Lao People’s Revolutionary Youth Union (LPRYU), dan juga badan khusus pemerintahan Laos seperti Ministry of Labor and Social Welfare (MLSW), dan The National Steering Committe onHuman Trafficking.
Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk ancaman non-tradisional menyangkut keamanan manusia (humam security).Secara khusus, perdagangan manusia berkaitan dengan kejahatan dan pencederaan terhadap hak-hak asasi manusia.Tindakan kejahatan human traffickinginibertentangan dengan berbagai prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam berbagai perjanjian internasional yang dibuat oleh PBB, seperti Universal Decralation of Human Rights, International Convenant on Civil and Political Rights.[23]
Pertama, tindakan memperdagangkan manusia itu sendiri termasuk sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusaia. Memperlakukan manusaia layaknya binatang atau benda mati yang bisaa ditukarkakn dengan sejumlah uang dalam proses perdagangan merupakan tindakan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia. Manusia memilki hati nurani seharusnya mendapatkan perlakuan yang istimewa bukan adiperjual belikan.Tindakan ini jelas melanggar hak dasar manusia berupa kebebasan.
Kedua, cara-cara pelaku kejahatan perdagangan manusia juga termauk melanggar hak asasi manusia. Kerap para pelaku menggunakan cara paksaaan dalam menjaring korban. Padahal manusaia berhak untuk menentukan nasibnya tanpa adnya tekanan dari orang lain.
Ketiga, tindakan-tindakan eksploitasi terhadap korban juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Para pelaku kejahatan perdagangn manusia tak jarang melakukan eksploitasi terhadap korban dengan memaksa mengikuti kehendaknya dan mmperlakukan dngan tidak manusiawi misalnya bekerja tanpa mendapatkan upah .
Keempat,human trafficking merupakan kejahatan yang efeknya tidak langsung dirasakan oleh keamanan negara, namun pada ahirnya masalah ini juga mempengaruhi keamanan negara.
Kelima, perdagangan manusia juga berarti ada arus keluar masuk manusia yang tidak terditeksi oleh pemerintah.Ketidakjelasan status mereka mengancam kestabilan lingkungan sosial masyarakat di suatu negara.
Keenam, human trafficking pada umumnya diparkasai oleh organisasi kejahatan transnasional juga menimbulkan ancaman yang nayata bagi negara.Ketika wilyah nasional suatu negara dapat disusupi oleh jaringan kejahatan perdagangan manusia, berarti menunjukkan adanya celah kejahatan untuk masuk ke dalam wilayah negara tersebut. Hal ini juga memungkinkan organisasi kejahatan lain juga masuk dan mengganggu kinerja negara dalam menjaga warga negaranya.
Ketujuh, human trafficking juga memicu munculnya masalah-masalah tambahan sebagai efek samping tindak kejahatan itu.
Meskipun ancaman kamanan kejahatan human trafficking bukan langsung pada militer, namun kejahatan ini dapat menimbulkan berbagai masalah yang dapat mengancan kestabilan negara.
Budi Winarno (2014) mengutip pendapat Salley (2010) menyatakan bahwa perdagangan manusia meresahkan pemerintah di berbagai negara sebagai kasus internasional disebabkan oleh:
1.      Peningkatan jumlah imigran gelap dan masuknya orang-orang dari perdagangan manusia akan memunculkan masalah demografi (kependudukan); dan berkaitan ddengan konflik ekonomi sosisal, pemukiman kumuh di perkotaan dan tingkat kriminalitas.
2.      Kasus perdagangan manusia sebagian besar melibatkan kelompok-kelompok penjahat internasional yang difasilitasi oleh oknum-oknum pejabat, petugas keamanan dan staf birokrasi yang menghalangi wujudnya pemerintahan yang baik dan merunkan legitimasi pemerintah dimata masyarakat dan publik internasional.
3.      Kasus perdagangan manusia terutama berkaitan dengan eksploitasi seksual akan membawa masalah turunan, yaitu penyebaran HIV/AIDS yang mengancam masyarakat dan menurunkan produktivitas sumber daya manusia yang juga berkorelasi dengan keberhasilan pembangunan.
4.      Kasus perdagangan manusi telah menjadi ‘transnasional crime’ yang melibatkan kepentingan ekonomi negara tujuan dalam konteks pariwisata atau indrustri, sehingga membutuhkan pemahaman bersama dan negosiasi elit dalam penanganannya.
5.      Kasus perdagangan manusia sangat bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) yang dipahami sebagai nilai universal dan membutuhkan perangkat atau sistem hukum nasional bahkan ditingkat global dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat dunia.[24]
D. KerangkaPemikiran
Dalam menangani masalah perdagangan manusia (human trafficking) yang sudah termasuk kejahatan trans-nasional ini pemerintah suatu negara dapat menggunakan kebijakan atau policy tertentu. Menurut Charles O. Jones, kebijakan digunakan dalam praktek sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang berbeda.[25] Sedangkan menurut Miriam Budiarjo, konsep kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan tersebut.[26] Sedangkan publik adalah masyarakat yang mendiami wilayah suatu negara tertentu dan juga dilindungi oleh hukum negara setempat.
Kebijakan pemerintah adalah hasil dari suatu proses pengambilan keputusan, yaitu memilih beberapa alternatif yang akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah. Dalam mengatasi permasalahan ini suatu negara dapat mengambil suatu kebijakan dari dalam negeri (internal) yang berisikan tentang hukum dalam negeri, aturan pemerintah dan persiapan aparat-aparat negara. Lalu kebijakan keluar (eksternal) atau bisa disebut hubungan dengan negara lain. Dalam hal ini konteks hubungan dengan negara lain ialah menjalin kerjasama dengan negara lain dalam mengatasi suatu permasalahan yang mana bersifat global atau internasional.[27]
Islami berpendapat bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Selanjutnya ditambahkan oleh Islami bahwa implikasi dari pengertian tersebut adalah : 1) Kebijakan publik bentuk perdananya adalah penetapan tindakan-tindakan pemerintah; 2) Kebijakan publik itu tidak cukup hanya dinyatakan tapi juga dilaksanakan dalam bentuk nyata; 3) Setiap kebijakan publik dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu; 4) Kebijakan publik pada hakekatnya ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat.[28]
Dari pendapat tokoh-tokoh tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik merupakan keputusan yang dihasilkan oleh seseorang maupun sejumlah aktor dimana keputusan tersebut diterapkan didalam praktek kegiatan sehari-hari dan keputusan tersebut mengikat seluruh masyarakat yang berada di dalam lingkup wilayah suatu negara.
Pemerintah Laos mengambil kebijakan-kebijakan untuk mengatasi permasalahan human trafficking ini. Berdasarkan arah kebijakannya, kebijakan ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu kebijakan internal (defensive) dan kebijakan eksternal (offensive). Kedua kebijakan ini dapat dijadikan cara untuk mengatasi human trafficking.[29]
Kebijakan internal (defensive) adalah mengembalikan kedaulatan internal kepada pemerintah nasional.[30] Kebijakan eksternal adalah suatu upaya pemerintah menjalin kerjasama/komunikasi dengan negara lain untuk memecahkan suatu permasalahan yang meliputi ekonomi, pertahanan ataupun perbatasan dengan cara melobi dan bertujuan untuk kepentingan domestik negara tersebut.[31]Selainmempertimbangkankebijakan internal dankebijakaneksternal, hal yang jugapentinguntukmendapatkanpertimbangandan bias jadimemilikiketerkaitandengankebijakan-kebijakantersebutadalahpolitikluarnegeri.
Politik luar negeri dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya yaitu dengan menggandakan kerjasama. Politik luar negeri itu sendiri juga dapat diartikan sebagai strategi yang mendasari tindakan negara dalam hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan nasionalnya, dengan segala kekuasaan dan kemampuan yang ada.[32]
Kerjasama secara umum dapat didefinisikan sebagai usaha atau upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam usahanya untuk menyelesaikan suatu permasalahan dan mencapai tujuan bersama berdasarkan asas saling percaya, saling menghargai kepentingan masing-masing, memiliki komitmen sehingga mampu tercipta suatu keselerasan dalam mencapai tujuan awal yang telah ditetapkan dan tentunya pencapaian bersama tersebut haruslah saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang berperan didalamnya.[33]

E.  ArgumenUtama
Berdasarkandaripemaparan-pemaparanyang telahdijelaskan diatas, makadapatdirumuskan argumen pokok bahwa: penurunan human trafficking di Laos dapatdipengaruhioleh duakebijakan yang dapatdilakukanpemerintah Laos dalammengatasihuman trafficking, yaitu :(1) secara internal dengan cara menerapkan UU yang telah ada serta mengeluarkan UU baru yang mengatur tentang anti human trafficking, membentuk badan khusus untuk mengatasi trafficking. (2) secara eksternal dengan cara melakukan kerjasama dengan negara lain dan beberapa INGOs, serta aktif mengikuti konferensi-konferensi anti-human trafficking.Kebijakaninidiharapkanmampumenanganipermasalahanhuman traffickingdi Laos.
Dalam mengatasi permasalahan human trafficking di negaranya, pemerintah Laos tidak bisa hanya menggunakan kebijakan internal saja, karena pada dasarnya kebijakan internal suatu negara tidak bisa diterapkan di negara lain. Oleh karena itu, pemerintah Laos juga harus melakukan kerjasama dengan negara-negara lain melalui kebijakan eksternalnya. Hal tersebut dilakukan mengingat human trafficking adalah kejahatan trans-nasional.Kebijakan eksternal suatu negara mengenai penanganan perdagangan manusia bisa dilakukan melalui peningkatan kerjasama antar negara dan keaktifan negara dalam mengikuti setiap konferensi-konferensi maupun kesepakatan internasional menyangkut segala bentuk perdagangan manusia.

F.     Metode Penelitian
1.      JenisPenelitian
            Metode penelitian untuk menjawab permasalahan pemerintah Laos dalam mengatasi permasalahan human traffickingdan acuan yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada penelitian kualitatif yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis eksplanatif yang menganalisis suatu permasalahan melalui pemaparan dengan menyertakan bukti yang ada dan mengaitkan data-data sekunder dengan kerangka teori yang dipakai.

2. Teknik Pengumpulan Data
          Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan atau library research dengan memanfaatkan data-data sekunder yang terdiri dari buku-buku, literature, majalah, makalah, surat kabar, dan jurnal-jurnal berkala, serta memanfaatkan data-data melalui situs-situs internet dan referensi lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diajukan dalam penelitian.

G.    Sistematika Penulisan
Bab I            :  Latar belakang masalah, tinjauanpustaka, kerangkapemikiran, argument utama, metode  penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II           :  Kajianteoriyang membahashuman trafficking di Laos tentang munculnya human trafficking di Laos, faktor-faktor yang menyebabkannya, modusnya, dan rute yang digunakan.
Bab III         :  Objekpenelitian, berisitentang kebijakan internaldaneksternalpemerintahLaos dalam menangani human traffickingdanmengapakebijakan internaldankebijakaneksternaltersebutmampumenanganihuman trafficking di Laos.
Bab IV         :  Pembahasan, berisitentang deskripsi penulis yang berisiketerkaitanantarateoridankonsepdenganpermasalahan yang diteliti. Denganteorianalisis eksplanatif pengumpulan datanya dengan kajian pustaka.
Bab V           :Penutup, berisi tentang kesimpulandankritikdan saran, kritikdansaran yang membangunkepadapenulisgunamelakukanpenelitianlebihlanjut.



DAFTAR PUSTAKA

Buku
Budiarjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Dam, Sjamsumar dan Riswandi, Kerjasama ASEAN Latar Belakang, Perkembangan, dan Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.
Departemen Luar Negeri AS, “Laporan Mengenai Perdagangan Manusia”, Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia, 2004.
Haryono, Dwi, Indro, UpayaPemerintah Indonesia di DalamMenghadapiAncaman Transnational Crimes KhususnyaAncaman Cyber Crimes, Universitas Pembangunan Nasional, Yogyakarta, 2007.
Reinicke, Wolfgang H. Global Public Policy Governing Without Government?, Washington, Brookings Institution Press, 1998, Hal. 76-78, dikutipdariUpayaPemerintah Indonesia di DalamMenghadapiAncaman Transnational Crimes KhususnyaAncaman Cyber Crimes, Yogyakarta, 2013.
Winarno, Budi, Kebijakan Publik: Teori dan Proses, Media Pressindo, Yogyakarta, 2011.
_____________, Dinamika Isu-Isu Global Kontenporer, PT. Buku Seru, Yogyakarta, 2014.
Yentriyani, Andy, Politik Perdagangan Wanita, Galang Press, Yogyakarta, 2004.
Yusuf, Sufri, Hubungan Internasional dan Politik Luar Negeri, Sinar Harapan, Jakarta, 1989.

Jurnal
Chuang, Janie, Beyond a Snapshot:Preventing Human Trafficking in the Global Economy”, Indiana Journal of Global legal studies, Vol. 13, No.1,hal.138, 2006.
Farrugia, Ruth, State Responsibility for Human Trafficking – Perspectives from Malta, Journal of Money Laundering Control, Vol. 15 No. 2, pp. 142-152, Emerald Group Publishing Limited, 2012
Howe, Brendan, and Kearrin Sims, “Human Security and Development in the Lao PDR Freedom from Fear and Freedom fromWant”, Asian Survey, Vol. 51, No. 2 (March/April 2011), pp. 333-355, University of California Press, 2011
Huijsmans, Roy and Simon Baker, “Child Trafficking: ‘Worst Form’ of Child Labour, or Worst Approach to Young Migrants?”,Journal of Development and Change, Juli, 2012.
International Organization for Migration, Counter Trafficking and Assistance to Vulnerable Migrants: Annual Report of Activities 2011 hal.29,(Geneva:IOM,2011).
L.S, Emmy, “Anak Bukan Barang Dagangan”, dalam Jurnal Perempuan, No. 51, 2007.
Priyo, Tri, “Melawan Perdagangan Perempuan Butuh Bantuan Semua Pihak”, dalam Jurnal Perempuan, No. 29, 2004.

Website
“Deputy PM says Human Trafficking Threatens Society”, dalam: http://www.afesiplaos.org/news_detail.php?rid=6&pid=10&aid=10/
“Human trafficking in Lao PDR”, dalam :http://www.voanews.com/lao/archive/2005-06/2005-06-15-voa1.cfm.
“ILO/IPEC, 2001, Thailand-Lao PDR and Thailand-Myanmar Trafficking Children in the Worst Forms of Child Labour: A Rapid Assessment: 3”, www.no-trafficking.org.
“Lao PDR: Threat of Sanction Cant Stop Human Trafficking”, dalam: http://www.hrsolidarity.net/mainfile.php/2004vol114no05/2368/
MLSW and UNICEF,Broken Promises Shattred Dreams :8, 2004, dalam:  www.no-trafficking.org/Broken_Promises_Shattred_Dreams/2004vol0112/
“Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nation Convention Against Transnational Organized Crime”, dalam :http://www.uncjin.org/Documents/conventions/dcatoc/final_documents_2/convention_%20traff_eng.pdf.
“Savannakhet girls and women on trafficking at Lao”, dalam: http://www.humantrafficking.org/updates/420.
Sinha,Indrani, “Paper on Globalization and Human Right”, SANLAAP India, dalam: http://www.coalition_againts_trafficking_women_in_Myanmar.pdf.
“Trafficking in Person ReportLaos 2008”, dalamhttp://www.unhcr.org/refworld/type,ANNUALREPORT,,LAO,484f9a2424,0.html.
“UN, 2000, UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking In Persons, Especially Woman and Children”.www.no-trafficking.org.
“United Nations General Assembly 2000, Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women And Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Crime: article 3(a)”,  dalam : http://www.undoc.org/pdf/crime/a_res_55/res5525.pdf,.




[1] UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking In Persons, Especially Woman and Children, UN, 2000,  www.no-trafficking.org/UN_Protocol_Suppress_Punish/2000vol0921/. diakses 17 April 2016
[2]Tri Priyo, “MelawanPerdaganganPerempuan, ButuhKemauanSemuaPihak”, JurnalPerempuan, No.29, 2004, hal. 68.
[3] Ruth Farrugian, “State Responsibility for Human Trafficking-Perspectives from Malta”, Journal of Money Laundering Control, Vol. 15 No. 2, pp. 142-152, Emerald Group Publishing Limited, 2012
[4] Budi Winarno, 2014, Dinamika Isu-Isu Global Kontenplorer, Yogyakarta:PT. Buku Seru, hal.339.
[5] Ibid.,hal. 342
[6]Ibid., hal. 343
[7] Human Trafficking : Lao PDR, http://www.humantrafficking.org/countries/lao_pdrdiakses13 April 2016.
[8]Brendan Howe danKearrin Sims, “Human Security and Development in the Lao PDR Freedom from Fear and Freedom from Want”, Asian Survey, Vol. 51, No. 2 (March/April 2011), University of California Press, 2011.
[9]International Organization for Migration, Counter Trafficking and Assistance to Vulnerable Migrants: Annual Report of Activities 2011 (Geneva:IOM,2011). hal.29
[10] “Savannakhet girls and women on trafficking at Lao”, dalam: http://www.humantrafficking.org/updates/420. diakses pada tanggal 17 April 2016.
[11] ILO/IPEC, “Thailand-Lao PDR and Thailand-Myanmar Trafficking Children in the Worst Forms of Child Labour: A Rapid Assessment: 3”, 2011, dalamhttp://www.no-trafficking.org/18vol987.pdf. diakses 17 April 2016.
[12]IndraniSinha, “Paper on Globalization and Human Right”, SANLAAP India, dalam: http://www.coalition_againts_trafficking_women_in_Myanmar.pdf. diakses 17 April 2016.
[13] “Lao PDR: Threat of Sanction Cant Stop Human Trafficking”, dalam: http://www.hrsolidarity.net/mainfile.php/2004vol114no05/2368/, diaksespada 14 April 2016.
[14]“Trafficking in Person Report Laos 2008”, dalam http://www.unhcr.org/refworld/type,ANNUALREPORT,,LAO,484f9a2424,0.html. diakses 24 April 2016
[15]Savannakhet Girls and Women on Trafficking at Lao”, dalam: http://www.humantrafficking.org/updates/420. diakses 17 April 2016.
[16] “Lao People’s Democratic Republic: Threat of  Sanction Can’t Stop Human Trafficking”, dalam : http://www.hrsolidarity.net/mainfile.php/2004vol14no05/2368/, diakses 11 April 2016
[17] Janie Chuang, Beyond a Snapshot:Preventing Human Trafficking in the Global Economy”, Indiana Journal of Global legal studies, Vol. 13, No.1 2006,hal.138.
[18] “Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nation Convention Against Transnational Organized Crime”, dalam : http://www.uncjin.org/Documents/conventions/dcatoc/final_documents_2/convention_%20traff_eng.pdf, diakses 11 April 2016
[19] “United Nations General Assembly 2000, Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women And Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Crime: article 3(a)”,  dalam : http://www.undoc.org/pdf/crime/a_res_55/res5525.pdf, diakses 8 April 2016
[20]“LaporanMengenaiPerdaganganManusia”, dikeluarkanoleh Kantor PengawasandanPemberantasanPerdaganganManusia, DepartemenLuar Negeri AS 14 Juni 2004 dalamhttp://www.usgov.org/129/foreign_ministry/pdf.diaksespada 1 April 2016.
[21] Andy Yentriyani, PolitikPerdaganganWanita, Galang press, Yogyakarta, Juli 2004, Hal.20
[22] Emmy L.S, “AnakBukanBarangDagangan”, JurnalPerempuan, No. 51. 2007. hal. 13

[23]Budi Winarno, 2014, Dinamika Isu-Isu Global Kontenplorer, Yogyakarta:PT. Buku Seru, hal.345
[24]Ibid., hal.348
[25] Budi Winarno, KebijakanPublik :Teoridan Proses, Media Pressindo, Yogyakarta, 2011, Hal. 16-17.
[26] Miriam Budiarjo, Dasar-DasarIlmuPolitik. GramediaPustakaUtama, Jakarta, 2001, Hal. 12.
[27]Ibid, Hal 18-19.
[28]Budi Winarno, Op.cit, hal. 17-18.
[29]Deputy PM says Human Trafficking Threatens Society, dalam: http://www.afesiplaos.org/news_detail.php?rid=6&pid=10&aid=10/diakses 9 April 2016.
[30] Wolfgang H. Reinicke, Global Public Policy Governing Without Government?, Wolfgang H. Reinicke,  Washington, Brookings Institution Press, 1998, Hal. 76-78, dikutipdariUpayaPemerintah Indonesia di DalamMenghadapiAncaman Transnational Crimes KhususnyaAncaman Cyber Crimes,  Yogyakarta, 2013.
[31] Budi Winarno, Op cithal. 16
[32]Sufri Yusuf, HubunganInternasionaldanPolitikLuarNegeri, SinarHarapan, Jakarta, 1989, Hal. 10.
[33]Sjamsumar Dam danRiswandi, Kerjasama ASEAN LatarBelakang, Perkembangan, danMasaDepan,Ghalia Indonesia, Jakarta, !995, hal. 15-17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar