KEBIJAKAN PEMERINTAH LAOS DALAM MENANGANI
HUMAN
TRAFFICKING
A.
LatarBelakangMasalah
Salah satu permasalahan yang
terjadi akibat dampak dari semakin meningkatnya arus migrasi antarnegara adalah
munculnya kasus human trafficking. Human trafficking atau perdagangan
manusia dapat diartikan sebagai suatu pelanggaran atas hak asasi manusia, perlakuan
yang tidak manusiawi serta berbagai macam penyalahgunaan maupun eksploitasi.[1]Perdagangan manusia adalah
pemindahtanganan seseorang dari satu pihak ke pihak lainnya yang meliputi
kegiatan pencarian, transportasi, transfer, penampungan, dan penerimaan.[2]Perdaganganmanusiaseringkaliberkaitandenganekspolitasiseksual,
migrasiilegal, termasukjugaeksploitasitenagakerja, perbudakan, danperdagangan
organ.[3]
Kejahatan human trafficking
sudah terrmasuk tindak kriminal transnasional, sehingga kasus ini tidak hanya
melibatkan satu negara namun lebih.Kondisi geografis kawasan membuat sebuah negara
memiliki banyak wilayah perbatasan yang sering berdekatan dan berhimpitan, terpencil,
serta tidak terjangkau oleh kontrol pemerintah pusat.Kondisi demikian, kemudia
dimanfaatkan oleh organisasi criminal trasnasional.[4]Misalnya,
negara-negara segitiga emas, yaitu negara yang berada di wilayah pegunungan
yang menghubungkan negara-negara di Greate Mekong Subregion (GMS), yaitu Myanmar,
Laos dan Thailand.Wilayah ini menjadi pusat kejahata transnasional, baik
perdagangan manusia, narkoba, penyelundupan senjata dan lain-lain.
Kasus human trafficking masih
berhubungan dengan berbagai kegiatan kriminal transnasional.Para korban yang
dipaksa dalam perbudakan seks seringkali
dibius dengan obat-obatan dan menderita kekerasan yang luar biasa. Para
korban yang diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik
dan emosional akibat kegiatan seksual yang belum waktunya, diperlakukan dengan
kasar, dan menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks
termasuk HIV/AIDS.Beberapa korban menderita cedera permanen pada organ
reproduksi mereka.Selain itu, korban biasanya diperdagangkan di lokasi yang
bahasanya tidak mereka pahami, yang menambah cedera psikologis akibat isolasi
dan dominasi.Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang amat
buruk dan terampasnya hak-hak mereka malah membuat banyak korban yang dijebak
terus bekerja sambil berharap akhirnya mendapatkan kebebasan.
Maraknya migrasi yang terjadi saat ini juga merupakan faktor pendorong
terjadinya kejahatan perdagangan manusia.transnasional merupakan implikasi
negatif dari fenomena globalisasi.Kejahatan pedagangan manuasia muncul sebagai
sebuah kasus yang dihasilkan dari mekanisme permintaan dan penawaran pasar[5].Globalisasi
menumbuhkan kemajuan pariwisata dengan didukung kemajuan teknologi informasai
dan tranportasi membuka peluang untuk menawarkan pekerja seks komersial.Begitu
pula para pemberontak di berbagai elahan dunia juga melakukankejahatan
perdagangan manusia untuk membiayai pergerakan mereka.Perdagangan manusia
merupakan sektor bisnis yang menjanjikan.Kejahatan ini memberikan pengaruh yang
besar terhadap penerapa hak-hak asasi manusia versus prinsip ekonomi kapitalis.
Mekanisme permintaan dan penawaran telah
menyebabkan sebagian besar perempuan dan anak –anak sebagai korban perdagangan
manusia di pasar internasonal [6].
Kemiskinan yang dialami masarakat mendorong mereka untuk bekerja di luar
negeri dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan hidup, mendapat modal usaha dan
kehidupan yang lebih layak. Tuntutan kehidupan mewah semakin mendesak masarakat
untuk mlakukan berbagai cara, sekalipun dengan mengngorbankan diri mereka
menjadi komoditas ekonomi yang tidak manusiawi. Dengan demikian kemiskinan
melemahkan posisi tawar manusia dalam kehidupan.
Laos merupakan negara yang
masuk dalam daftar negara yang terlibat dalam permasalahan human trafficking di Asia Tenggara, sebagai negara sumber dan juga transit.[7]Laosmerupakannegara
yang menjadiruteutamaperdanganmanusiabersamadengan Thailand, Kamboja, dan
Myanmar.[8]Posisi Laos yang berbatasan langsung
dengan beberapa negara Asia seperti Thailand, Cina, Myanmar, Vietnam, dan
Kamboja membuat negara ini sebagai negara penyedia wanita yang akan
dipekerjakan di tempat-tempat prostitusi. Selain itu, Laos merupakan negara
transit bagi korban trafficking yang
berasal dari negara Cina, Myanmar, dan Kamboja untuk dikirim ke Thailand dan
negara-negara lain di Asia Tenggara.
Data International Organization for
Migration (IOM) tahun 2011menunjukkanbahwanegara Laos
menempatiurutannomorempatdalammenyumbangkankasusperdaganganmanusia[9]. Laos juga merupakan negara yang berada di
wilayah sungai Mekong, yang merupakan jalur para trafficker dan penyelundup dari wilayah Asia Tenggara. Sungai Mekong merupakan sungai utama yang melewati
wilayah Cina selatan, Myanmar, Vietnam, Kamboja, dan Thailand. Sungai ini
merupakan jalur strategis bagi para pelaku trafficker.
Propinsi di negara Laos yang
dianggap sebagai daerah penyuplai atau pemasok utama human trafficking ini ialah propinsi Savannakhet, Vientiane,
Khammuan, dan Champassak. Fakta ILO (International
Labour Organization) pada 2003 menemukan bahwa 7,6 persen dari total
penduduk perempuan di Provinsi Savannakhet, Khammuan, dan Champassak telah
pindah ke Thailand, dan 6,2 persen ialah penduduk laki-laki.Lebih dari 775
pendatang ilegal dari Xonbouly dan Atsaphangthong kabupaten provinsi
Savannakhet yang bekerja secara ilegal di Thailand, dan bekerja di pusat-pusat
prostitusi di negara tersebut. Angka tersebut mungkin akan bertambah karena
banyaknya korban trafficking lainnya
yang belum melapor karena takut.[10]
Rute utama yang digunakan para
trafficker ialah wilayah selatan Laos
dan aliran sungai Mekong yang merupakan perbatasan antara Laos dengan Thailand.
Rute ini merupakan rute yang aman bagi para traffickers
karena masih sepinya penjagaan di daerah tersebut. Wilayah perbatasan sungai
Mekong dengan dengan propinsi Nong Khai di Thailand merupakan pusat konsentrasi
perdagangan anak dibawah umur yang berasal dari Laos untuk dibawa menuju
Bangkok, Thailand.[11]
Tempat untuk transit para korban human
trafficking yang berasal dari Cina, Myanmar dan Kamboja berada dikota
Louang Namtha lalu menuju kota Vientiane yang masuk melalui jalur utara,
selanjutnya dibawa melalui sungai Mekong untuk dibawa ke Thailand.
Dalamkonteks Laos, sekitar
20.000 orang wanita dan anak-anak yang berasal dari Laos dijual menuju Karachi,
Pakistan.[12]U.S State Departement Trafficking in Persons
Report memasukan Laos sebagai daftar negara yang memiliki kasus human trafficking cukup besar beserta
negara lainnya seperti Ekuador, Korea Utara, Venezuela, Bangladesh, Kuba,
Guyana, Siera Leone dan Sudan. Negara-negara tersebut diberi sanksi embargo
oleh Amerika Serikat dan bantuan kemanusiaan lainnya.[13]
Maraknya human trafficking ini menimbulkan permasalahan baru bagi
pemerintah Laos.Berbagai
upaya dilakukan pemerintah untuk menangani masalah ini yaitu dengan bekerjasama
dengan NGO (Non Government Organization)
lokal, badan-badan internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), INGO
(International Non Government
Organization), dan negara-negara kawasan lainnya yang juga memiliki
kebijakan yang sama tentang human
trafficking.
Pemerintah Laos di bawah
pengawasan Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial yang bekerjasama
dengan badan PBB dan ILO (International
Labour Organization) dan NGO-NGO lokal seperti Lao Woman’s Union (LWU) dan
Lao People’s Revolutionary Youth Union (LPRYU) berusaha untuk memerangi kasus human trafficking di Laos. Yaitu dengan
cara mencari para calo-calo, mencari tempat-tempat transit para korban human trafficking dan menangkap para
pelakunya.[14]
Upaya lainnya adalah memulangkan korban trafficking. Pada awal
tahun 2007 pemerintah Thailand melaporkan 63 kasus trafficking yang berasal dari sejumlah propinsi di Laos mulai dari
tahun 2001-2006 dan kebanyakan berasal dari daerah Provinsi Savannakhet. Pada
tahun yang sama pemerintah Thailand juga telah memulangkan 1056 korban trafficking asal Laos yang 73% (772)
berasal dari propinsi Savannakhet, Khammuan, Salavan dan Champassak.[15]
Kebijakan yang diambil
pemerintah Laos dalam menangani masalah human
trafficking di wilayahnya tersebut juga sangat menarik, terutama untuk
melihat kebijakan-kebijakan apa yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah
Laos dalam mengatasinya sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman (jika
kebijakan tersebut berhasil) dan juga sebagai sebuah upaya perbaikan (jika
kebijakan tersebut gagal) untuk kebijakan serupa dalam mengatasi masalah human trafficking, terutama di wilayah negara
Laos, sehingga dapat menghapus permasalahan human
trafficking ini.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkanuraian di atas maka
dapat ditarik rumusan masalah yaitu: Bagaimana kebijakan pemerintah Laos
dalam menangani human trafficking dan seberapa efektifkah kebijakan tersebut ?
C.
TinjauanPustaka
Semakin berkembangnya
perhatian dunia internasional, yang salah satunya ditunjukan dengan laporan U.S State Department “Trafficking in Persons
Report” mengenai perdagangan manusia, disadari bahwa masalah human trafficking tidaklah semata-mata
“penjualan” manusia saja.[16]Kasusperdaganganmanusiasudahmenjadisuatukejahatantransnasional.Human trafficking yang terjadi di Asiatenggarabanyakdiantaranyaberlatarbelakangperekonomian
yang lemah.Kondisiperekonomian yang melemahinikemudiandimanfaatkanoleh
organisasi kriminal transnasionaluntukmeraupkeuntunganekonomi,
yaitudenganmemperdagangkanmanusiadari Asia Tenggara yangmiskinuntukdijadikanpekerjapaksa dengan biayamurah
di negara-negara Asia yang lebihmaju.[17]
Pada tahun 2000 melalui Protocol to Prevent, Supress and Punish
Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United
Nations Convention Against Transnational Organized Crime, definisi mengenai
perdagangan manusia mulai dikembangkan dan mulai dijadikan standar
internasional bagi suatu instansi negara ataupun instansi
non-negara yaitu berkenaan
dengan masalah perdagangan manusia tersebut.Hal ini terbukti dari beberapa definisi yang ada.[18]
Menurut United Nations Protocol to Prevent, Supress and Punish Trafficking in
Persons, Especially Women and Children (Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya pada
Wanita dan Anak-anak) mendefinisikan perdagangan manusia (human trafficking) sebagai:
Perekrutan, pengiriman, pemindahan, atau
pengiriman seseorang dengan ancaman atau menggunakan kekerasan atau
bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima bayaran
atau memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk
tujuan eksploitasi. Eksploitasi dalam konteks ini antara lain eksploitasi untuk
melacurkan orang lain ataupun bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau
pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek semacamnya dan pengambilan
organ tubuh secara paksa.[19]
Umumnya
banyak negara yang keliru dalam memahami definisi ini dengan mengesampingkan
perdagangan manusia dalam negeri dan juga menggolongkan setiap migrasi tidak
tetap sebagai perdagangan manusia. United
Nations Trafficking Protocol mendefinisikan bentuk-bentuk perdagangan bersekala
berat sebagai berikut:[20]
1. Seks
komersial dimana tindakan seks
komersial dilakukan secara paksa, dengan cara penipuan, atau kebohongan, atau
dimana seseorang diminta secara paksa diminta melakukan suatu tindakan demikian
sebelum suatu tindakan demikian sebelum ia mencapai 18 tahun; atau
2. Merekrut, menampung, mengangkut,
menyediakan atau mendapatkan seseorang untuk bekerja atau memberikan pelayanan
melalui paksaan, penipuan atau kekerasan untuk tujuan penghambatan, penjeratan
hutang atau perbudakan.
Resolusi
mengenai perdagangan (trafficking)
perempuan dan anak-anak yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun
1994. Dalam resolusi ini disebutkan bahwa trafficking
adalah:
“Pergerakan dan penyelundupan orang secara
sembunyi-sembunyi melintasi batas-batas negara dan internasioanal, kebanyakan
berasal dari negara berkembang atau negara-negara yang ekonominya sedang dalam
transisi, dengan tujuan untuk memaksa perempuan dan anak-anak masuk ke dalam
sebuah situasi yang secara seksual maupun ekonomi teroperasi, dan situasi
eksploitatif demi keuntungan perekrut, penyelundup, dan sindikat kriminal,
seperti halnya aktivitas ilegal lainnya yang terkait dengan perdagangan (trafficking), misalnya pekerja rumah
tangga paksa, perkawinan palsu, pekerja yang diselundupkan dan adopsi palsu”.[21]
Perdagangan manusia dan
penyelundupan gelap meerupakan dua perkara yang tidak dapat dipisahkan. Kedua
kejahatan ini melibatkan proses rekuitmen, perpinadahan dan pengiriman orang
dari satu negara ke negara lain. Perbedaan kedua kejahatan terletak pada oknum
pengirimnya.Dalam perdagangan manusia traffickerscenderung
mengeksploitasi orang-orang hasil jaringannya, sedangkan dalam penyelundupan
gelap para imigran memiliki hubungan erat kepada penyelundup atau bahkan ada kerjasama
antara imigran dan penyelundup.Penyelundupan
pada umumnya dipahami sebagai pemindahan seseorang dengan kesadarannya ke
negara lain secara ilegal,sedangkan perdagangan manusia memiliki 3 (tiga)
elemen kunci yaitu:
Proses (perekrutan, pengangkutan,
transfer, penyembunyian, dan juga penerimaan orang), cara (dengan ancaman, atau
menggunakan kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, pemalsuan,
penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, atau memberikan atau menerima bayaran,
atau keuntungan untuk mendapat ijin dari orang yang memegang kendali atas orang
lain) dan tujuan (eksploitasi, paling tidak eksploitasi pelacuran oleh orang
lain, atau bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa,
perbudakan).[22]
Dapat
diambil sebuah pengertian bahwa perdagangan manusia tidak selalu melibatkan
penyelundupan karena korban pada awalnya setuju untuk diangkut di dalam sebuah
negara dan melintasi perbatasan, sedangkan penyelundupan hanya terbatas pada
perpindahan orang lain ke satu negara lain secara ilegal. Proses kebijakandiperlukanuntukmenanganiperdaganganmanusiaini.
Proses kebijakanmerupakansebuah proses sosial dandapat
pula dikatakanmerupakan proses politik. Dikatakan proses sosial karena proses
inimelibatkanberbagaiunsurmasyarakat, baiksebagaipelakuatau pun sebagaiobjekkebijakan,
dan proses inisedikitbanyakdipengaruhiolehperilakudanperkembangansituasidalammasyarakat.
Dikatakansebagai proses politikkarenaparapelakudalam proses
inimenggunakankekuasaan yang dimilikiuntukmempengaruhiarahdari proses
kebijakan. Selainitu, proses iniberlangsungdalamsettingsistem politik, administrasidan sosialtertentu, danmerupakanbagianpentingdari
proses penyelenggaraankehidupanbernegara. Secaraberurutan, proses
kebijakanterdiridaripenyusunan agenda kebijakan, formulasikebijakan,
adopsikebijakan, implementasikebijakan,
danevaluasikebijakan.Setiaptahapannyaharusselaludisertaidenganlangkah-langkahanalisis
yang dimulaidarianalisisperumusanmasalah, peramalan (prediksi), rekomendasi (preskripsi),
pemantauansertaanalisisevaluasi.Semuaproseduranalisistersebutdimaksudkanuntukmengubahscientific informationmenjadi policy relevant information.
Kebijakan internal
maupuneksternaldapatdiberlakukanuntukmenanganipermasalahanperdaganganmanusia.Kebijakan internal dapat dilakukan suatu
negara melalui reformasi hukum dalam negeri (pembuatan undang-undang dan
penegakan hukum yang mengarah pada undang-undang yang berlaku), pelatihan bagi
aparat negara terutama polisi yang wilayah kerjanya merupakan titik rawan akan
terjadinya human trafficking. Juga
bekerja sama dengan NGO lokal yang berada di Laos, terutama NGO yang menangani
permasalahan human trafficking
seperti Lao Woman’s Union (LWU) dan Lao People’s Revolutionary Youth Union (LPRYU).
Kebijakan
internal yang diambil dapat dilihat dengan adanya hukum yang mengatur tentang
perlindungan terhadap anak, seperti The
Penal Code 1991 : Including Article 134 on Human Trafficking, Law on Protection of the right of Children
2006, dan Law on Development and
Protection of Woman 2004.Selain menerapkan undang-undang tersebut,
pemerintah Laos juga melakukan usaha-usaha lain seperti berkerjasama dengan NGO
setempat, pengawasan di daerah-daerah perbatasan, dan program pemulihan
terhadap korban trafficking.
Kebijakan
eksternal suatu negara mengenai penanganan perdagangan manusia bisa dilakukan
melalui peningkatan kerjasama antarnegara dan keaktifan negara dalam mengikuti
setiap konferensi-konferensi maupun kesepakatan internasional menyangkut segala
bentuk perdagangan manusia.
Secara internal, kebijakan
Pemerintah Laos dalam mengatasi human trafficking
ini diantaranya adalah melalui reformasi hukum dalam negeri (The Penal Code 1991 : Including Article 134
on Human Trafficking, Law on Protection of the right of Children 2006, Law on Development and Protection of Woman
2004, pelatihan bagi aparat negara
terutama polisi yang wilayah kerjanya merupakan titik rawan akan terjadinya human trafficking. Juga bekerja sama
dengan NGO lokal yang berada di Laos, terutama NGO yang menangani permasalahan human trafficking seperti Lao Woman’s Union (LWU) dan Lao People’s Revolutionary Youth Union
(LPRYU), dan juga badan khusus pemerintahan Laos seperti Ministry of Labor and Social Welfare (MLSW), dan The National Steering Committe onHuman
Trafficking.
Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk ancaman non-tradisional
menyangkut keamanan manusia (humam
security).Secara khusus, perdagangan manusia berkaitan dengan kejahatan dan
pencederaan terhadap hak-hak asasi manusia.Tindakan kejahatan human traffickinginibertentangan dengan
berbagai prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam berbagai perjanjian
internasional yang dibuat oleh PBB, seperti Universal
Decralation of Human Rights, International
Convenant on Civil and Political Rights.[23]
Pertama, tindakan memperdagangkan manusia itu sendiri termasuk
sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusaia. Memperlakukan
manusaia layaknya binatang atau benda mati yang bisaa ditukarkakn dengan
sejumlah uang dalam proses perdagangan merupakan tindakan yang sangat
merendahkan harkat dan martabat manusia. Manusia memilki hati nurani seharusnya
mendapatkan perlakuan yang istimewa bukan adiperjual belikan.Tindakan ini jelas
melanggar hak dasar manusia berupa kebebasan.
Kedua, cara-cara pelaku kejahatan perdagangan manusia juga termauk
melanggar hak asasi manusia. Kerap para pelaku menggunakan cara paksaaan dalam
menjaring korban. Padahal manusaia berhak untuk menentukan nasibnya tanpa adnya
tekanan dari orang lain.
Ketiga, tindakan-tindakan eksploitasi terhadap korban juga
merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Para pelaku kejahatan perdagangn
manusia tak jarang melakukan eksploitasi terhadap korban dengan memaksa
mengikuti kehendaknya dan mmperlakukan dngan tidak manusiawi misalnya bekerja
tanpa mendapatkan upah .
Keempat,human trafficking
merupakan kejahatan yang efeknya tidak langsung dirasakan oleh keamanan negara,
namun pada ahirnya masalah ini juga mempengaruhi keamanan negara.
Kelima, perdagangan manusia juga berarti ada arus keluar masuk
manusia yang tidak terditeksi oleh pemerintah.Ketidakjelasan status mereka
mengancam kestabilan lingkungan sosial masyarakat di suatu negara.
Keenam, human trafficking
pada umumnya diparkasai oleh organisasi kejahatan transnasional juga
menimbulkan ancaman yang nayata bagi negara.Ketika wilyah nasional suatu negara
dapat disusupi oleh jaringan kejahatan perdagangan manusia, berarti menunjukkan
adanya celah kejahatan untuk masuk ke dalam wilayah negara tersebut. Hal ini
juga memungkinkan organisasi kejahatan lain juga masuk dan mengganggu kinerja
negara dalam menjaga warga negaranya.
Ketujuh, human trafficking
juga memicu munculnya masalah-masalah tambahan sebagai efek samping tindak
kejahatan itu.
Meskipun ancaman kamanan kejahatan human trafficking bukan langsung pada
militer, namun kejahatan ini dapat menimbulkan berbagai masalah yang dapat
mengancan kestabilan negara.
Budi Winarno (2014) mengutip pendapat Salley (2010) menyatakan bahwa
perdagangan manusia meresahkan pemerintah di berbagai negara sebagai kasus
internasional disebabkan oleh:
1. Peningkatan
jumlah imigran gelap dan masuknya orang-orang dari perdagangan manusia akan
memunculkan masalah demografi (kependudukan); dan berkaitan ddengan konflik
ekonomi sosisal, pemukiman kumuh di perkotaan dan tingkat kriminalitas.
2. Kasus
perdagangan manusia sebagian besar melibatkan kelompok-kelompok penjahat
internasional yang difasilitasi oleh oknum-oknum pejabat, petugas keamanan dan
staf birokrasi yang menghalangi wujudnya pemerintahan yang baik dan merunkan
legitimasi pemerintah dimata masyarakat dan publik internasional.
3. Kasus
perdagangan manusia terutama berkaitan dengan eksploitasi seksual akan membawa
masalah turunan, yaitu penyebaran HIV/AIDS yang mengancam masyarakat dan
menurunkan produktivitas sumber daya manusia yang juga berkorelasi dengan
keberhasilan pembangunan.
4. Kasus
perdagangan manusi telah menjadi ‘transnasional crime’ yang melibatkan
kepentingan ekonomi negara tujuan dalam konteks pariwisata atau indrustri,
sehingga membutuhkan pemahaman bersama dan negosiasi elit dalam penanganannya.
5. Kasus
perdagangan manusia sangat bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) yang dipahami
sebagai nilai universal dan membutuhkan perangkat atau sistem hukum nasional
bahkan ditingkat global dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat dunia.[24]
D.
KerangkaPemikiran
Dalam
menangani masalah perdagangan manusia (human
trafficking) yang sudah termasuk kejahatan trans-nasional ini pemerintah
suatu negara dapat menggunakan kebijakan atau policy tertentu. Menurut Charles O. Jones, kebijakan digunakan
dalam praktek sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau
keputusan yang berbeda.[25]
Sedangkan menurut Miriam Budiarjo, konsep kebijakan adalah suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha
memilih tujuan-tujuan tersebut.[26]
Sedangkan publik adalah masyarakat yang mendiami wilayah suatu negara tertentu
dan juga dilindungi oleh hukum negara setempat.
Kebijakan
pemerintah adalah hasil dari suatu proses pengambilan keputusan, yaitu memilih
beberapa alternatif yang akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah.
Dalam mengatasi permasalahan ini suatu negara dapat mengambil suatu kebijakan
dari dalam negeri (internal) yang
berisikan tentang hukum dalam negeri, aturan pemerintah dan persiapan
aparat-aparat negara. Lalu kebijakan keluar (eksternal) atau bisa disebut hubungan dengan negara lain. Dalam hal
ini konteks hubungan dengan negara lain ialah menjalin kerjasama dengan negara
lain dalam mengatasi suatu permasalahan yang mana bersifat global atau
internasional.[27]
Islami
berpendapat bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan
dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan
atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
Selanjutnya ditambahkan oleh Islami bahwa implikasi dari pengertian tersebut
adalah : 1) Kebijakan publik bentuk perdananya adalah penetapan
tindakan-tindakan pemerintah; 2) Kebijakan publik itu tidak cukup hanya
dinyatakan tapi juga dilaksanakan dalam bentuk nyata; 3) Setiap kebijakan
publik dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu; 4) Kebijakan publik pada
hakekatnya ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat.[28]
Dari
pendapat tokoh-tokoh tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik
merupakan keputusan yang dihasilkan oleh seseorang maupun sejumlah aktor dimana
keputusan tersebut diterapkan didalam praktek kegiatan sehari-hari dan
keputusan tersebut mengikat seluruh masyarakat yang berada di dalam lingkup
wilayah suatu negara.
Pemerintah
Laos mengambil kebijakan-kebijakan untuk mengatasi permasalahan human
trafficking ini. Berdasarkan arah kebijakannya, kebijakan ini dapat dibagi
menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu kebijakan internal (defensive) dan kebijakan eksternal (offensive). Kedua kebijakan ini dapat dijadikan cara untuk
mengatasi human trafficking.[29]
Kebijakan
internal (defensive) adalah mengembalikan
kedaulatan internal kepada pemerintah nasional.[30]
Kebijakan eksternal adalah suatu upaya pemerintah menjalin kerjasama/komunikasi
dengan negara lain untuk memecahkan suatu permasalahan yang meliputi ekonomi,
pertahanan ataupun perbatasan dengan cara melobi dan bertujuan untuk
kepentingan domestik negara tersebut.[31]Selainmempertimbangkankebijakan
internal dankebijakaneksternal, hal yang jugapentinguntukmendapatkanpertimbangandan
bias jadimemilikiketerkaitandengankebijakan-kebijakantersebutadalahpolitikluarnegeri.
Politik
luar negeri dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya yaitu dengan
menggandakan kerjasama. Politik luar negeri itu sendiri juga dapat diartikan
sebagai strategi yang mendasari tindakan negara dalam hubungan dengan negara-negara
lain untuk mencapai kepentingan nasionalnya, dengan segala kekuasaan dan
kemampuan yang ada.[32]
Kerjasama
secara umum dapat didefinisikan sebagai usaha atau upaya yang dilakukan oleh
berbagai pihak dalam usahanya untuk menyelesaikan suatu permasalahan dan
mencapai tujuan bersama berdasarkan asas saling percaya, saling menghargai
kepentingan masing-masing, memiliki komitmen sehingga mampu tercipta suatu
keselerasan dalam mencapai tujuan awal yang telah ditetapkan dan tentunya
pencapaian bersama tersebut haruslah saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang
berperan didalamnya.[33]
E.
ArgumenUtama
Berdasarkandaripemaparan-pemaparanyang telahdijelaskan
diatas, makadapatdirumuskan argumen pokok bahwa: penurunan human trafficking di Laos dapatdipengaruhioleh duakebijakan yang
dapatdilakukanpemerintah Laos dalammengatasihuman
trafficking, yaitu :(1) secara
internal dengan cara menerapkan UU yang telah ada serta mengeluarkan UU baru
yang mengatur tentang anti human
trafficking, membentuk badan khusus untuk mengatasi trafficking. (2)
secara eksternal dengan cara melakukan kerjasama dengan negara lain dan
beberapa INGOs, serta aktif mengikuti konferensi-konferensi anti-human trafficking.Kebijakaninidiharapkanmampumenanganipermasalahanhuman traffickingdi Laos.
Dalam
mengatasi permasalahan human trafficking
di negaranya, pemerintah Laos tidak bisa hanya menggunakan kebijakan internal
saja, karena pada dasarnya kebijakan internal suatu negara tidak bisa
diterapkan di negara lain. Oleh karena itu, pemerintah Laos juga harus melakukan kerjasama
dengan negara-negara lain melalui kebijakan eksternalnya. Hal tersebut
dilakukan mengingat human trafficking
adalah kejahatan trans-nasional.Kebijakan eksternal suatu negara mengenai
penanganan perdagangan manusia bisa dilakukan melalui peningkatan kerjasama
antar negara dan keaktifan negara dalam mengikuti setiap konferensi-konferensi
maupun kesepakatan internasional menyangkut segala bentuk perdagangan manusia.
F.
Metode Penelitian
1.
JenisPenelitian
Metode penelitian untuk menjawab permasalahan pemerintah Laos dalam mengatasi permasalahan human traffickingdan acuan yang digunakan dalam penelitian ini mengacu
pada penelitian kualitatif yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui
prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Teknik analisis yang digunakan
adalah analisis eksplanatif yang menganalisis suatu permasalahan melalui
pemaparan dengan menyertakan bukti yang ada dan mengaitkan data-data sekunder
dengan kerangka teori yang dipakai.
2.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan atau library
research dengan memanfaatkan data-data sekunder yang terdiri dari
buku-buku, literature, majalah, makalah, surat kabar, dan jurnal-jurnal
berkala, serta memanfaatkan data-data melalui situs-situs internet dan
referensi lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diajukan dalam
penelitian.
G.
Sistematika Penulisan
Bab I : Latar belakang masalah, tinjauanpustaka, kerangkapemikiran, argument utama, metode
penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II : Kajianteoriyang membahashuman trafficking di Laos tentang munculnya human trafficking di Laos, faktor-faktor yang menyebabkannya, modusnya, dan rute yang digunakan.
Bab III : Objekpenelitian, berisitentang kebijakan internaldaneksternalpemerintahLaos dalam menangani human traffickingdanmengapakebijakan internaldankebijakaneksternaltersebutmampumenanganihuman trafficking di Laos.
Bab IV : Pembahasan, berisitentang deskripsi penulis
yang berisiketerkaitanantarateoridankonsepdenganpermasalahan yang diteliti.
Denganteorianalisis eksplanatif
pengumpulan datanya dengan kajian pustaka.
Bab V :Penutup,
berisi tentang kesimpulandankritikdan saran, kritikdansaran yang
membangunkepadapenulisgunamelakukanpenelitianlebihlanjut.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Budiarjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu
Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Dam, Sjamsumar dan Riswandi, Kerjasama
ASEAN Latar Belakang, Perkembangan, dan Masa Depan, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1995.
Departemen Luar Negeri AS, “Laporan Mengenai Perdagangan Manusia”, Kantor Pengawasan dan Pemberantasan
Perdagangan Manusia, 2004.
Haryono, Dwi, Indro, UpayaPemerintah Indonesia di
DalamMenghadapiAncaman Transnational Crimes KhususnyaAncaman Cyber Crimes,
Universitas Pembangunan Nasional, Yogyakarta, 2007.
Reinicke, Wolfgang H. Global Public
Policy Governing Without Government?, Washington, Brookings Institution
Press, 1998, Hal. 76-78, dikutipdariUpayaPemerintah
Indonesia di DalamMenghadapiAncaman Transnational Crimes KhususnyaAncaman Cyber
Crimes, Yogyakarta, 2013.
Winarno, Budi, Kebijakan Publik:
Teori dan Proses, Media Pressindo, Yogyakarta, 2011.
_____________, Dinamika
Isu-Isu Global Kontenporer, PT. Buku Seru, Yogyakarta, 2014.
Yentriyani, Andy, Politik Perdagangan
Wanita, Galang Press, Yogyakarta, 2004.
Yusuf, Sufri, Hubungan Internasional
dan Politik Luar Negeri, Sinar Harapan, Jakarta, 1989.
Jurnal
Chuang, Janie, Beyond a Snapshot:Preventing Human Trafficking in the
Global Economy”, Indiana Journal of
Global legal studies, Vol. 13, No.1,hal.138, 2006.
Farrugia, Ruth, State Responsibility for Human Trafficking
– Perspectives from Malta, Journal of
Money Laundering Control, Vol. 15 No. 2, pp. 142-152, Emerald Group
Publishing Limited, 2012
Howe, Brendan, and Kearrin Sims, “Human Security and
Development in the Lao PDR Freedom from Fear and Freedom fromWant”, Asian Survey, Vol. 51, No. 2
(March/April 2011), pp. 333-355, University of California Press, 2011
Huijsmans, Roy and Simon Baker, “Child Trafficking:
‘Worst Form’ of Child Labour, or Worst Approach to Young Migrants?”,Journal of Development and Change, Juli,
2012.
International Organization for
Migration, Counter Trafficking and Assistance to Vulnerable Migrants: Annual
Report of Activities 2011 hal.29,(Geneva:IOM,2011).
L.S, Emmy, “Anak Bukan Barang Dagangan”, dalam Jurnal Perempuan, No. 51, 2007.
Priyo, Tri, “Melawan Perdagangan Perempuan Butuh Bantuan Semua Pihak”,
dalam Jurnal Perempuan, No. 29, 2004.
Website
“Deputy PM says Human Trafficking Threatens
Society”, dalam: http://www.afesiplaos.org/news_detail.php?rid=6&pid=10&aid=10/
“Human trafficking in Lao PDR”, dalam :http://www.voanews.com/lao/archive/2005-06/2005-06-15-voa1.cfm.
“ILO/IPEC, 2001, Thailand-Lao PDR and
Thailand-Myanmar Trafficking Children in the Worst Forms of Child Labour: A
Rapid Assessment: 3”, www.no-trafficking.org.
“Lao PDR: Threat of Sanction Cant
Stop Human Trafficking”, dalam: http://www.hrsolidarity.net/mainfile.php/2004vol114no05/2368/
MLSW and UNICEF,Broken Promises Shattred Dreams :8,
2004, dalam: www.no-trafficking.org/Broken_Promises_Shattred_Dreams/2004vol0112/
“Protocol to Prevent, Suppress and Punish
Trafficking in Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United
Nation Convention Against Transnational Organized Crime”, dalam :http://www.uncjin.org/Documents/conventions/dcatoc/final_documents_2/convention_%20traff_eng.pdf.
“Savannakhet girls and
women on trafficking at Lao”, dalam: http://www.humantrafficking.org/updates/420.
Sinha,Indrani, “Paper on Globalization and Human
Right”, SANLAAP India, dalam: http://www.coalition_againts_trafficking_women_in_Myanmar.pdf.
“Trafficking in Person ReportLaos
2008”, dalamhttp://www.unhcr.org/refworld/type,ANNUALREPORT,,LAO,484f9a2424,0.html.
“UN, 2000, UN Protocol to Prevent,
Suppress and Punish Trafficking In Persons, Especially Woman and Children”.www.no-trafficking.org.
“United Nations General Assembly 2000, Protocol to
Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women And
Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational
Crime: article 3(a)”, dalam : http://www.undoc.org/pdf/crime/a_res_55/res5525.pdf,.
[1] UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish
Trafficking In Persons, Especially Woman and Children, UN, 2000, www.no-trafficking.org/UN_Protocol_Suppress_Punish/2000vol0921/. diakses 17 April 2016
[2]Tri Priyo, “MelawanPerdaganganPerempuan,
ButuhKemauanSemuaPihak”, JurnalPerempuan,
No.29, 2004, hal. 68.
[3] Ruth Farrugian, “State Responsibility for Human
Trafficking-Perspectives from Malta”, Journal
of Money Laundering Control, Vol. 15 No. 2, pp. 142-152, Emerald Group
Publishing Limited, 2012
[4] Budi Winarno, 2014, Dinamika Isu-Isu Global
Kontenplorer, Yogyakarta:PT. Buku Seru, hal.339.
[7] Human Trafficking : Lao PDR, http://www.humantrafficking.org/countries/lao_pdrdiakses13 April 2016.
[8]Brendan Howe danKearrin Sims, “Human Security and
Development in the Lao PDR Freedom from Fear and Freedom from Want”, Asian Survey, Vol. 51, No. 2
(March/April 2011), University of California Press, 2011.
[9]International Organization for Migration, Counter
Trafficking and Assistance to Vulnerable Migrants: Annual Report of Activities
2011 (Geneva:IOM,2011). hal.29
[10] “Savannakhet girls and women on trafficking at Lao”,
dalam: http://www.humantrafficking.org/updates/420. diakses pada tanggal 17 April 2016.
[11] ILO/IPEC, “Thailand-Lao PDR and Thailand-Myanmar
Trafficking Children in the Worst Forms of Child Labour: A Rapid Assessment: 3”,
2011, dalamhttp://www.no-trafficking.org/18vol987.pdf. diakses 17 April 2016.
[12]IndraniSinha, “Paper on Globalization and Human Right”,
SANLAAP India, dalam: http://www.coalition_againts_trafficking_women_in_Myanmar.pdf. diakses 17 April 2016.
[13] “Lao PDR: Threat of Sanction Cant Stop Human
Trafficking”, dalam: http://www.hrsolidarity.net/mainfile.php/2004vol114no05/2368/, diaksespada 14 April 2016.
[14]“Trafficking in Person Report Laos 2008”, dalam http://www.unhcr.org/refworld/type,ANNUALREPORT,,LAO,484f9a2424,0.html. diakses 24 April 2016
[15] “Savannakhet
Girls and Women on Trafficking at Lao”, dalam: http://www.humantrafficking.org/updates/420. diakses 17 April 2016.
[16] “Lao People’s Democratic Republic: Threat of Sanction Can’t Stop Human Trafficking”, dalam
: http://www.hrsolidarity.net/mainfile.php/2004vol14no05/2368/, diakses 11 April 2016
[17] Janie Chuang, Beyond a Snapshot:Preventing Human
Trafficking in the Global Economy”, Indiana
Journal of Global legal studies, Vol. 13, No.1 2006,hal.138.
[18] “Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking
in Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nation
Convention Against Transnational Organized Crime”, dalam : http://www.uncjin.org/Documents/conventions/dcatoc/final_documents_2/convention_%20traff_eng.pdf, diakses 11 April 2016
[19] “United Nations General Assembly 2000, Protocol to
Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women And
Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational
Crime: article 3(a)”, dalam : http://www.undoc.org/pdf/crime/a_res_55/res5525.pdf, diakses 8 April 2016
[20]“LaporanMengenaiPerdaganganManusia”, dikeluarkanoleh
Kantor PengawasandanPemberantasanPerdaganganManusia, DepartemenLuar Negeri AS
14 Juni 2004 dalamhttp://www.usgov.org/129/foreign_ministry/pdf.diaksespada 1 April 2016.
[21] Andy Yentriyani, PolitikPerdaganganWanita,
Galang press, Yogyakarta, Juli 2004, Hal.20
[22] Emmy L.S, “AnakBukanBarangDagangan”, JurnalPerempuan, No. 51. 2007. hal. 13
[23]Budi Winarno, 2014, Dinamika Isu-Isu Global
Kontenplorer, Yogyakarta:PT. Buku Seru, hal.345
[25] Budi Winarno, KebijakanPublik
:Teoridan Proses, Media Pressindo, Yogyakarta, 2011, Hal. 16-17.
[26] Miriam Budiarjo, Dasar-DasarIlmuPolitik.
GramediaPustakaUtama, Jakarta, 2001, Hal. 12.
[28]Budi Winarno, Op.cit, hal. 17-18.
[29]“Deputy PM says
Human Trafficking Threatens Society”, dalam: http://www.afesiplaos.org/news_detail.php?rid=6&pid=10&aid=10/diakses
9 April 2016.
[30] Wolfgang H. Reinicke, Global Public Policy Governing Without Government?, Wolfgang H.
Reinicke, Washington, Brookings
Institution Press, 1998, Hal. 76-78, dikutipdariUpayaPemerintah Indonesia di DalamMenghadapiAncaman Transnational
Crimes KhususnyaAncaman Cyber Crimes,
Yogyakarta, 2013.
[31] Budi Winarno, Op
cithal. 16
[32]Sufri Yusuf, HubunganInternasionaldanPolitikLuarNegeri,
SinarHarapan, Jakarta, 1989, Hal. 10.
[33]Sjamsumar Dam danRiswandi, Kerjasama ASEAN LatarBelakang, Perkembangan, danMasaDepan,Ghalia
Indonesia, Jakarta, !995, hal. 15-17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar